Disdukcapil Kota Bima: NIK KTP anda tidak ditemukan,Laporkan dan ini Penjelasannya


Kota Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Kepala Disdukcapil Kota Bima terus mengenjot Program Pemerintah yang bekerjasama dengan Ditjen Kepmendagri untuk meninjau sejauhmana NIK itu tidak memperoleh kendala yang signifikan. Kegiatan tersebut melibatkan semuanya,baik yang bertugas melakukan Data dan maupun yang tidak. Semoga bermanfaat buat warga agar Datanya dapat di Sinkronisasi dan data tersebut tidak terkendala lagi.(10/07).

Dari beberapa pokok Persoalan kita di Disdukcapil ini,Kepala Disdukcapil Kota Bima menjelaskan secara rinci tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana seharusnya dilakukan dalam rangka membantu Masyarakat terutama yang NIK nya belum di Identifikasi melaui Jaringan Online. 

Dalam kesempatan itu Kepala Disdukcapil Kota Bima mengatakan Bahwa KTP tidak  Online atau Data tidak Online itu,inilah penyebabnya?Ketika data tidak dapat terbaca pada BPJS, Pajak, Bank, Kampus, Lembaga Pemberi Bantuan/ Santunan, dan lain-lainnya.

Sesungguhnya bukan persoalan NIK KTP atau Data yang Tidak Online atau Online,Valid atau Tidak  Valid,Aktif atau Tidak Aktif. Tetapi Karena setiap data Penduduk semua tersimpan di Data Centre  atau Bank Data Kependudukan. 

Pertanyaannya kenapa masih ada yang tidak online / tidak valid / tidak aktif ?Penyebabnya  Dapat Dilihat dari beberapa  sebab berikut ini :

A. DARI SISI WARGA

1. Sudah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el;

2. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran;

3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perkawinan, Perceraian, dan Pindah Datang;

4. Kepala Keluarga yang meninggal dunia atau pindah administrasi dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluargannya;

5. Terjadi perubahan elemen data penduduk;

6. Terjadi perekaman biometric yang dilakukan lebih dari sekali bahkan ada yang menyerupai biometric orang lain dan anomali data karena mutasi

B. PENYEBAB DARI SISI JARINGAN 

Ketika melakukan proses input data jaringan yang tidak mendukung sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap dan hal itu perlu dilakukan sinkronisasi  atau dilakukan dorongan dalam proses pengirimannya.

C. DARI SISI LEMBAGA PENGGUNA

1. Tidak bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data usang

2. Server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif menyebabkan tidak bisa ter- up date secara otomatis/ realtime

Jadi ketika ada yang tidak bisa terbaca lebih dari 1x 24 jam penyebab utamanya adalah satu satu dari semua yang disebutkan diatas.

Pengecekan Data tersebut tidak serta merta membandingkan dengan Situs-situs yang menawarkan Kevalidan Data. Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil tidak pernah Membuka Akses untuk mengetahui  Data Penduduk kepada khalayak ramai karena  itu adalah Data Penduduk yang perlu dilindungi. Tuturnya.

Lebih lanjut lagi,beliau mengatakan bahwa Untuk itu agar setiap perubahan yang terjadi sebaiknya awal-awal dilakukan permohonan dan pengajuan update data. Umumnya warga selalu berurusan ketika semua mendekati waktu akhir, misalnya pasangan yang sudah menikah baru akan mengurus KK baru setelah si isteri mau melahirkan, menambahkan anggota keluarga ketika anak sudah masuk rumah sakit, atau menganti kartu kartu keluarga baru karena pasangan sudah meninggal dan tagihan BPJS yang tertunggak, ketika tanah ada sengketa, ketika tidak bisa mencairkan uang, dan masih banyak lagi.

Yang terakhir beliau berharap agar kita sedia pating sebelum hujan datang. Jangan di anggap ini adalah persoalan Kecil. Untuk itu, kami mengajak kepada  semua sebelum diakhir waktu mari lakukan Pengurusan  Administrasi Kependudukan  lebih awal termasuk mensinkron  Data anda jika sudah  terjadi Perubahan  Elemen dalam layanan. Sumber : disdukcapil.(Tim MDG).

Load disqus comments

0 comments