Polsek Tambora Amankan Mobil Truk Muatan Kayu Ilegal


BIMA-DOMPU, Media Dinamika Global.id --- Kepolisian Sektor Tambora Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi dengan no. Pol DR 8868 LZ yang mengangkut kayu illegal atau diduga hasil penebangan liar.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tambora Polres Bima melalui Paur Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan telah mengamankan 1 truk bermuatan beberapa balok kayu hutan jenis kalanggo/ Rajumas yang diduga hasil penebangan liar pada hari Jumat 28 mei 2021 yang bertempat di jalan Kawinda Na'e Kecamatan Tambora," ucapnya.

"Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 183/ IV / 2021 / SPKT. Reskrim / POLRES BIMA / POLDA NTB , Tanggal 02 Juni 2021 Tentang tindak Pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama Surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau illegal loging terduga pelaku yang diamankan Sawal (33) alamat RT 03 Rw 06 Desa Kadindi  kecamatan pekat Kabupaten Dompu beserta 3 buruh yang dibawanyadibawanya," jelasnya.

Disambungkan Adib Widayaka, kejadian berawal Pada awalnya personil polsek tambora akan menuju puskesmas tambora untuk melakukan pengecekan terhadap korban keracunan makanan kemudian ketika dalam perjalanan berpapasan dengan 1 ( satu ) unit truk Merk Mitsubishi  Colt diesel warna orange campur kuning dengan no. Pol DR 8868 LZ dan dicurigai memuat (mengangkut) kayu kemudian anggota kepolisian langsung mengejar dan menghentikan kendaraan truck," tuturnya.

Tambahnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan  terhadap muatan truck tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa balok kayu hutan jenis kalanggo/ rajumas / dua bangga yang pada saat itu diakui kepemilikannnya oleh sdri EVA SUSANTI , dan setelah itu truck  No.Pol  DR 8868 LZ  yang bermuatan kayu tersebut bersama dengan 1 ( satu ) orang sopir dan 3 ( tiga ) orang buruh di bawa dan di amankan kepolsek tambora," tambanya.

"Terduga dan Barang bukti di Bawa ke Polres Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Pimred MDG).

Load disqus comments

0 comments