Event MotoGP Madalika, Penyelenggara Rampas Kemerdekaan Pers

Foto: Negosiasi Wartawan Lintas Rakyat dengan Polisi, Minggu (20/3/2022) (Foto: Red)

Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id --Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022 diduga merampas kemerdekaan pers dan sangat disayangkan hingga membuat reaktif wartawan yang ditugaskan negara untuk mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dugaan itu menguak saat sejumlah wartawan yang mengantongi ID- Pers Media Center Indonesia (MCI) MotoGP Mandalika hendak ingin masuk meliput ajang kejuaraan dunia hari kedua MotoGP di Sirkuit Mandalika melalui pintu jaga pos 12, Sabtu (19/3/) pagi disekat.

"Kami disekat hingga tidak bisa meliput event MotoGP hari kedua kemarin," ungkap wartawan Lintasrakyatntbnews.com, di Lombok Tengah, Marman, Senin ( 21/3) pagi.

Wartawan disekat lantaran tidak mengantongi stiker dari penyelenggara dan menjadi preseden buruk di mata Indonesia bahkan dunia akibat arogansi petugas.

Peristiwa buruk itu tak terhindarkan meski wartawan ngotot sambil memperlihatkan ID- Pers Media Center Indonesia (MCI) MotoGP kepada aparat Polri yang berjaga pos 12.

"Meski kami ngotot sambil perlihatkan ID-Pers MCI, namun kami tetap tak diizinkan masuk," ungkapnya.

Penyekatan terhadap wartawan adalah perbuatan pidana Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers, sehingga apapun dalilnya tidak bisa dipertimbangkan. 

Sebab, dalam asas hukum UU Pers bersifat khusus atau kerap disebut para orang- orang hukum adalah undang- undang bersifat khusus menyampingkan ketentuan umum (Lex specialis derogat legi generalis).

"Jadi, penyelenggara mesti pahami kedudukan UU Pers dan jangan karena ditekan kekuasaan sehingga perlakukan wartawan seburuk itu," pungkasnya. (MDG. Red).
Load disqus comments

0 comments