KPK Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Suap dan Gratifikasi


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Dirjen Pajak.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan dua tersangka", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilansir TVRINews  Kamis (11/11).

Lebih lanjut Gufron menyampaikan adapun kedua tersangka tersebut, yakni : 

1. Wawan Ridwan (WR) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/ saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

2. Alfred Simanjuntak (AS) Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Untuk kepentingan penyidikan penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Gufron.

Selanjutnya, dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, sbb :

1. Angin Prayitno Aji (APA) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

2. Dadan Ramdani (DR) Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

3. Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak.

4. Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

5. Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

6. Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak. 

Penulis : Irwan Sulistiyo

Load disqus comments

0 comments