GPKMK Lakukan Aksi jilid III Di depan Kantor Kejari Dompu


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. Setelah melakukan aksi demonstrasi jilid I dan II hari ini Gabungan Pemuda Kempo Manggelwa dan Kilo (GPKMK) kembali turun kejalan untuk melakukan aksi jilid III di Depan Kejari Dompu terkait dengan kasus dugaan penyalahguanaan anggaran Masjid Al Mujahirin Desa Dorokobo sebesar Rp.147.000.000.00 (seratus empat puluh tuju juta) terdiri dari bantuan pemerintah Kab.Dompu sejumlah Rp.100.000.000 dan Swadaya masyarakat sejumlah Rp.47.000.000 yang telah di laporkan sejak tgl 3 April 2020 oleh masyarakat setempat.

Dalam orasi politik yang di sampaikan oleh Bung Iskandar (Gr Ondy) pria asal Desa Taropo Kec.Kilo Kab.Dompu, mendesak kepada pihak Kejari Dompu untuk segera mengambil sikap yaitu segera menetapkan oknum Kades Dorokobo sebagai tersangka dan segera untuk di lakukan penahanan.

Mengapa tidak menurut Bung Iskandar,kasus ini di nilai mangkrak di pihak kejaksaan karena sampai pada hari ini kejelasan proses hukum terhadap oknum Kades Dorokobo belum ada titik terang sehingga menurut Gr Ondy ada oknum kejaksaan yang sengaja bermain dan menggantung kasus ini sehingga tidak di lanjutkan sampai ke meja persidangan.

Sementara itu menurut Humas Aksi,Bung Dirman STN Dompu (Nama akun facebooknya) mengatakan,bahwa proses hukum kasus ini di nilai mandek dan menganggap pihak Kejari Dompu gagal dalam memproses hukum kasus ini,sebab kasus ini telah lama di laporkan oleh masyarakat Desa Dorokobo dan sampai hari ini belum ada kejelasan dalam prosesnya, dan dalam hal ini pula beliau berharap agar pihak Kejari Dompu harus serius dalam melakukan penegakan suprmasi hukum dan jangan pandang bulu.

Di sisi lain Korlap 1 dalam aksi ini Bustanu Arifin dalam tuntutanya meminta kepada Kejari Dompu agar

1.Segera menetapkan sebagai tersangak dan menahan oknum Kepala Desa Dorokobo

2.Segera Inspektur Inspektorat Kab.Dompu untuk mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk di limpahkan ke Kejari Dompu

3.Meminta kepada Bupati Dompu Kader Jaelani agar mendesak Inspektur Inspektorat untuk tegas dalam penegakan supermasi hukum di Bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu). ( MDG 025).

Load disqus comments

0 comments