Kabag Humaspro: Tidak Ada Kelangkaan Pupuk di Madapangga


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Sehubungan dengan adanya kasus penghadangan penyaluran pupuk yang diduga dilakukan oleh oknum petani dan elemen masyarakat lain pada tanggal 24 November 2021 dan tanggal 26 November 2021 di Desa Bolo Kecamatan Madapangga, dengan ini disampaikan:

Alokasi pupuk Urea bersubsidi di kabupaten Bima sampai tanggal 31 Oktober 2021 sebanyak 38.580  ton dan dari jumlah tersebut sebanyak 32.368 ton (83,90%) sudah disalurkan ke 18 kecamatan di Kabupaten Bima, sehingga sisa alokasi pupuk sebesar 6.212 ton (16,1%).

Untuk mengatasi kekurangan pupuk dan memenuhi kebutuhan pupuk para petani pada Musim Tanam (MT)  Musim Hujan bulan November - Desember tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan telah mengajukan upaya permohonan penambahan pupuk dan diberikan tambahan alokasi 5.449 ton urea dan 600 ton NPK. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pupuk tanaman padi dan jagung Desember 2021, stok pupuk yang tersedia sebanyak 13.617,68 ton yang terdiri dari 11.661 ton urea dan 1.957 ton (NPK, SP36 dan ZA).

Dengan jumlah persediaan pupuk tersebut maka dipastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Bima.

Demikian halnya alokasi pupuk bersubsidi untuk Desa Bolo-Madapangga tahun 2021, sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebesar 197, 29 ton. Dari jumlah tersebut sampai dengan tanggal 3 Desember 2021 telah disalurkan sebanyak 190 ton dan masih tersisa 7,29 ton.

Sehubungan dengan kasus perampasan pupuk bersubsidi oleh petani dan elemen lain yang terjadi pada tanggal 24 November 2021 dan tanggal 26 November 2021  dengan total 13 ton, maka pupuk bersubsidi yang telah didistribusikan di desa Bolo-Madapangga sebanyak 203 ton, jumlah ini mengalami kelebihan 5,7 ton dari kebutuhan petani.

Tuntutan para petani dan elemen lain yang meminta agar segera didistribusikan sisa alokasi 7,29 ton tanpa memperhitungkan jumlah penjarahan tidak bisa serta-merta dilakukan oleh Distributor (CV. Rahmawati) karena hal tersebut akan berakibat pada kekurangan alokasi pupuk bersubsidi untuk desa lain.

Untuk mengantisipasi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini, Bupati Bima telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 521.33/025/06.12/2021 tentang penyaluran pupuk bersubsidi sebagai acuan bagi seluruh distributor, pengecer dan para pemangku kepentingan terkait.

Berkaitan dengan insiden tersebut Bupati Bima telah menginstruksikan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima untuk mengusut tuntas terjadinya kasus tersebut dan mengawal distribusi pupuk untuk menjamin penyaluran berjalan sebagaimana biasa serta memastikan kasus yang sama tidak terjadi dalam proses penyaluran pupuk di desa lain. Sumber: Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S M.Si

Load disqus comments

0 comments