Diduga Pemda Kab. Bima Tak Punya Itikad Baik, Batman Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi

Foto: Pemilik Lahan/Tanah Tempat Bangunan SMPN 3 Sape dan SMPN 3 Sape Bertempat di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Pemerintah Daerah  (Pemda) Kabupaten Bima yakni Bupati Bima diduga abaikan tanah warga bertempat di Desa Buncu, kecamatan Sape, kabupaten Bima, Tanah tersebut sudah dibagun oleh pemerintah Sekolah Menengah Pertama (SMP)  Negeri 3 Sape. Hal ini disampaikan oleh Batman selaku ahli waris tanah yang dibangun oleh pemerintah untuk SMP 3 Sape tersebut.


Kata dia, Pemda Bima yaitu Bupati Bima tak ada etikad baik untuk menyikapi dan membayar ganti rugi tanah saya," ungkapan Batman melalui Telepon WhatsAppnya Sabtu, (23/4/2022)

Sambung dia, Tentu keluarga kami sangat dirugikan atas persoalan tersebut. Pemda Bima acuh tak acuh atas ganti rugi tanah kami yang sudah puluhan tahun dibangun gedung sekolah SMPN 3 Sape.

"Keluarga kami selama ini punya niat baik untuk menunggu Pemda Bima untuk mengganti rugi lahan kami, tetapi Bupati Bima hanya diam dan tutup mata atas yang dialami oleh keluarga kami," ujar Putra Bima itu.


Batma menegaskan, Kami selama ini sudah bersikap baik dan tak  langsung memblok (memagari) tanah tersebut, pasalnya, kami menunggu etikad baik pemerintah untuk membayar tanah kami. Kami sekeluarga bersepakat jika dalam waktu dekat ini belum ada inisiatif pemerintah untuk membayar, maka semua bangunan milik pemerintah yang berdiri di atas tanah milik kami akan kami robohkan.

"Dalam waktu dekat Pemda tak punya inisiatif untuk membayar ganti rugi tanah kami dan kami  akan bertindak untum menggusur bangunan yang berdiri di atas kami dengan menggunakan eksafator,” tegas Batman mewakili keluarganya.

Disisi lain, Batman menceritakan, perlu di ketahui bahwa, Hakim PN Raba Bima telah memutuskan gugatan sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima pada tanggal, 10 Oktober 2019. Dalam sengketan lahan tersebut, pemohon Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin, dan Jufran H. Nurdin yang menggugat Bupati Bima, Sebesar Rp.1,8 Miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketan.

"Kemudian Hakim mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini Bupati Bima mengembalikan objek sengketa, atau mengganti lahan, atau membayar ganti rugi," pungkas Batman.

Pihak Pemda kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi oleh awak media Media ini, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments