LP-KPK dan BIMPAR BIMA NTB Lakukan Demo di Depan Bank NTB Cabang Bima


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. Ratusan Orang yang menamakan diri sebuah Organisasi Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dan Barisan Intekektual Muda Pembela Rakyat (BIMPAR) Bima NTB melakukam Aksi didepan Kantor Bank NTB Cabang Bima terkait dengan Penyertaan Modal sebagaimana dibahas oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima belum lama ini.(03/09).

Aksi tersebut ditengarai dan dijaga oleh Puluhan Aparat Keamanan dari Polri atau Resort Kota Bima yang akan mengamankan jalannya Aksi yang di lakukan oleh sejumlah Elemen Organisasi Masyarakat yang berkedudukan di Kota Bima. Aksi ini dimulai oleh sejak Pukul 09.30 Wita secara bergantian menyatakan Orasinya. Dan dikomandoi oleh Koordinator Lapangan Amirullah, S.Ikom dan juga Bagian Humas BIMPAR Abdul Gani,S.Pd.

Korlap Amirullah, S. Ikom dalam Orasinya mengatakan Dalam rangka meningkatkan Pertumbuhan ekonomi Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Bima melalui penyertaan Modal Daerah,memberikan permodalan kepada Perusahaan dan Lembaga Usaha yang memiliki Usaha Potensial dan Melayani Kebutuhan Masyarakat Umum.

Manfaat yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bima melalui Pengembalian Keuntungan Usaha atau Sumber deviden yang disetor oleh Perusahaan atau Lembaga Usaha,sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD)Kabupaten Bima.

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bima didasarkan pada Peraturan Daerah No.05 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.02 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bima, Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal dalam Kurun Waktu 5(Lima)Tahun dari 2015 sampai dengan Tahun 2019.

Untuk itu,Kami atas Nama LP-KPK dan BIMPAR Bima NTB menyatakan Sikap sebagai berikut :

1. Segera Bank NTB Cabang Bima melakukan Transparansi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal 50 M dari Pemda Kabupaten Bima Beroperasi Tahun 2015-2019
2. Meminta kepada DPRD Kab.Bima dan Bupati Bima Hentikan Penyertaan Modal Bank NTB Periode 2021-2026,karena dianggap Merugikan Daerah dan Negara.
3. Apabila Seluruh Tuntutan Kami tidak di Indahkan maka kami akan melakukan Aksi Besar-besaran.

Demikian pula Orasi yang disampaikan oleh Salah satu Anggota BIMPAR Bima NTB Abdul Gani,S.Pd mengungkapkan bahwa Dengan berakhirnya Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan,sehingga Peraturan Daerah No 05 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 02 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bima perlu diubah. Dilirik dari Transparansi Pengelolaan Penyertaan Modal di Bank NTB Bima sangat merugikan Daerah Kabupaten Bima.

Untuk itu,kami berharap agar Bank NTB segera melakukan Transparansi terhadap Pengelolaan Anggaran Modal Penyertaan yang nilainya Cukup Fantastis yaitu 50 Milyar Rupiah dari Pemerintah Kabupaten Bima yang diberikan sejak Tahun 2015sampai Tahun 2019 lalu.

Bayangkan saja jika uang itu dimanfaatkan oleh Masyarakat ditengah adanya Covid-19 ini. Tentunya menjadi sangat berguna dan bermanfaat atau dikelola dengan cara yang Prosedural. Ungkapnya

Lanjutnya,jika dalam waktu dekat tidak ada Respon dari Management Bank NTB Cabang Bima terhadap 3 Poin Tuntutan kami,maka kami akan melakukan Pemblokiran Jalan,dan Menduduki Kantor Bank NTB Cabang Bima ini. Ancamnya.

Pantauan Media ini Aksi tersebut berlangsung aman,Tertib,dan Lancar meskipun keadaan Waktunya agak Pendek karena hari Jumat dan dari pihak Management Bank NTB Cabang Bima belum bisa dikonfirmasi. (Team MDG).
Load disqus comments

0 comments