Fakultas Hukum Unkhair Ternate Gelar Penyuluhan Hukum Kepemilikan Tanah


Ternate. Media Dinamika Global. Id. 
Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bekerjasama dengan mitra Generasi Parton (Genpart), melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Mangga Dua Utara, kecamatan Ternate Selatan tentang status hukum kepemilikan tanah tepi pantai, Minggu (12/9/2021).

Ketua Tim Penyuluhan Hukum, Faisal mengatakan, tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini sebagai sarana pengabdian pada masyarakat dan untuk memberikan pengetahuan hukum serta titik terang mengenai kejelasan status kepemilikan tanah tepi pantai di kelurahan Mangga Dua Utara.

“Urgensi dari gelar penyuluhan hukum ini karena adanya reklamasi pembangunan jalan sepanjang Kelurahan Kota Baru hingga Kelurahan Bastiong, yang mengakibatkan terjadinya wajah baru keadaan alam di wilayah pesisir Mangga Dua Utara,” ujar Faisal.

Sementara itu menurut anggota tim penyuluhan hukum Dr. Muhammad Amin Hanafi, mengatakan, terdapat banyak pendirian bangunan di wilayah pesisir tanpa kejelasan status hak atas tanah dalam mendirikan bangunan, sehingga penyuluhan ini dilaksanakan di Mangga Dua Utara.

Selain itu, Amin menambahkan, wilayah yang tergenang air laut itu realitasnya ditimpa problematika hukum. Sebab, tidak dibenarkan untuk melakukan pendirian bangunan di atas air. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 8 huruf (d) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penatataan Pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang  menyebutkan bahwa wilayah pesisir tidak dapat diberikan hak atas tanah, dalam hal merupakan bangunan yang terapung.

“Penyuluhan hukum ini juga untuk mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah di atas pantai, maka perlu mengupayakan rencana strategis untuk memperoleh keabsahan dan data lapangan secara akurat,” jelas Amin.

Amin menmbahkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memudahkan akses kerjasama dan konsultasi hukum dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair, terkait mekanisme atau prosedur pengadaan lahan bagi mitra selaku masyarakat setempat yang mendiami wilayah tepi pantai.

“Masyarakat selaku mitra dalam agenda penyuluhan hukum merespon baik agenda ini, dengan harapan PKBH maupun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dapat mengawal hak-hak masyarakat bilamana terjadi sengketa dikemudian hari,” tutup Amin.(mg_ummu)
Load disqus comments

0 comments