Tega Perkosa Cucu Kandung, Seorang Kakek Diancam 20 Penjara dan Denda Miliaran Rupiah


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Kabupaten Bima-Kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Heris Sasongko melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin SH dalam pengungkapan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek berinisial AK (55) terhadap cucu kandungnya yang masih berumur 15 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) patut diapresiasi. Selasa, (14/06/22).

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, dijelaskan hanya membutuhkan waktu satu hari untuk menetapkan AK sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kabupaten. 

"Kerja keras Penyidik terkait kasus ini, Alhamdulillah telah membuahkan hasil yang sangat baik. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi setelah sehari kasus ini dilaporkan secara resmi oleh ibu kandung korban," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH di ruang kerjanya.

Dalam kasus ini tegas mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan Polres Sumbawa yang telah mencatat sederetan keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba ini (Masdidin), AK diancam dengan hukuman 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Sedangkan ancaman hukuman pokok bagi AK terkait kasus ini adalah 15 tahun penjara. Namun ditambah sepertiga karena AK bertindak sebagai pengasuh korban.

"Jadi ancaman hukuman bagi AK adalah 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Sementara masa tahanan di Polres Bima Kabupaten yakni selama 20 hari dan bisa diperpanjang menjadi 120 hari," terang Kasat Kelahiran Kecamatan Sape Kabupaten Bima ini.

Sebelum AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima, terlebih dahulu Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara yang kemudian didukung oleh sejumlah alat bukti serta pengakuan yang bersangkutan (AK mengakui perbuatanya), 

"Kepada Penyidik, ia mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban. Dan pengakuannya itu justeru sangat kontradiktif dengan pengakuan korban," tandas Masdidinn.

Sementara korban mengaku bukan sekedar dicabuli oleh AK. Tetapi juga disetubuhi lebih dari satu kali.

"Korban mengaku mulai disetubuhi dan dicabuli oleh AK sejak bulan Mei, Juni dan Juli 2021. Dan menurut korban, ia terakhir kali dicabuli oleh AK pada Juni 2022," beber Masdidin.

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini yakni di salah satu Desa di Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Korban diperlakukan secara manusiawi oleh AK yakni saat dalam keadaan sendirian di rumah pelaku (TKP). 

"Di rumah itu dihuni oleh empat orang. Yakni korban, paman korban, istri pelaku dan pelaku itu sendiri. Menurut korban, setiap kali AK melakukan perbuatan tak senonoh tersebut yakni disaat istri pelaku dan paman korban tidak ada di rumah itu," papar Masdidin.

Sebelum pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban, korban mengaku diancam dan kemudian dipaksa terlebih dahulu oleh AK. Maksudnya, korban diancam dibunuh oleh AK jika berteriak dan memberitahukan hal itu kepada orang lain, termasuk kepada kedua orang tuanya serta keluarganya.

"Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya yang sudah berdomisili di Sumbawa dengan suami keduanya karena sudah tak tahan diperlakukan secara senonoh oleh AK. Sementara ayah kandung korban juga telah menikah lagi dengan wanita lain setelah bercerai secara resmi dengan ibu kandung korban. Dan ayah kandung korban kini telah bercerai dengan istri keduanya. Sementara yang bertindak sebagai pelapor terkait kasus ini adalah ibu kandung korban," papar Masdidin.

Dalam kasus ini terang Masdidin, korban didampingi oleh sejumlah Pegiat Anak. Yakni LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak Kabupaten Bima dan lainya. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh pihak Dp3A2KB Kabupaten Bima. 

"Sejumlah pihak tersebut, sampai saat ini masih ingin melakukan pemulihan psikologi terhadap korban. Namun berbagai pihak tersebut dihadapkan oleh sebuah kendala. Yakni korban kini sudah berdomisili di Sumbawa bersama ibu kandungnya," sebut Masdidin.

Singkatnya, dalam kasus ini Penyidik telah berhasil membuktikan kinerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku (UU Perlindungan Anak). Belajar dari kasus ini, Masdidin kemudian menekankan kepada semua pihak terutama para orang tua agar secara terus-menerus menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak-anaknya.

"Sebab, rata pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur selama ini adalah orang-orang terdekatnya. Maksudnya, pelakunya adalah ayah kandungnya, ayah tirinya, saudara kandungnya, kakeknya dan tetangga di sekitarnya. Selain itu, anak-anak juga dihimbau agar mampu menjaga dirinya sendiri. Antara lain jangan keluyuran di malam hari, intens dalam beribadah, hindari komunikasi di Media Sosial (Medsos) dan fokus kepada belajar bagi cita-cita serta masa depannya," desak Masdidin.

Terkait kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tandasnya, Aparat Penegak Hukum (APH) lebih berkonsentrasi kepada penegakan supremasi hukum (penanganan akibat). Sementara upaya antisipasi sebelum kejadian berlangsung, ditegaskanya sebagai tanggungjawab sejumlah pihak. Antara lain para orang tua serta keluarganya, tetangga di sekitarnya, pihak sekolah dan Tokoh-Tokoh penting termasuk Tokoh Agama.

"Mari secara bersama-sama menyelamatkan Anak Indonesia, terutama di Bima. Mari secara bersama-sama melakukan antisipasi. Sebab, sesungguhnya menjaga adalah lebih baik dari pada mengobati. Maksudnya, jangan hanya bergerak untuk melakukan antisipasi setelah kejadian berlangsung. Semoga dari kasus ini, kita semua tersadarkan untuk menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak," pungkas Masdidin. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments