Besok LesHam NTB Demo Polres Bima Kota Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM


Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Besok Polres Bima Kota di oleh Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia (LesHam) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan korupsi Dana PKBM Maroko Mas. Hukum tidak sekedar untuk mewujudkan ketertiban, lebih dari itu hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Korlap Aksi Heris Perantara pada minggu (12/09/2021).

Kata dia, Hukum tidak dengan sendirinya akan melahirkan keadilan akan tetapi untuk tercapainya keadailan hukum harus ditegakkan. Fungsi dari penegakan hukum adalah untuk mengaktualisasikan aturan-aturan hukum agar sesuai dengan yang dicita-citakan oleh hukum itu sendiri, yakni mewujudkan sikap atau tingkah laku manusia sesuai dengan bingkai (frame-work) yang telah ditetapkan oleh suatu Undang-Undang atau hukum," ungkapnya.

Sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan perilaku nyata manusia.

Pada hakikatnya hukum mempunyai kepentingan untuk menjamin kehidupan social masyarakat, karena hukum dan masyarakat terdapat suatu interelasi.

Lebih lanjutnya, Sistem peradilan pidana harus selalu mempromosikan kepentingan hukum dan keadilan. Apapun teori keadilan yang dipergunakan,definisi keadilan harus mencakup, kejujuran (fair-ness), tidak memihak (impartiality), dan pemberian sanksi dan hadiah yang patut (appropriate reward and punishment).

"Peran dan tanggung jawab Polri sebagai Penegak Hukum dalam melaksanakan restorative justice untuk keadilan dan kemanfaatan masyarakat sangat diharapkan implementasinya, karena Polri menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, sehingga dituntut optimal dalam penanganannya," ujarnya.

Sambungnya, Selama ini peran Polri sebagai penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana (integrated criminal justice system) adalah: pertama, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi mengayomi masyarakat.

kedua, memasyarakatkan pelaku pidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat," terangnya.

Terkait kasus tindak pidana korupsi PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinnah yang dilaporkan sejak tahun 2019 ke Unit Tipikor Polres Bima Kota Hingga kini belum ada kejelasan hukum. kasus yang diduga menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bima terkait dugaan kasus korupsi, merugikan negara Rp 1,80 Milyar.

Penyidik telah mendapatkan keterangan dari 207 orang, Kemudian menemukan adanya SPJ rekayasa data warga belajar dan tutor fiktif serta penyidik menemukan adanya manipulasi data dan sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2020 lalu.

Sambungnya, Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut maka kami dari LESHAM NTB meminta kepada Kapolri, Kompolnas, Kapolda NTB dan Kapolres Bima Kota, Untuk Segera Menunaikan Tuntukan Kami:

1. Mendesak Polres Bima Kota Untuk segera Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM Karoko Mas yang diduga melibatkan nama salah satu Anggota DPRD Kab Bima fraksi partai GERINDRA yang diduga Merugikan anggaran Negara 1,80 Milyar.

"Ia menegaskan, Kapolres Bima Kota agar segera meminta BPKP Mataram untuk segera melakukan Audit terhadap dugaan korupsi dana PKBM KAROKO MAS 1,80 Milyar.

Meminta Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP MATARAM) untuk segera turun melakukan Audit Kasus PKBM Karoko Mas dalam waktu dekat ini," tegasnya.

Tambahnya, Meminta Kapolda NTB untuk Segera mengambil Alih Kasus ini jika dalam waktu satu bulan kedepan belum ada kejelasan terhadap Kasus PKBM Karoko Mas ini.

"Jika tuntutan ini tidak segera diindahkan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB dan BPKP MATARAM NTB," tutupnya.(MDG.**).

Load disqus comments

0 comments