Pemberdayaan Masyarakat Implementasi UU No.16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum


Sarae Rasbar Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. Beberapa saat yang lalu telah berlangsung kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam bentuk bantuan hukum,  bagi masyarakat tidak mampu bersama POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia)  Bima. Dimana pada kegiatan ini hadir para pengurus, Pengacara dan Advokat Profesional  di bawah naungan payung  Posbakumadin Bima,  antara lain yang di wakili  Bpk. Taufikurrahman, SH Bpk.Muhammad, SH,  Mulyati, SH, Staff lurah, Ibu Ibu PKK Kelurahan Sarae serta tamu undangan.Selasa, (30/3/2021), Pukul 15.30 ba,da Ashar, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sarae

Sosialisasi  layanan Bantuan Hukum  oleh Posbakumadin Bima bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Bertujuan memberikan bantuan hukum secara gratis atau cuma cuma  kepada Masyarakat tidak mampu atau miskin, sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang bantuan sebagai wujud tanggung jawab negara berdasarkan implementasi dan peraturan peraturan pelaksanaan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum  bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan.


Menurut UU yang di maksud bahwa bantuan hukum ini yaitu bantuan jasa hukum yang  di berikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma cuma kepada penerima bantuan hukum  dari orang  atau  kelompok orang miskin atau yang tidak mampu.

Adapun tujuan dan sasaran bantuan hukum ini adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hal konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum bagi masyarakat yang tidak mampu serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat di pertanggung jawabkan.

Bantuan hukum ini akan di berikan kepada masyarakat penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi bantuan hukum LIGITASI antara lain : masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara. maupun bantuan hukum NON LIGITASI berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi dan pendampingan di luar pengadilan. Dll.

Bantuan hukum ini meliputi Antara lain : 

Menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum bagi warga dan masyarakat  penerima bantuan hukum.

Pada sambutan Bpk. Lurah Sarae Budiman,S.Pd.M,Pd, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus Posbakumadin Bima dan  apresiasi yang tulus dengan adanya program bantuan hukum khusus bagi warga dan masyarakat yang kurang mampu dengan harapan mudah mudahan program bantuan hukum ini berguna dan bisa dirasakan manfaatnya  bagi warga dan masyarakat lingkungan KELURAHAN SARAE yang membutuhkan pendampingan hukum ketika bermasalah dengan persoalan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan dengan mengikuti PROTAP COVID 19 dengan menjaga jarak dan menggukan masker.

Syarat syarat  penerima bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu : 

Foto copy KTP, KK, SIM, atau identitas lain yang masih berlaku.

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan. KELURAHAN SARAE.Sumber/foto : Oka Budiman. (MDG 020).

Load disqus comments

0 comments