Beredar di Facebook, Kapolsek Bolo Terima Uang Penyelesaian Kasus, Hanafi Jr: Itu Informasi Bohong


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id --  Beberapa hari ini beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook bahwa Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi Jr menerima uang untuk penyelesaian kasus, informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook atas nama Anggi. Sebelumnya, akun Facebook Anggi memosting surat terbuka untuk Kapolda NTB, Irjen. Djoko Poerwanto, dalam surat tersebut pemilik akun atas nama Anggi mengaku sebagai warga Kecamatan Bolo menyampaikan terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolsek Bolo. 

Di surat terbuka tersebut, Anggi menyebutkan  perihal kasus pencurian yang terjadi di Desa Tambe pada bulan Desember tahun 2021 dan pelaku di tangkap oleh Team Puma Polres Bima beserta barang curian. Namun pada bulan Januari tahun 2022 kasus tersebut diselesaikan dan pelaku pencurian dibebaskan oleh pihak Polsek Bolo. 

Dalam surat itu juga, Anggi mengaku sebagai LSM Kecamatan Bolo dan sudah melakukan koordinasi dengan pihak tertentu. Hasil kordinasi tersebut menemukan beberapa kasus, di mana Kapolsek Bolo menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan cara melanggar hukum.

Menanggapi tudingan akun Facebook atas nama Anggi, Kapolsek Bolo AKP. Hanafi Jr mengatakan, apa yang disampaikan pemilik akun Facebook atas nama Anggi tidak benar dan menganggap hal itu sebagai informasi bohong untuk merusak nama baiknya.

“Akun Facebook atas nama Anggi itu akun abal – abal, yang bersangkutan sengaja membuat postingan seperti itu untuk merusak nama baiknya,” ujar Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi Jr, Rabu malam (26/1/2022).

Kata Kapolsek Bolo, seperti penyelesaian kasus pencurian yang terjadi di Desa Tambe, Ia tidak menampik bahwa terlapor sudah dilepas. Hal itu tidak serta merta dilakukan, tapi melalui tahapan maupun prosedural hukum yang jelas, yakni sesuai di dalam KUHP.

“Terlapor mencuri barang milik keluarganya, atas kejadian tersebut pihak korban memaafkannya. Kemudian dibuatkan surat pernyataan damai atas keinginan kedua belah pihak,” tutur Hanafi Jr.

Soal tudingan menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan cara melanggar hukum, Ia menyampaikan hal itu sebuah narasi menyesatkan supaya terjadi instabilitas wilayah. Dan sebagai pucuk pimpinan kepolisian di wilayah setempat, hal itu dianggap sebagai cambukan untuk berbuat baik terhadap masyarakat dan bangsa.

“Saya tidak alergi kritik, tanpa kritikan kita tidak akan maju,” sebutnya sembari senyum.

Ia berharap, kepada pengguna Facebook tidak langsung terima informasi yang belum jelas sumber dan asal –usulnya. Sebagai pengguna Facebook yang baik wajib memilih dan memilah informasi untuk dikonsumsi, karena dampak dari mengkonsumsi informasi hoaks dapat menciptakan konduktivitas terganggu.

“Gunakan Facebook untuk hal – hal yang baik, yakni untuk menjalin silaturahim dan lainnya,” ajaknya.

Salah satu Tokoh Muda Desa Tambe, Rangga mengecam keras ulah pemilik akun Facebook atas nama Anggi. Karena mencoreng nama baik Kapolsek Bolo dengan menyebarkan informasi bohong.

“Masyarakat tidak usah percaya dengan status akun Facebook milik Anggi, tudingan Kapolsek Bolo menerima uang untuk penyelesaian kasus pencurian warga Desa Tambe tidak benar. Saya menjadi saksi dalam penyelesaian kasus tersebut, kedua belah pihak sepakat damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan dibuatkan surat pernyataan,” ucap Rangga.

Terkait kasus tersebut, lanjutnya, apa yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bolo patut diapresiasi, karena dalam bertugas dapat menjalankannya sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.

“Terkait penyelesaian kasus pencurian di Desa Tambe, Kapolsek Bolo tidak pernah meminta imbalan atau sejenisnya. Informasi yang disampaikan akun Facebook milik Anggi tidak benar, mewakili keluarga yang ada di Desa Tambe mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bolo dan jajaran, karena telah melaksanakan tugas sesuai koridor hukum,” pungkas Rangga. (MDG.Red).

Load disqus comments

0 comments