Diduga Mabuk dan Bacok Warga di Bima , Pria 21 Tahun Ini Diringkus Tim Puma Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Tim Puma polres Bima Polda NTB telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki AH (21) Atas tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan, Kamis (19/8) sekitar pukul 10.00 wita.

Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan tersangka AH (21) warga desa tambe kecamatan bolo kabupaten Bima.

Penangkapan terhadap pelaku AH yang dilakukan Tim Puma Polres Bima berdasarkan adanya laporan polisi : LP/ 262/ VIII/2021/NTB/POLRES BIMA/SEK BOLO  Tanggal 29 Juli tentang tindak pidana penganiayaan.

Lebih lanjut, Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mejelaskan kronologis kejadian, awalnya korban yang saat itu bersama temannya sedang melintas menggunakan sepeda motor, yang mana pada saat itu Pelaku AH sedang duduk sambil mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya" ucap Adib 

Kemudian Pelaku AH bangun dari tempat duduknya dan memberhentikan korban, kemudian Pelaku menanyakan kepada korban "kamu orang mana" dan korban menjawab " saya orang Monggo" 

Tanpa basa-basi Pelaku AH langsung mencabut parang yang di selipkan di pinggangnya kemudian pelaku membacok korban sebanyak 4x mengarah ke kepala korban namun dapat ditepis dengan menggunakan tangan kanan korban sehingga melukai kepala bagian belakang korban," terang Adib Widayaka

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang."

Lanjut Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menuturkan kronologis penangkan pelaku, Awalnya tim Puma dibawah kendali Katim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berasa di rumahnya

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Puma langsung menuju rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan dan didapati pelaku sedang dalam keadaan tertidur.

" Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku di bawa menuju Mapolsek bolo guna menjalani proses hukum lebih lanjut" Pungkas Adib 

Selanjutnya Kasi Humas Iptu Adib menghimbau kepada keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku" tutup Adib Widayaka.(Team MDG).

Load disqus comments

0 comments