Burhan: APH Jangan Main-main dengan Hukum


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Kasus diduga pencabulan anak dibawah umur, Aparat Penegak Hukum (APH) jangan main-main dengan hukum. Hal ini disampaikan orang tua korban, Burhan warga desa Dena, kecamatana Madapangga, Kabupaten Bima. Pelaporan Korban Desember tahun 2021 lalu, Kamis, (3/2/22).

Kata dia, dirinya tak terima atas perlakuan ini. Pasalnya, kasus ini jelas sudah diolah TKP APH, dan di beberapa pemberitaan media online diduga pelaku telah ditetapkan tersangka. Anehnya, informasi yang dia dapat bahwa diduga pelaku akan dilepas oleh Unit PPA Polres Kabupaten Bima," ucap Burhan saat diwawancarai beberapa media di kediamannya.

Sambung Orang tua korban, lebih  lucunya, selama ini ada beberapa orang datang menemui dia agar kasus kasus ini untuk tidak dilanjutkan.

"Ia meminta kepada pihak APH agar tak menzholimi dirinya atas kasus yang Menimpah anaknya," kata Burhan.

Baca juga: https://www.mediadinamikaglobal.id/2022/02/keluarga-korban-blokade-jalan-kasus.html

Dikatakannya, kami sebagai masyarakat awam yang tak paham hukum. Akan tetapi sesuai aturan APH harus adil dan bijak, jangan  membuat kami tak percaya akan hukum di Negara ini.

"Banyak hal yang nggak bisa Ia terima atas hal ini. Walaupun dirinya masyarakat biasa akan memperjuangkan hal ini, hingga sampai titik darah penghabisan serta nyawa pun relah demi anaknya," ancam orang tua korban.

Ditambahkannya, intinya dia menegaskan agar pihak APH tegakkan supremasi hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan  diduga pelaku," tandas Burhan.

Pihak Unit PPA Polres Kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini dipublikasikan.(MDG.001).

Load disqus comments

0 comments