PT. Citra Nursa Parsada Segera Angkat Kaki di Wilayah Madapangga


Bima-Ntb, Media Dinamika Global.id - PT. Citra Nursa Parsada yang berada di desa Monggo segera angkat kaki dari wilayah Madapangga karena keberadaanya tidak membawa angin segar yang di rasakan oleh beberapa Desa yang ada di kecamatan Madapangga, kabupaten Bima. Sabtu (29/05/21).

Fugil Salah satu pemuda yang berasal dari Desa Mpuri, kecamatan Madapangga, kabupaten Bima menyampaikan, keberadaan PT. Citra Nursa Parsada yang berada di Desa Monggo telah mengingkari kewajibanya untuk beberapa Desa yang ada di kecamatan Madapangga," ucap Fugil saat di konfirmasi oleh awak media ini lewat Via Watshaap.

"Sebelas Desa yang ada di wilayah Madapangga akan mendapatkan uang CSR Lima Juta Rupiah  dalam sekali setahun dari PT. Nursa Citra Parsada".

Itu hanya janji bohong dan tidak ditunaikan oleh PT. Nursa Citra Parsada terhadap beberapa desa, Ironisnya PT tersebut hanya memberikan uang CRS hanya 7 (tujuh) Desa Saja 4 Desa tidak diberikan," tegas Fugil.

"Padahal Kewajiban PT. Nursa Citra Parsada harus memberikan semua 11 Desa bukan hanya 7 Desa saja, mulai dari tahun 2018 sampai 2021. Desa Mpuri, Tonda, Woro dan Tonda Tidak di  berikan, Sedangkan desa lain di berikan. Ada Apa (?).

Seharusnya PT tersebut wajib memberikan Uang CRS itu ke 11 Desa bukan sebagian Desa saja," Papar Fugil.

Disambungkannya, PT tersebut lebih baik keluar dari Wilayah Madapangga karena banyak  dampak Negatif yang diberikan terhadap masyarakat Madapangga," ujarnya.

"Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL ) yang di Berikan oleh PT tersebut cukup Besar yang di rasakan oleh Masyarakat Madapangga terutama masyarakat Desa Mpuri.

Dampak dari operasinya PT. Citra Nursa Parsada sangat nyata dirasakan oleh masyarakat Desa Mpuri, dengan adanya Ruas sungai yang semakin memendek sehingga mengakibatkan air Banjir cepat meluap merusak persawahan dan pemukiman wargawarga," jelasnya.

Ditambahkan Fugil, Tebing semakin terkikis dan longsor yang mengancam pemukiman warga, itu semua salah satu penyebab operasinya," Tambahnya.

"Dirinya meminta kepada DPRD Kabupaten Bima di Komisi III agar memanggil Direktur PT. Nursa Citra Parsada untuk dicabutkan izin operasi di wilayah Madapangga karena keberadaanya sangat merugikan masyarakat banyak," harapnya.

Fugil mengecam PT tersebut, kalau tidak di tanggapi dengan serius, maka kami akan mengambil langkah untuk Aksi Turun di Jalan," cam Fugil.

Pihak PT. Nursa Citra Parsada belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan. (Pimred MDG)

Load disqus comments

0 comments