BIMA,Mediadinamikaglobal - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Muh. Syahrul Sa'ban ditetapkan sebagai oleh penyidik Polres Bima. Anggota fraksi Partai Gerindra itu disangka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Syahril Hidayatullah.
Selain Muh. Syahrul Sa'ban, penyidik juga menetapkan dua adiknya, yakni Chairul Anam dan Syaikhan. Ketiganya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diancam dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Kepastian penetapan wakil rakyat bersama kedua adiknya tersebut sebagai tersangka tertuang dalam surat surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/120/XII/2025/Reskrim tanggal 01 Desember 2025.
Dalam surat penetapan status tersangka tersebut tercantum riwayat kejadian penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban terjadi pada Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bima pada 25 September 2025. Menindaklanjuti laporan aduan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan sehingga menetapkan Chaerul Anam, Muh. Syahrul Sa'ban dan Syaikhan sebagai tersangka.
Atas penetapan status tersebut, penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing pihak, termasuk kepada korban maupun para tersangka.
Belakangan diketahui tersangka Muh. Syahrul Sa'ban merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2024-2029 duta partai Gerindra.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima, Aiptu Rohmi yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. "Mungkin langsung ke pak Kasat terkait itu," jawabnya yang dihubungi via pesan whatsapp pada Jumat 12 Desember 2025.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum merespon. Dihubungi via sambungan WhatsApp berkali-kali tidak menanggapi. (Mdg05)
