UPT dan Camat Sape Dinilai Gagal dan Tidak Menindak Tegas Pengecer Jual Pupuk Diatas HET


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Sejumlah Mahasiswa di Kecamatan Sape Kabupaten Bima melakukan aksi unjuk rasa di kantor Unit Pelaksana Teknis  (UPT) pertanian dan kantor Camat setempat, Senin (17/1). 

Sejumlah mahasiswa tesebut melakukan aksi unjuk rasa karena warga khususnya petani di Kecamatan Sape melaporkan bahwa ada pengecer nakal yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  

Salah satu orator perwakilan mahasiswa yang tidak mau diekspose identitasnya, dalam aksi tersebut mengatakan, bahwa UPT setempat tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pengawas distribusi pupuk bahkan hal ini sengaja dibiarkan. 

"Kami menuntut UPT dan Camat untuk mengembalikan uang petani yang membeli pupuk di atas HET, karena ini merugikan petani dan melanggar aturan tentang penjualan pupuk bersubsidi," katanya.

Sejumlah warga juga sempat melakukan pembakaran ban di jalan raya Kecamatan Sape menuntut keadilan dan minta pemerintah menindak tegas para pengecer nakal serta mengevaluasi kinerja UPT dan Camat. 

Aksi unjuk rasa ini bermula dari sejumlah warga yang mengeluh langkanya pupuk bersubsidi dan terpaksa membeli dengan harga di atas HET. 

Keluhan tersebut viral di media sosial Facebook, beberapa petani di Kecamatan Sape mengeluh dengan praktek penjualan atau pengecer pupuk bersubsidi di atas HET.

Akun media sosial Facebook atas nama "Zia" dalam postingannya mengeluhkan bahwa ada pengecer nakal yang menjual pupuk urea subsidi sampai harga Rp 145 per Sak, ditambah ongkos ojek Rp 5 ribu sehingga total yang dibayar petani adalah Rp 150 ribu per Sak. 

Dalam komentar yang diapload 6 hari yang lalu itu, Zia juga mengatakan bahwa ada juga laporan dari petani lainnya yang membeli pupuk bersubsidi seharga Rp 120 ribu sampai Rp 130 ribu. 

Padahal, harga HET Pupuk urea bersubsidi saat ini seharga Rp 112.500 per Sak. Berat satu Sak adalah 50 Kg.

Salah satu masyarakat asal Kecamatan Sape yang tidak mau diekpose identitasnya, mengatakan, bahwa praktek pengecer nakal di wilayah tersebut memang sering terjadi, bahkan pihak Camat Sape dan Kepala UPT Pertanian di wilayah itu tidak maksimal dalam menindak tegas persoalan ini. 

"Praktek ini jelas merugikan masyarakat, di satu sisi di forum resmi Camat sering menggaungkan penjualan pupuk harus seharga HET tetapi masih ada juga praktek pengecer nakal yang menjual pupuk seenaknya dan lebih mahal, kan kasian petaninya," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (16/01) kemarin. 

Ia bersama masyarakat lainnya sudah berkomunikasi dengan Camat Sape terkait pengecer yang menjual dengan harga tinggi ini tetapi tidak direspon dengan baik malah praktek tersebut masih saja dilakukan oleh pengecer nakal. 

Ia berharap, Camat, Kepala UPT, Ketua Kelompok Tani, Penyuluh Lapangan harus adil dan jangan sampai ada diskriminasi serta maksimal dalam mengawasi,  mencegah praktek pengecer pupuk nakal ini. 

Keluhan-keluhan juga datang dari beberapa akun media sosial Facebook, seperti akun Aris G yang mengeluh membeli pupuk di atas harga HET. Namun meski demikian mahalnya, masyarakat tetap saja berebut pupuk.

Di waktu yang sama, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Sape, Syaharudin, menjelaskan bahwa selama ini tidak ada warga yang melaporkan secara langsung terkait pengecer yang menjual pupuk urea bersubsidi di atas harga HET. 

"Kalau ada laporan warga dan menunjukan kwitansi atau nota jumlah pembayaran pupuk di atas harga HET maka kami bersama pihak kepolisian dan OPD terkait akan ditindak tegas," katanya. 

Assistant Country Executive (ACE) Urea, Amri Herry Budiawan, beberapa waktu lalu dikutip dari Ngopibareng.com, mengatakan, pengecer yang menjual pupuk di atas HET, akan ditindak tegas.

"Sanksi sesuai Permendag 13/2015, penjual (kios) nakal akan diberikan teguran tertulis pertama dan kedua. Jika sampai tiga kali melanggar, maka sanksinya izin kios dicabut oleh Disperindag," katanya.

Soal wewenang Disperindag dalam menindak kios nakal, kata Amri, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 tahun 2015.

Sementara PT Pupuk Indonesia (Persero) belum lama ini mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi Kami selaku produsen berhak mencabut izin distribusi dan penyalurannya. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam siaran persnya, belum lama ini.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Kabupaten-kabupaten Bima belum berhasil dimintai keterangan terkait dengan praktek pengecer nakal tersebut. (MDG.RED).

Load disqus comments

0 comments