Belum Tau Cara Dan Syarat Mengajukan Cerai ? Ini Syarat Mengajukan Gugatan Cerai


PA. Media Dinamika Global. Id. - SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI Berdasarkan Pandangan *PENGACARA PERCERAIAN WONOSOBO* Yuk belajar bareng supaya paham hukum. Jangan lupa untuk terus ikuti Funpage Facebook Pengacara Perceraian. 

Simak selengkapnya penjelasan di bawah ini 👇👇👇👇👇

Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

1. Surat nikah asli

2. Fotokopi surat nikah

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

4. Surat keterangan dari kelurahan

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

Jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Atau bisa juga di wakilkan melalui Kuasa Hukum atau pengacara setempat.

3. Membuat Surat Gugatan

Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.  Anda bisa meminta bantuan Pengacara atau Advokat dalamembuat surat Gugatan cerai.

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi 

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara atau kuasa Hukum AKSARA-LAW yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan.

Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda sebagai penggugat.

Untuk layanan konsultasi dan bantuan Hukum, Informasi Hukum seputar Perceraian :

Alamat : Jl. Leksono-Sukoharjo, Kp. Pancas RT 3 / RW 4, Kelurahan Leksono, Kec. Leksono, Kabupaten Wonosobo. 

Telp & WA : 085802607607

Load disqus comments

0 comments