GONDOL TABUNG GAS PRIA ASAL DESA TAMBE INI DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK BOLO.


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB Mengungkap dan meringkus Salah satu terduga pelaku Curat di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Senin,(23/05/22).

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka Membenarkan Telah diamankan nya terduga pelaku berinisial SM (L/19) Warga Desa Tambe Karena diduga kuat melakukan pencurian Yang merugikan Korban SS (L/32)Yang juga merupakan warga Desa Setempat.

Penangkapan Terduga pelaku Berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP/177/V/2022/Sek. Bolo/Res. Bima/Polda NTB tgl 07 mei 2022.dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/04/V/2022/Sek. Bolo / 23 mei 2022.

Kejadian tersebut korban menyimpan sisa gas LPG yang dijualnya yakni 5 Tabung gas Tiga Kg di samping rumahnya berpagar tembok keliling, lalu terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok kemudian pelaku mengambil semua tabung gas LPG milik korban.

Keesokan Harinya korban mengecek kembali barang-barang tersebut dan ternyata telah Raib digasak terduga pelaku dan Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPKT Polsek Bolo Jelas Adib.

"Pencurian dengan pemberatan itu (Curat) terjadi 3 Bulan lalu tepatnya Senin 07/03/22," Kata Adib.

Usai melakukan Aksinya terduga pelaku Menjual Hasil kejahatannya itu kepada Dua orang Yakni SY (P) dan WD (P) untuk menghilangkan jejak dan menghindari dari jeratan Hukum dan pengejaran polisi terduga pelaku (SM) melarikan diri.

Kapolsek Bolo AKP Hanafi yang mendapat Laporan tersebut memerintahkan jajarannya untuk Melakukan penyelidikan dan Segera menangkap Terduga pelaku yang Acap kali melakukan aksi jahatnya dan meresahkan masyarakat sekitar.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan Kurang Lebih Tiga bulan Akhirnya polisi Berhasil mendapatkan Informasi bahwa Terduga pelaku Berada di kediamannya setelah Sempat melarikan diri Ke Daerah Kabupaten Sumbawa.

Tidak membuang Waktu unit Reskrim Polsek Bolo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Firman langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP benar saja Terduga pelaku saat itu Berada didepan Rumahnya, Petugaspun langsung menggerebek dan Menangkap Terduga pelaku.

"Selain Itu petugas juga Menyita Dua Tabung Gas Ukuran 3 Kg dari Tangan SY dan WD"

Terduga pelaku dengan sejumlah Barang Bukti digiring menuju Mapolsek Bolo untuk diproses Hukum lebih lanjut," ujar Adib menutup rilisnya. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments