AMRB Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kab. Bima


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bima (AMRB) melakukan aksi unjuk Rasa di depan kantor DPRD kabupaten Bima, Selasa, (18/1/22).

Korlap, Fitriatun menyampaikan,  beberapa Persolan yang terjadi di tingkat kota dan kabupaten Bima dengan adanya kelangkaan pupuk, harga pupuk dan pestisida atas HET.

"Kepada KPPP untuk melakukan tindakan kerja yang dimana sudah diamankan oleh negara dan tentunya mengawasi kenakalan pengecer pupuk," ungkapanya.

Sambung Korlap, DPRD sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Bapak Nasrullah, meminta panggil bapak Nasir selaku Komisi ll untuk menemui massa aksi.

"Kami minta komisi II untuk memberikan pernyataan sikap atas Persoalan yang terjadi," tegasnya.

Sementara anggota DPRD, Bapak  Nasir selaku komisi DPRD menanggapi tuntutan massa aksi. Kami saat ini telah menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan petani.

"Dirancangan Perda ini sebagai amanah tentang pemberdayaan petani UU no.19 thn 2013, kemudian yang ditindaklanjuti dengan perda provinsi Nusa tenggara barat NTB no. 2 thn 2018,"  ucapnya.

Sambungnya, tentang pemberdayaan petani, lalu kami dari DPRD menunggu dari thn 2018 belum juga terjadi dan menurut pandangan sesungguhnya dari UU no 2 thn 2018 itu sudah terjadi.

"Kami dari DPRD Kab. Bima dari  periode 2019-2024 mencoba mengambil inisiatif untuk  menyusun Peda tentang perda pemberdayaan petani," ujarnya.


Ditambahkannya, sudah kami proses dan matangkan beberapa anggota untuk memanggil 7 distributor yang ada di daerah kabupaten dan Kota Bima untuk menghadiri tentang panyalura dan penetapan harga pupuk tersebut," jelasnya.

Beberapa tuntutan massa aksi: 

1. Drop pupuk sesuai kebutuhan petani.

2. Mendesak pemerintah kabupaten Bima untuk segera menerapkan harga komoditas pertanian baik tingkat petani maupun ditingkat konsumen melalui perda.

3. Mendesak KPPP untuk memastikan pupuk dan pestisida sesuai SOP dinas pertanian.

4. Mendesak pemerintah Kab.Bima  dan pemerintah daerah provinsi NTB untuk bersinergi dalam mengatasi penyuluhan pupuk bersubsidi.

5. Berikan pendidikan kepada petani.

6. Stabilkan harga komoditas sesuai ekonomi rakyat.


7. Cabut UU. No.12 tahun 2020.

8. Mendesak pemerintah daerah untuk mengadakan asuransi pertanian.

9. Fungsikan perusahaan untuk menggap hasil komoditas pertanian.

10. Hapus sistem uang kuliah tunggal, berikan transparansi anggaran pendidikan dan jaminan berserikat dan beraspirasi dilingkungan kampus.

Penulis : Anwin

Editor : Redaksi.

Load disqus comments

0 comments