BEM STKIP Bima Desak PN Bima, Tuntaskan Kasus Penggelapan Uang Oleh Oknum Dosen Periode 2016-2020


Kota Bima, Media Dinamika Global. Id.- Menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi di Kampus STKIP Bima akhir-akhir ini terkait dengan adanya kasus Penggelapan dana Kampus sebesar Rp.19.335.238.693, (Sembilan belas Meliar Tiga Ratus Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah), yang di lakukan oleh beberapa oknum dosen dan staf pada periode kepemimpinan 2016-2020, yang dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap kredibilitas Kampus STKIP Bima yang selama ini merupakan Kampus ternama di pulau Sumbawa.

Maka kami Seluruh Mahasiswa,Mahasiswi yang tergabung dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, Kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah merugikan Kampus STKIP Bima dan Mahasiswa. Ujar (BEM) STKIP Bima berdasarkan awaknya langsung diwawancarai media online.

Kedua, Kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk dapat menelusuri aliran Kampus, serta menelusuri kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ketiga, Kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk dapat menyita seluruh asset dan menelusuri seluruh kekayaan para tersangka untuk di lakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar bisa memuluhkan kembali kondisi Kampus STKIP Bima seperti semula.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (STKIP) Bima Sofiadin, dan seluruh Mahasiswa STKIP Bima. Pungkasnya (Wawan s MDG)

Load disqus comments

0 comments