2 Wartawan Jadi Korban Keganasan Aparat Polres Bima,Segera Tuntaskan.


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id --Dua wartawan media online Lintasrakyatntbnews.com dan Bimakini.com asal Kabupaten Bima menjadi korban sasaran luapan gas air mata bertubi- tubi secara babi buta aparat Polres Bima.

Tindakan brutal oknum yang terlibat dalam pengamanan saat pendistribusian pupuk subsidi CV Rahmawati  kepada masyarakat Desa Bolo, Kecamatan Madapangga itu terjadi di Jalan Lintas Sumbawa- Bima pada Sabtu (4/12/2021) sore tadi.

Akibatnya, Muhtar  yang juga Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) dan Muhammad Kardi pun hampir jatuh pingsan di sekitar lokasi kejadian, karena dari keterangan keduanya korban wartawan itu selain mengalami kedua matanya perih, terlebih tidak bisa bernafas beberapa jam hingga muntah berkali-kali.


"Kami hampir pingsan dan untung ditolong oleh salah satu warga hingga memasukan dalam rumahnya sembari membasuh muka kamo dengan odol gigi (pepsodent). Jika tidak, mungkin kami tewas," ungkap wartawan Muhtar, Sabtu sesaat setelah kejadian menimpanya.

Dia menjelaskan, berawal warga masyarakat mendatangi sebuah trek muatan pupuk dari arah timur turut dikawal ketat polisi berpakaian lengkap dinas hitam dan mengarahkan sopir untuk belok mundur  ke arah timur agar  pupuk didistribusikan.

Tidak lama kemudian, saat warga saling mengambil pupuk di atas trek itu, sontak oknum polisi di atas trek melepaskan tembakan satu kali ke atas dan mendengar letusan laras panjang itu, mulailah suasana memanas hingga insiden pun tidak terbendung lagi. Bahkan menurut informasi dari sejumlah warga yang enggan disebut namanya bahwa ada seorang warga berusia sekitar 19 tahun diduga kena peluru di bagian lehernya hingga terpaksa dilarikan di rumah sakit.

"Ya, apakah itu peluru karet atau aslinya, saya tidak tahu, karena yang tahu kan ahlinya. Pun benar atau tidaknya juga ada korban terkena peluru, saya sampaikan berdasar informasi dan gimana saya bisa tahu kejadian itu, saya sedang ngambil gambar tiba- tiba luapan gas air mata hampir membuat saya pingsan," jelasnya.

Dia menegaskan, tindakan brutal aparat polisi seperti kejadian itu seharusnya tidak bisa dipertontonkan publik. Sebab, itu menjadi preseden buruk bagi tubuh Polri sendiri. Alasannya kenapa? Di dalam pasal demi pasal tidak mengatur polisi bisa brutal. 

"Jika polisi berargumentasi bahwa tindakan brutal diatur, maka saya katakan teman- teman polisi tidak boleh arogan dan mesti mencerna lebih cermat fungsi Polri sebagai penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat," tegasnya.

Pria yang yang memiliki hubungan kemitraan dengan Polri, juga anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) tu menambahkan, jika tindakan tidak sesuai fungsi Polri, maka adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) meskipun tindakannya dianggap terukur dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Polri diatur UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.


"Saya tegaskan bahwa bagi siapapun dan apapun pangkat, jabatan, dan kedudukannya yang bertindak di luar fungsinya, maka masuk kategori pelanggaran HAM, itu tidak bis ditafsir lagi," pungkas Habe sapaan akrabnya itu.(MDG.Red).

Load disqus comments

0 comments