Gabungan Opsnal Satbrimobda NTB dan Anggota Team Puma Polres Bima Kabupaten Amankan Pencurian Ternak


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Telah di amankan nya satu orang yang pelaku pencurian ternak beserta BB oleh Tim Gabungan Opsnal Satbrimobda NTB  dan Anggota Team Puma Polres Bima Kabupaten. Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Cabang Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima di dapati terduga pelaku yang hendak di hakimi masyarakat.

Mendengar informasi tsb Tim opsnal Satbimobda NTB langsung bergerak menuju desa talabiu kec.woha kab. bima untuk mengamankan salah 1 (satu) terduga pelaku yang hampir di hakimi oleh masa, beserta 1 (satu) ekor sapi dan satu unit 1 mobil pick up dengan nomor plat EA 8299 YC yang di gunakan terduga pelaku dalam menjalankan aksinya. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan : 1 (satu) ekor ternak Sapi, dan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor plat EA 8299 YC

Dan Adapun identitas terduga pelaku dapat kami jelaskan bahwa Terduga Pelaku antara lainnya: Nama:  Hikmah, Umur:  32 tahun, Pekerjaan: Petani dan Alamat:  Dusun Ndano Ndere Desa Bajo Kec. Soromandi kab.bima.

Terkait Dasar Hukum sekaligua Berdasarkan Sprin tim puma Polda NTB mengacu pada Ketentuan yang berlaku Yakni ;

1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;

2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.

Selain itu, berdasarkan laporan polisi nomor Reg SPKT : P/091/XII/2021/Spkt/res.bima tanggal 25 Desember 2021.

Adapun Kronologis yang dapat kami sampaikan bahwa Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima

Kemudian Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh BRIPKA ARDI BARON BAYU SENO (Opsnal Satbrimobda) mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang hendak di hakimi oleh masyarakt desa talabiu kec.woha kab.bima,team opsnal bergerak menuju desa talabiu guna mengamankan terduga pelaku.

Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor Kompol. ZULKARNAIN SIK Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta hindari pelanggaran HAM.

Tim Puma tersebut pada pukul 15.00 Wita kemudian team opsnal mengamankan terduga pelaku beserta BB dan di bawa ke mako Batalyon C pelopor. Kemudian pukul 15.30 Wita Selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan dari pengungkapan kasus pencurian ternak (sapi) oleh Tim opsnal Satbrimobda NTB diamankan di mako BATALYON C PELOPOR Bima,dari hasil introgasi terduga pelaku, pelaku menjual 1 (satu) ekor ternak sapi di kelurahan Rabadompu kota Bima bersama 1 (satu) rekannya Sdr Arif alamat Desa Nggembe Kec.Bolo Kab.bima.

Lalu pada pukul 15.45 Wita team opsnal Satbrimobda NTB dan 1 anggota tim puma Polres Bima kabupaten Bripka Herman Susanto bergerak menuju kelurahan rabadompu barat guna mengamankan 1(satu)ekor sapi telah di jual oleh pelaku. Pada pukul 16.00 Wita Tim gabungan berhasil mengamakan barang bukti,lalu di amankan ke mako Brimob batalyon C pelopor.

Pada pukul.16.15 Wita Tim gabungan bergerak menuju rumah salah satu  pelaku lainya Sdr arif desa nggembe kec.bolo kab.bima. lalu Pukul.17.00 Wita Tim tiba d rumah pelaku an. Arif di desa nggembe kec.bolo kab.bima,namun pelaku tidak berada di rumahnya.

Pada Pukul 17.20 WITA di karenakan salah satu pelaku an.arif tidak di temukan,Tim memutuskan untuk balik kanan menuju mako batalyon C Pelopor. Dan Pada pukul.18.00 Wita Tim menyerahkan pelaku dan barang bukti di serahkan d polres Bima. Situasi terpantau aman kendali.

Tim opsnal Satbrimobda NTB mengamankan terduga pelaku dan barang bukti kurang lebih dari 1x24 jam. Terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.


Salah satu pelaku yang sempat kabur an. Arif warga desa nggembe kecamatan bolo kabupaten Bima akan di keluarkan sebagai DPO bila tidak segera menyerahkan diri dalam yang telah di tentukan.

Menurut keterangan pelaku an.Hikmah,pelaku menjual 1 ekor ternak sapi dengan harga Rp.8.250.000.00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).(Uba MDG).

Load disqus comments

0 comments