Dua Lembaga Besar Tuntut Transparansi, PT STM Apatis

Keterangan Foto: Kedua Lembaga Besar, JPKP-NTB dan GNP-TIPIKOR NTB saat Mendatangi PT. STM.

Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Dua Lembaga Besar,  Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP-NTB) bersama Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pindana Korupsi NTB  (GNP-TIPIKOR NTB) tuntut  Audiensi terbuka terkait tidak ada  Transparan PT. STM yang beroperasi luar di Tambang MAS Hu'u tepatnya, di Desa Marada, kecamatan Hu'u, kabupaten Dompu. Senin, (15/11/2021).

Ketua DPW JPKP NTB, Abdul Azis mengatakan, beberapa hari lalu kami sudah mengajukan Surat untuk konfirmasi terkait keberadaan PT. STM yang beroperasi di tambang Hu'u yang menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat, sehingga muncul mosis ketidak kepercayaan publik.

" Kami sudah berupaya memenuhi secara administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapan Ketua DPW JPKP-NTB.

Lebih lanjutnya, kami hadir untuk bertemu dengan pihak Perusahaan, namun pihak perusahaan tak menemui kami, padahal jauh-jauh hari, sudah kami dilayangkan surat Audiensi, dan terbukti pihak PT bersikap apatis melayani kami.

" Kuat dugaan pihak PT. STM melakukan kongkalikong dan tidak terbuka dengan keberadaannya," ujarnya.

Ketua Intivigasi JPKP-NTB, Haerun mengatakan, bahwa PT. STM mengabaikan pertemuan hari ini dan kami hadir sesuai perintah undangan-undang untuk mempertanyakan keberadaan PT tersebut, Namun hasil intivigasi kami di lapangan PT sudah jelas melakukan aktivitas di tambang Mas.

" Dan kami pun mempertanyakan kejelasan perusahaan tersebut yang melakukan aktivitas liar  di tambang Hu'u," ungkapannya.

Dia menegaskan, Perusahaan tersebut harus terbuka agar kami sinkronkan dengan data kami. Kami menindaklanjuti informasi sesuai disampaikan oleh pemerintah daerah Dompu, untuk turun ke desa-desa untuk dijadikan sebuah berita acara dan kami laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP JPKP)," tegasnya.

Keterangan Foto: Lembaga JPKP-NTB, GNP-TIPIKOR NTB dan Karyawan PT. STM (Ireng).

Sementara GNP-TIPIKOR NTB Diwakili oleh Titus Aryanto mengatakan, sudah 2 kali dan 3 kali dengan hari ini kami hadir di PT. STM untuk minta Kejelasan dan transparansi keberadaan perusahaan tersebut.

" Diduga Kuat perusahaan beroperasi di luar ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ungkapan Tirus Aryanto.

Sambung Titus Arieyanto, sesuai dengan data kami, bahwa ijin PT tersebut berakhir pada tanggal 17 Agustus 2017 dan juga patut pertanyakan kelanjutan ijin tersebut hingga sampai saat ini belum ada kejelasan, kalau ijin tidak di perpanjang, maka perusahaan harus angkat kaki (hengkang) dari wilayah ini.

" Dirinya, meminta kepada pihak Perusahaan agar segera melakukan Audiensi terbuka bersama kami, mengingat surat kami sudah lama masuk," harapnya.

Sementara, pihak PT.STM Diwakili  salah karyawan, Ireng berjanji akan sampaikan kepada pihak PT terkait pertemuan ini.

"Saya" hanya karyawan tak bisa bisa memberikan jawaban kerena bukan kewenangannya," pungkas singkat Ireng.

Demikian pantauan Media Dinamika Global.Id, Pihak PT. STM dan Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi, Hingga berita ini diturunkan.(MDG.001).

Load disqus comments

0 comments