Polres Bima Kota Amankan SR Diduga Sodomi Anak Dibawah Umur


Kota Bima-Ntb. Media Dinamika Global.id -  Muhammad Akbar, 37 tahun, Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat datang menuju SPKT Polres Bima Kota guna melaporkan dugaan tindak pidana sodomi terhadap dugaan tindak pidana "Pecabulan terhadap anak yang dilakukan oleh  SR alias KR, laki-laki, 45 tahun, Kelurahan Nae Kec. Rasanae Barat Kota Bima. Sabtu, 27 Maret 2021.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, kronologis kejadian menurut keterangan Muhammad Akbar, pada awalnya korban atas nama MAP, laki-laki, 13 tahun, pelajar, Kota Bima sedang bermain depan salon Terlapor kemudian korban dipanggil oleh terlapor kemudian ditarik paksa untuk masuk kedalam salon milik terlapor," Ungkapan Jufrin.

"Didalam salon terlapor membuka celana korban dan memainkan alat vital korban, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti," Jelasnya.

Lanjutnya, korban didampingi oleh Pers Piket SPKT Polres Bima Kota dibawa menuju RS. MUHAMMADIYAH Bima untuk melakukan visum," Ujarnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut sekitar pukul 17.50 wita Tim Puma Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sodomi tersebut di BETY SALON BARBER SHOP, Jl. Gajah Mada Kel. Pane Kec. Rasanae Barat Kota Bima," Tuturnya.

"Saat ini terduga pelaku sodomi di amankan di Mako Polres Bima Kota," Tandasnya.

Sampai dengan saat ini situasi di TKP dan Kel. Pane Kec. Rasanae Barat Kota Bima masih terpantau dalam keadaan aman dan kondusif," Tutupnya. (Pimred MDG).

Load disqus comments

0 comments