Aliansi Pemuda Peduli Parlemen(AP III)Melakukan Aksi di Depan Gedung DPRD Kabupaten Bima.


Kabupaten Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Beberapa saat yang lalu sejumlah Aktivis yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Pemuda Peduli Parlemen (AP III) untuk melakukan Aksi unjuk Rasa terkait dengan apa yang sebenarnya Tugas,Fungsi DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Aksi tersebut disambut Baik oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan (BK) dan didampingi oleh Sekertaris Dewan Kabupaten Bima. Aksi ini berjalan aman,tertib dan Lancar pada Senin, 22/03/2021.

Ketua Koordinator Aksi II Syarif dalam orasinya mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bima merupakan Lembaga Penyelenggara Pemerintahan daerah bersama Bupati/Walikota,maka dalam menjalankan Tugasnya selaku penyelenggara Negara,DPRD di atur dalam Undang-undang 17 Tahun 20141 tentang MD3.sebagaimana di ubah dengan undang-undang 13 Tahun 2019.Selanjutnya DPRD juga diatur pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,juga telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019.

Meski beberapa kali perubahan regulasi namun substansi kewenangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak bergeser sedikitpun.

Sebagaimana tindak lanjut dari undang- undang, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dimana secara eksplisit mengatur perilaku setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan haknya selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat fungsi DPRD ialah pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, menyoal fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat daerah berwenang mengawasi peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK) " setiap pelaksanaan fungsi,hak, tugas, kewajiban dan wewenang diharuskan tetap pada bingkai peraturan perundang-undangan dan mekanisme sistem bernegara" dalam pelaksanaan pengawasan DPRD berhak menggelar rapat komisi dengan pemerintahan daerah, melakukan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan pengaduan masyarakat.


Jika pada perspektif aturan, demikian memberikan ruang selaku penyelenggara negara dalam melaksanakan fungsi legislasi,Badgeting dan controling, maka melekat juga didalamnya Moral dan Etika selaku pejabat negara, dimana setiap perilaku, aktivitas bahkan tutur kata tidak diperkenankan disampaikan secara sembarangan, dikarenakan kehormatan, martabat kelembagaan harus dijaga dan menjadi kewajiban setiap anggota DPRD.

Setelah demikian menyaksikan, menyimak perilaku salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, ternyata berpotensi merusak harkat dan martabat Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Bima, secara kelembagaan bahkan berdampak pada personaliti ke 44 anggota DPRD lainnya, dimana perilaku tersebut dilakukan di Media Sosial ialah menyangkut hal-hal yang seharusnya dilakukan didalam sidang perlemen dengan tatacara yang sudah diatur,melecehkan sidang paripurna dengan menyatakan " Sidang tidak Quorum". padahal pada kenyataannya sidang Quorum dan dilaksanakan sesuai aturan.

Sementara di bagian lain Marjuki menyampaikan bahwa Perilaku lain ialah lantang bicara sendiri baik di Media Online, cetak maupun Facebook, yang menyangkut skandal 26 milyar antara PD Wawo dan PT Green pangan sejahtera, lalu mengkaitkan dengan keterlibatan Bupati Bima, sebagai Mitra menjalankan pemerintahan daerah. 

Dalam hal lain,telah melakukan hal yang spektakuler yakni melaporkan Bupati Bima ke KPK soal pendanaan penanganan Covid 19. Padahal skandal 26 M dan pendanaan Covid 19 ataupun hal lainnya, bisa dilakukan dengan cara yang paling terhormat seperti melaksanakan sistem pengawasan atau controling dengan menggunakan Hak angket, Interpelasi bahkan hak menyatakan pendapat di ruang dewan perwakilan rakyat daerah atau supaya greget melalui pembentukan panitia Khusus (Pansus).

Demi menjaga kredibilitas, harkat dan martabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, maka kami meminta:

1. Meminta kepada Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bima supaya dapat memberikan masukan bahkan menegurnya;

2. Meminta kepada Badan Kehormatan ( BK) memanggil dan memproses sesuai aturan yang berlaku dan tatib serta Kode Etik anggota DPRD Kabupaten Bima.

Demikian pernyataan sikap dari Aliansi peduli parlemen ,!!!(MDG 024).

Load disqus comments

0 comments