Kasus Persetubuhan Anak di Bima Motifnya Saling Suka

Keterangan Foto: M. Lubis selaku penasehat hukum Inisial IS

Bima-NTB. Media Dinamika Global.Id -- Kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh terdakwa IS (45) terhadap Melati (nama samaran) kian bergulir. Kasus yang tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima itu telah melewati sidang beberapa kali. 

Diketahui sebelumnya, IS dituntut Tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakannya menyetubuhi Melati. Namun di balik itu, ada fakta baru yang terungkap setelah melewati beberapa kali persidangan. Bahwa motif persetubuhan itu didasari atas suka sama suka tanpa ada paksaan. 

"Di persidangan, semuanya terungkap. Bahwa persetubuhan itu didasari suka sama suka," ungkap M. Lubis selaku penasehat hukum IS, saat dikonfirmasi, Senin (24/1/22). 

M. Lubis SH menjelaskan, dalam persidangan, korban mengaku tidak mendapatkan ancaman dari terdakwa saat aksi persetubuhan itu terjadi, dan korban pun tak memberikan perlawan sedikit pun. Bahkan mereka berdua telah melakukan hubungan itu sudah berkali kali. Parahnya, tempat kejadian perkaranya di rumah terdakwa. 

"Hubungan yang sudah berkali kali mereka lakukan itu, TKP-nya di rumah IS. Itu pengakuan korban saat persidangan," kata M. Lubis.

Pernyataan itu, juga diperkuat oleh saksi yang sudah dua kali memergoki korban ketika keluar dari rumah terdakwa tengah malam. Kala itu, saksi memberikan nasehat pada korban bahwa wanita tidak pantas mendatangi rumah lelaki di tengah malam begini. 

"Artinya kasus persetubuhan tersebut, di dasari suka sama suka. Ini bukan penilaian subjektif karena saya di pihak terdakwa. Tetapi, JPU pun juga berpendapat demikian," tegasnya kembali.

Disinggung soal adanya aksi demonstrasi dari pihak korban, meminta PN Raba Bima menghukum terdakwa dengan seberat beratnya. Dirinya enggan berkomentar banyak, karena sifatnya subjektif. Namun ia berharap kepada Mejelis Hakim agar tetap bekerja profesional, tanpa mampu diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun. 

"Kalau itu saya tak bisa memberikan komentar, karena sifatnya subjektif. Tapi kita harap Hakim dapat menegakan asas hukum yang berlaku dan memutuskan suatu perkara berdasarkan hasil persidangan, tanpa bisa diintervensi," pintanya.

Apakah dengan gerakan aksi demonstrasi bisa mempengaruhi keputusan hakim dalam sebuah perkara pidana?

Praktisi Hukum Suedin SH pada media ini menjelaskan, bahwa keputusan hakim dalam sebuah perkara sifatnya mutlak, berdasarkan  pertimbangan dan kajian hukum selama persidangan berlangsung dengan bukti bukti yang ada. 

"Artinya keputusan itu lahir bukan karena kuatnya tekanan arus massa aksi, namun berdasarkan kajian hukum dengan fakta dan bukti bukti yang ada".

"Jika arus demonstrasi dilakukan secara berulang ulang, bisa busa akan merubah keadaan, sehingga tidak sesuai dengan ekspetasi awal. Sebab, dikhawatirkan aksi tersebut dibaca oleh hakim bagian dari upaya untuk mengintervensi keputusan hakim. Maka dari itu, harus membaca situasi dulu sebelum beraksi," papar lawyer muda tersebut. (MDG.RED)

Load disqus comments

0 comments