Diduga Pelaku Akui Cabuli Murid, LPPA Bima Minta Kanit Konsisten


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kabupaten Bima meminta Unit PPA Polres Bima untuk tidak melepas terduga pelaku pencabulan anak sekolah dasar (SD) dilakukan oknum guru berinisial Sfd (44) di Madapangga pada Rabu (8/12/2021) lalu.

“Kanit atau Penyidik tidak boleh melepas terduga pelaku semudah itu, apalagi jika kasus sudah ditingkatkan seperti diberitakan media massa kemarin,” kata Sekjen LPA, Syafrien saat dikonfirmasi tanggapannya, Sabtu (5/2/) siang tadi.

Menurut dia, untuk kasus- kasus anak begini tidak boleh main- main. Apalagi sembarang memberikan argumentasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Rawannya nanti meresahkan situasi lalu menciptakan instabilitas dan itu yang harus kita jaga bersama,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambah dia, teman- teman Penyidik maupun Kanit harus konsisten baik pemberitaan atau memberikan informasi seperti apa proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, itu yang mestinya dilakukan penyidik,” pungkas Syafrien.

Ini kronologi pencabulan, Berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban pada Rabu (8/12/2021), peristiwa pencabulan berawal korban saat menonton teman- teman lainnya yang bermain di halaman sekolah.

Saat itu juga oknum guru terduga pelaku tersebut memanggil dan menyuruh masuk korban dalam ruangan perpustakaan tidak terpakai, serta mengimingi- imingi korban nilai tinggi, hingga kuat diduga mencabuli korban.

Tak lama kemudian, korban lari keluar pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima perlakuan oknum guru tersebut akhirnya mendampingi korban untuk melaporkan ke pihak berwajib.

"Kami langsung melaporkan ke Unit PPA Polres,” tandas paman korban. (MDG.001).

Load disqus comments

0 comments