IMM Cabang Bima Demo Kantor Kejaksaan l Negeri Bima


Bima-NTB. Media Dinamika Global.Id -- Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Cabang Bima menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan negeri Bima Nusa tenggara barat (NTB). Pada Senin,(22/11/2021) sekitar 10.00 Wita.

Kader IMM Cabang Bima melakukan orasi bergiliran terkait adanya keputusan yang dibebaskan oleh jaksa negeri bima terhadap terdakwa yang bernama Ramli yang ditangkap langsung oleh aparat kepolisian dengan barang bukti narkoba sejenis ganja kering 914 Gram dari JNE dinyatakan bebas dari tersangkanya.

Seperti yang sudah diedarkan dan dipublikasikan melalui beberapa awak media, baik media Cetak maupun online, sebelumnya terkait penangkapan yang tertangkap tangan langsung oleh aparat kepolisian lalu berita yang kemudian muncul terkait jaksa telah membebaskan terdakwa yang tertangkap tangan kemarin di JNE itu nyatakan bebas oleh Kejaksaan Negeri Bima.

Korlap, Hijratulhaq mengatakan,  Melihat hasil keputusan pengadilan raba Bima memvonis bebas bandar narkoba seberat 914 gram membuat masyarakat resah dengan keputusan itu apalagi ditingkat akademisi sangat disesalkan, padahal itu adalah kasus tangkap tangan yang seharusnya pelaku dipenjarakan sesuai dengan perintah undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran penyalahgunaan narkotika.

" Kami hadir sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait aksi demostrasi didepan kantor kejaksaan negeri bima dan kantor pengadilan Raba bima, namun aparat kepolisian yang mengawal dan mengontrol kami, itu juga membuat kami sesalkan terhadap aparat kepolisian kapolres kota bima," ungkapannya.

Sementara Korlap II, Ahmad Yani mengatakan, bahwa dalam pasal 114 adapun sanksi penjara pada pasal 114 adalah pidan seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jadi adapun dari pada keputusan pengadilan raba bima sangat berlawanan dimata hukum sehingga adapun keputusan dari hakim dipengadilan itu sangat disesalkan," ujar Ahmd Yani.

Ketua Umum IMM Cabang Bima menyampaikan, perlu kita pahami bahwa setiap permasalahan yang ada di kota maupun kabupaten Bima, kita mengkritik menjadi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh jaksa maupun aparat kepolisian karena telah membebaskan terdakwa yang mengambil narkoba seberat 914 gram ini.

" Kita perlu juga mengetahui apa alasan jaksa membebaskan terdakwa yang memang harus divoniskan dalam penjara'' ucapnya.


Sambung Ketua umum IMM, terkait tugasnya jaksa penuntut umum (JPU) sesusai undang-undang No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan juga mengatur tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 30 yaitu, di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenangnya.

" Dalam poin ke 3 yang mengatakan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, dalam poin ke 4 melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, terus dalam poin ke 5 melengkapi berkas perkara tertentu, untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum limpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (MDG.01).

Load disqus comments

0 comments