Kepala BPN Kab.Bima Belajar Lagi Tentang Antisipasi dan Penyelesaian Sengketa Jika Salah Ukur Tanah


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Kepala BPN Kab.Bima Belajar Lagi Tentang Antisipasi dan Penyelesaian Sengketa Jika Salah Ukur Tanah. Padahal Produk Penerbitan Sertifikat Hak Milik itu merupakan Hak Prerogatif BPN. Ironi apabila BPN tak mampu menyelesaikan masalah sengketa yang di buat secara Inprosedural. Ini sebuah persekongkolan secara jamaah oleh BPN dengan menyalah gunakan Wewenangnya. 

Pertanyaan

Apakah ada sanksi untuk petugas BPN apabila salah mengukur tanah di lapangan yang tidak sesuai dengan denah peta di sertifikat? 2. apa sanksi untuk orang yang suka memindahkan batas tanah? 3. bagaimana solusi yang tepat untuk menyesuaikan ukuran tanah faktual dengan yang di sertifikat? Maaf banyak tanya, karena ini yang selama ini mengganjal di pikiran

Intisari Jawaban dan Ulasan Lengkap

Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survey dan pemetaan tanah sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh BPN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

Namun, Pasal 6 ayat (1) PP 24/1997 kemudian menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh PP 24/1997 atau peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau Mulai Dari Rp 149.000, Lihat Semua Kelas.

Oleh karena itu, BPN, melalui kantor pertanahan, menerbitkan surat dalam bentuk sertifikat atas satuan hak atas tanah. Penerbitan sertifikat tersebut didasarkan dari adanya data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam buku tanah.[1]

Data-data dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, kecuali ada pihak yang keberatan serta mengajukan gugatan dan adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Hal ini tercermin dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi:

Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.

Kesalahan Pengukuran Tanah

Dalam melakukan pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, petugas melakukannya dengan cara terrestrial, fotogrametrik atau metode lainnya.[2]

Adapun pengukuran dan pemetaan terrestrial dilaksanakan di permukaan bumi.[3]

Sementara, pengukuran dan pemetaan secara fotogrametrik menggunakan sarana foto udara yang diambil dari udara dengan menggunakan kamera yang dipasang pada pewasat udara dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis tertentu untuk digunakan pembuatan peta dasar pendaftaran.[4]

Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika dalam pengukuran peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan kemudian dibuatkan berita acara perbaikannya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997.

Sanksi Pidana

Tentunya data yang didapatkan oleh BPN adalah data yang diberikan oleh para pihak juga, sehingga jika ada pihak yang kemudian melakukan pemindahan batas tanah, hal ini tentunya akan mendapatkan sanksi pidana yang tegas dari pihak yang berwenang.

Terkait dengan sanksi untuk orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Ketentuan-ketentuan itu selengkapnya berbunyi:

Pasal 385 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain

Pasal 424 KUHP

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Solusi

Oleh karenanya, perlu dilakukan pengecekan ulang bagi para pihak yang memiliki tanah berdampingan.

Perlu diketahui terlebih dahulu tentang kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi:[5]

Pengumpulan dan pengolahan data fisik;

Pembuktian hak dan pembukuannya;

Penerbitan sertifikat;

Penyajian data fisik dan data yuridis; dan

Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan dengan dengan cara pengukuran dan pemetaan, yang terdiri dari:[6]

Pembuatan peta dasar pendaftaran;

Penetapan batas bidang-bidang tanah;

Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;

Pembuatan daftar tanah;

Pembuatan surat ukur tanah.

Mengenai penetapan batas, tentunya ini akan sedikit rumit jika ada sengketa. Jika tidak ada sengketa, maka hal ini perlu diketahui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur.

Solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang Anda tanyakan adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri/diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung.

Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan dan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah tersebut.

Hal ini makin diperkuat dengan adanya Pasal 19 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 yang menerangkan bahwa untuk keperluan penetapan batas bidang tanah, pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik atau pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar, tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional;

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

[1] Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 19 PP 24/1997

[2] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997”)

[3] Pasal 12 ayat (2) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997

[4] Pasal 12 ayat (3) dan (4) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997

[5] Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997

[6] Pasal 14 PP 24/1997.

Sementara Kapala BPN Kabupaten Bima belum dapat di Konfirmasi hingga Berita ini di Turunkan. 

Sumber : Hafid (MDG 01).

Load disqus comments

0 comments