Suryadin : Peranan Bawaslu Dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis


* PERANAN PENGAWAS PEMILU ( Bawaslu )    DALAM MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS *

         ( Oleh Suryadin Guru Gale Mbawi )

Momentum Pemilukada serentak Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil wali kota, Gubernur/ wakil Gubernur Tahun 2020 Rabu Tanggal 9 Desember 2020 harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak dalam rangka menciptakan proses yang sehat, jujur dan konstruktif.

Proses yang berlangsung baik di harapkan memunculkan hasil yang baik, dan pengawalan  terhadap keberlangsungan proses itu menjadi hal mutlak yang harus di lakukan, salah satu pihak yang harus mengambil peran dalam suksesi itu adalah Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu di bidang pengawasan di semua tingkatan sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-undang.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada teman - teman pengawas " Bahwa terdapat indikator pemilu Demokratis yang telah di tetapkan oleh konvensi internasional maupun regional, yang menjadi titik tekan kaitan dengan peranan pengawas pemilu ( Bawaslu ) dalam mewujudkan Pemilu Demokratis adalah tentang KEPATUHAN HUKUM DAN PENEGAKKAN TERHADAP ATURAN HUKUM PEMILU "

Di Negara kita Indonesia Bahwa standar pemilu Demokratis tersebut di adopsi dalam prinsip LUBER dan JUJUR ( Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan adil ).

Lalu Pertanyaan nya adalah apasih yang di maksud dengan LUBER dan JURDIL ????

Untuk itu dapat saya jabarkan sebagai berikut:

1. LANGUNG Artinya: Pemilih di haruskan   memberikan Suaranya secara langsung dan tidak boleh di wakilkan.

2. UMUM Artinya: Pemilihan umum dapat di ikuti oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

3. BEBAS Artinya: Pemilih di benarkan memberikan Suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

4. RAHASIA Artinya: Suara yang di berikan oleh pemilih bersifat Rahasia hanya di ketahui oleh pemilih itu sendiri.

5. JUJUR Artinya: Pemilihan umum harus sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya.

6. ADIL Artinya: Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih tanpa ada yang harus di istimewakan.

Bahwa, Asas poin 5 dan 6 mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu ( Calon ) , akan tetapi mengikat pula pada Penyelenggara pemilu Baik KPU di bidang pelaksanaan lebih- lebih kepada Bawaslu di bidang pengawasan.

Di akhir tulisan ini saya mengingatkan kepada kawan-kawan selaku pengawas pemilu Bahwa strategi yang tepat untuk menghindari intervensi negatif dari pihak lain adalah dengan tetap berlaku independen artinya tidak pernah memberikan janji-janji atau sebaliknya tidak pernah bersedia untuk menerima janji-janji atau pemberian dari pihak manapun yang di perkirakan ada hubungannya dengan pekerjaan anda selaku pengawas sehingga tidak tersandera oleh kepentingan tertentu.

 selanjutnya memperlakukan sama terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilu dan pemegang kekuasaan.

Demikian semoga bermanfaat.

Selamat menjalankan ibadah sholat magrib untuk wilayah Kota Waringin Timur Kalteng.

                    Seranau, 10 September 2020


                    ( Suryadin Guru Gale Mbawi )

Load disqus comments

0 comments