Pian menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja institusi penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi.


BIMA NTB,Media Dinamika Global.id. -- Ketua LSM LP2K Bima, Pian menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja institusi penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi hingga ditetapkannya mantan (eks) Kades Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima sebagai tersangka.

Pian menceritakan awal mulanya dia memulai melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi ADD Desa Lewintana, berawal dari animo masyarakat melalui anggota lembaga BPD Desa Lewintana.

Lebih lanjutnya, setelah itu Pian melakukan konsultasi dengan Bendahara Desa Lewintana. Dari hasil konsultasi itu akhirnya ia mendapatkan informasi detail dan data-data, kemudian Pian mempelajari dan menganalisa data-data berupa kwitansi tersebut secara lebih mendalam, Pian pun menemukan kejanggalan bahwa uang ADD yang diduga disalahgunakan untuk keperluan pribadi eks Kades Lewintana sebesar Rp 380 juta.

Sambungnya, sebenarnya uang sebesar Rp 380 juta itu diperuntukkan untuk tiga item pekerjaan fisik yaitu pengadaan sapi, pengembangan usaha pertanian serta pemagaran keliling SDN Lewintana tahun 2008.

"Sampai sekarang tinggal dikerjakan. Walahualam, raibnya entah kemana uang negara sebanyak itu," sambungnya.

Dengan tekad yang bulat karena ingin menyelamatkan uang negara, lalu Pian mengumpulkan data-data akurat, menganalisis hingga menyampaikan surat klarifikasi ditujukan ke pemerintah Desa Lewintana. Namun, Pian mendapatkan perlakuan tak baik yaitu diancam. Tapi ancaman itu tidak membuat Pian berhenti ditengah jalan dalam rangka menyelamatkan uang negara.


"Tapi saya tidak pernah takut sedikit pun oleh gertak sambal mantan Kades tersebut demi kebenaran," ungkap Pian pada Awak Media di Bima,Sekretariat LSM LP2K Rabu(07/7/2021).

Tak berhenti sampai disitu, Pian kembali melayangkan surat klarifikasi ditujukan ke DPMDes dan Inspektorat Kabupaten Bima bahkan ke Bupati Bima. Namun surat klarifikasi disampaikan Pian itu tidak mendapatkan tanggapan.

Karena surat klarifikasinya tidak ditanggapi, Pian pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Desa Lewintana itu ke Polres Bima, Kamis (5/1/2018).

Dikatakannya, pada tahun 2020 dia dipanggil oleh penyidik yang menangani laporannya untuk menandatangani berkas sebagai tanda dimulainya penyelidikan oleh Kejaksaan Raba Bima tertanggal 3/7/2020. Sehubungan dengan rujukan tersebut diberi tahukan bahwa pada hari Jumat (3/7/2020) telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2017 dan tahun 2018 bertempat di Desa Lewintana.

"Secara jujur sosok saya selaku penggiat sekaligus Ketua LSM LP2K Bima lembaga pemantau kebijakan dan korupsi kesehariannya sebagai petani dan muda bergaul antar sesama dan pendiam, serta mawasdiri tidak ada tendesi apa-apa. Melainkan dengan jiwa yang ihklas dan tawakal sehingga membuat hasil sampai mantan Kades Lewintana, Ibrahim tercoblos ke terali besi," ungkapnya.

"Terima kasih banyak kepada Kasat Tipikor dan Penyidik Kepolisian negara Republik Indonesia terutama bapak Kapolres Bima. Saya selaku Ketua LSM LP2K Bima sangat apresiasi dan bangga atas kinerjanya. Terima kasih kepada inspektorat Kabupaten Bima yang selalu memberikan support dan dukungan selama ini pada saya terutama percepatan LHP," demikian ungkapan bahagia tokoh pemuda asal Kecamatan Monta itu.(Rahim)

Load disqus comments

0 comments