Media Dinamika Global

Rabu, 19 Agustus 2026

Optimalkan Potensi Pesisir, Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id ||  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menata kawasan pesisir terpadu guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menjadi keynote speaker sekaligus membuka Seminar Nasional bertajuk "Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City untuk Lampung Maju", yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di ballroom Swiss-Belhotel, Kamis 20 Agustus 2026.

​Dalam arahannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Provinsi Lampung memiliki garis pantai strategis yang berada di jalur ALKI 1 dan keindahan teluk yang menjadi modal besar pertumbuhan ekonomi. Gubernur menargetkan pertumbuhan ekonomi Lampung mampu melaju di atas angka 8% guna menopang visi Indonesia Emas.

​"Pertanyaannya bukan lagi apakah Lampung sudah punya potensi, pertanyaannya adalah sudah sejauh mana potensi itu kita mengubah menjadi pertumbuhan ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Gubernur.

​Gubernur memaparkan, sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak ekonomi baru di Lampung. Pada tahun 2025, kunjungan wisatawan nusantara tercatat melonjak hingga 27 juta kunjungan dari 17 juta di tahun 2024, serta menyumbang sekitar Rp55 triliun terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung. Meski demikian, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah rendahnya masa tinggal wisatawan (length of stay).

​"Strateginya Provinsi Lampung ke depan adalah bagaimana wisatawan nusantara yang datang, tinggal lebih lama, belanja lebih banyak. Maka ekonominya tumbuh," tegasnya.

​Terkait pengembangan pesisir Kota Bandar Lampung, Gubernur menyoroti rencana pembangunan Waterfront City sepanjang 27 kilometer yang telah digagas sejak belasan tahun lalu namun kerap mengalami hambatan akibat ego sektoral serta kompleksitas tata ruang antarpemangku kepentingan.

​"Penataan ini tidak bisa dilakukan oleh kotamadya sendiri. Pemprov harus sepakat dengan master plan ini, swasta harus sepakat dengan master plan ini," jelasnya.

​Guna mewujudkan kawasan pesisir yang modern dan berkelanjutan, Gubernur menitipkan arahan strategis kepada para insinyur dan pemangku kebijakan:

- ​Perencanaan kawasan terintegrasi yang bertumpu pada komitmen bersama seluruh pihak.

- ​Penjagaan keseimbangan ekologi dan kesejahteraan warga dengan memprioritaskan mitigasi isu lingkungan serta sosial.

- ​Penetapan target awal yang realistis (quick wins) guna memberikan dampak langsung bagi daya tarik pariwisata dan masyarakat lokal.

- ​Kesiapan menyeluruh proyek investasi mulai dari tata ruang, kepastian legalitas, studi kelayakan, dokumen lingkungan, hingga skema pembiayaan agar beralih dari sekadar gagasan (project idea) menjadi proyek siap tawar (project ready to offer).

​Gubernur berharap PII Wilayah Lampung dapat terus memberikan kontribusi kepakaran dalam merumuskan pembaruan rencana tata ruang pesisir yang aplikatif. 

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan kesiapan penuh jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk berkolaborasi dan mendukung penataan garis pantai kota. Eva menuturkan bahwa Bandar Lampung memiliki empat kecamatan di wilayah pesisir serta aset potensial seluas 1,5 hektar yang siap ditata secara profesional.

​"Ayo kita jalan. Go, Pak, untuk Bandar Lampung! Kami siapkan dananya, Bapak yang mengerjakan. Insinyurnya ada di Bandar Lampung," kata Eva Dwiana. 

​Eva menambahkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini terus menggenjot pembenahan infrastruktur dasar di kawasan pesisir, mencakup jaringan drainase, akses jalan, hingga penyediaan sarana air bersih warga, sembari terus menyiapkan ekosistem pendukung pariwisata kota seperti penguatan UMKM dan kesiapan hotel-hotel berbintang. (Fs/Red) 

Menu Kamis SPPG Bima Sape Naru UD.Lilis Gulai Daging Sapi Jadi Sajian Utama


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bima Sape Naru melalui Dapur UD Lilis kembali menyiapkan menu makanan bagi penerima manfaat pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menu yang disajikan terdiri atas nasi putih, gulai daging sapi, tahu balado, tumis kol, dan jeruk siam madu. Gulai daging sapi menjadi salah satu sajian utama dalam paket makanan tersebut, dilengkapi lauk, sayuran, dan buah.

Ragam menu tersebut diharapkan dapat memberikan asupan gizi yang seimbang bagi penerima manfaat. Perpaduan nasi sebagai sumber karbohidrat, daging sapi sebagai sumber protein, sayuran, serta buah menjadi bagian dari sajian yang disiapkan oleh Dapur UD Lilis.

Pihak dapur berharap makanan yang disajikan tidak hanya memberikan manfaat bagi pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga dapat dinikmati dengan baik oleh para penerima manfaat.(Team.MDG.03)

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT


Manggarai Barat, Media Dinamika Global - Solidaritas Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali bergerak dalam semangat Kerja Sama Regional Bali-NTB-NTT (KR-BNN). Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur Bali I Wayan Koster hadir langsung di NTT untuk memastikan masyarakat terdampak gempa M7,7 tidak menghadapi masa sulit sendirian.

Kehadiran kedua gubernur disambut hangat Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat meninjau Posko Utama Penanganan Gempa M7,7 di Pusdalops BPBD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (20/8). Pertemuan tiga kepala daerah tersebut berlangsung dalam suasana haru sekaligus penuh keakraban, mencerminkan kuatnya ikatan persaudaraan antardaerah dalam KR-BNN.

Didampingi sejumlah pihak dari industri jasa keuangan, Gubernur NTB dan Gubernur Bali menerima laporan langsung dari Bupati Manggarai Barat dan Sekretaris Daerah mengenai kondisi masyarakat terdampak, perkembangan kerusakan, serta penanganan pengungsi.

Di Pusdalops, tim BPBD Manggarai Barat juga menunjukkan sistem informasi kebencanaan yang memuat perkembangan penanganan secara real time. Data tersebut antara lain menampilkan jumlah rumah terdampak berdasarkan tingkat kerusakan. Hingga saat itu, tercatat sekitar 7.321 unit rumah mengalami kerusakan berat, sedang, maupun ringan.

Laporan penanganan pengungsi juga menunjukkan distribusi bantuan terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara merata.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan kehadirannya bersama Gubernur Bali merupakan bentuk nyata solidaritas kepada masyarakat NTT yang sedang menghadapi bencana.

“Kami pernah merasakan hal yang sama dan sangat memahami bagaimana rasanya menghadapi bencana seperti ini. Kami hadir untuk menyampaikan bahwa saudara-saudara kami di NTT tidak sendiri,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan hubungan Bali, NTB, dan NTT bukan sekadar kerja sama antarpemerintah daerah, tetapi juga ikatan persaudaraan yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama ketika salah satu daerah menghadapi musibah.

“Kami ini bertiga saudara kembar-Bali, NTB, dan NTT. Karena itu, kami akan memberikan apa yang kami bisa untuk membantu saudara-saudara kami di NTT,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diamini Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia mengatakan kedatangan bersama Gubernur NTB merupakan wujud kepedulian dan rasa persaudaraan terhadap masyarakat NTT.

“Kita ini bersaudara. Kalau saudara kita mengalami musibah, tentu kita ikut merasakan dan hadir untuk memberikan dukungan,” kata Koster.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak terjadinya gempa.

“Atas nama rakyat dan pemerintah NTT, kami menyampaikan terima kasih. Dukungan dari saudara-saudara kami di Bali dan NTB sangat berarti bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit ini,” ujarnya.

Melki juga menyebut perhatian pemerintah pusat terhadap solidaritas tiga provinsi tersebut. Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan menyampaikan bahwa kerja sama Bali, NTB, dan NTT merupakan salah satu contoh kerja sama regional yang nyata dan solid.

“Kemarin Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepada saya bahwa tiga provinsi ini adalah contoh kerja sama yang paling nyata dan betul-betul solid,” ungkap Melki.

Ia berharap dukungan yang datang dari berbagai pihak dapat memperkuat semangat masyarakat untuk bangkit dan mempercepat proses pemulihan pascagempa.

“Semoga apa yang diberikan kepada kami di NTT akan menguatkan dan mempercepat semangat pemulihan,” pungkasnya.

Usai meninjau Posko Utama Penanganan Gempa di Manggarai Barat, Gubernur NTB bersama Gubernur NTT dan rombongan kembali menuju Bandara Komodo Labuan Bajo untuk melanjutkan peninjauan kondisi masyarakat terdampak di Kabupaten Manggarai Timur, sementara Gubernur Bali tetap berada di Manggarai Barat.

Peninjauan dilakukan menggunakan helikopter TNI AD jenis Bell 412 ER HA-5185, sebagai bagian dari upaya melihat langsung kondisi wilayah dan masyarakat yang terdampak gempa.

Kehadiran Bali dan NTB di NTT menegaskan bahwa KR-BNN bukan sekadar forum kerja sama antarpemerintah daerah, tetapi ruang untuk menghadirkan kekuatan bersama ketika salah satu saudara menghadapi bencana. Dalam suasana duka, tiga provinsi menunjukkan bahwa solidaritas tidak berhenti pada kata-kata, tetapi bergerak menjadi kehadiran, bantuan, dan ikhtiar bersama untuk memulihkan NTT.

Redaksi |

SPPG Bima Sape Parangina Dapur Adiba Hadirkan Menu Bergizi, Ada Opor Ayam hingga Semangka


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— SPPG Sape Parangina melalui Dapur Adiba kembali menghadirkan menu makanan bergizi bagi penerima manfaat pada Kamis (20/8/2026).

Menu yang disajikan terdiri atas lontong, opor ayam, tahu krispy, tumis wortel dan sawi putih, serta buah semangka. Sajian tersebut memadukan makanan pokok, sumber protein, sayuran dan buah dalam satu paket menu.

Penyediaan menu yang beragam tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi penerima manfaat sekaligus memberikan energi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

SPPG Sape Parangina terus menghadirkan menu yang bervariasi dengan memperhatikan unsur makanan pokok, lauk, sayuran dan buah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat di wilayah Sape, Kabupaten Bima.

Dengan menu yang lengkap dan beragam, Dapur Adiba diharapkan dapat turut mendukung kebiasaan mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang dalam kehidupan sehari-hari.(Team.MDG.03)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Sape Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Babinsa Koramil 1608-03/Sape melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama masyarakat di sejumlah desa binaan, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempererat hubungan TNI dengan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam Komsos di Desa Soro dan Hidirasa, Kecamatan Lambu, serta Desa Naru Barat dan Rai Oi, Kecamatan Sape, para Babinsa mengingatkan warga, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan remaja.




Babinsa juga mengajak masyarakat menjauhi narkoba, minuman beralkohol dan berbagai tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.

Selain persoalan Kamtibmas, Babinsa Desa Rai Oi, Serka Sahlan, turut mengajak warga menjaga kebersihan lingkungan agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan sehat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada RT/RW, Babinsa maupun pihak keamanan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan Komsos tersebut, Babinsa berharap sinergi antara TNI, pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif serta melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.(Team.MDG.03)

Segenap Keluarga Besar Lanal Mataram Mengucapkan


Mataram, Media Dinamika Global.id.-- Melalui kehadiran dan peran aktif Lanal Mataram, TNI AL kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan strategis negara, termasuk di bidang ekonomi, dengan menjangkau seluruh wilayah perairan nusantara dalam semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dirgahayu Indonesia HUT ke 81"Merdeka"

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Hadiri Seminar Hukum Mahasiswa KKN di Desa Boke


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Babinsa Koramil 1608-03/Sape menghadiri seminar hukum yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Bima di Desa Boke, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis (20/8/2026).

Seminar yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut mengangkat tema “Harmonisasi Kepastian Hukum dan Realitas Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Hak Waris atas Tanah dan Keterlibatan APH dalam Peredaran Narkoba.” Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bima Tahun Akademik 2026.




Danramil 1608-03/Sape diwakili Bati Komsos Koramil 1608-03/Sape, Peltu Indrawan, S.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur pemerintah kecamatan dan desa, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, mahasiswa KKN, serta masyarakat Desa Boke.
Seminar tersebut menjadi wadah edukasi bagi masyarakat untuk memahami berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial, khususnya mengenai hak waris dan kepemilikan tanah.

Selain membahas penyelesaian sengketa hak waris atas tanah, seminar juga mengangkat persoalan peredaran narkoba serta peran aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pencegahan dan penanganannya di tengah masyarakat.

Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir, di antaranya Camat Sape, Kapolsek Sape yang diwakili Panit Binmas Aiptu Haryanto, Kepala Desa Boke, Ketua DPD Desa Boke, dosen pembimbing mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bima Iryani Putri, S.Kom., serta narasumber Nuryadin, S.H., M.H. Hadir pula para ketua RT, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, mahasiswa KKN dan warga Desa Boke.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Boke, Camat Sape, dosen pembimbing KKN, perwakilan Kapolsek Sape, perwakilan Danramil 1608-03/Sape, Ketua Tim KKN, serta pemaparan materi oleh narasumber.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan TNI terhadap program mahasiswa yang memberikan edukasi dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui kegiatan KKN, mahasiswa diharapkan tidak hanya melaksanakan program akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memahami berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk pentingnya kesadaran dan pemahaman hukum.

Seminar berakhir sekitar pukul 13.10 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara mahasiswa, pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum serta mampu menyelesaikan persoalan sosial secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Team.MDG.03)

Kuasa Hukum Masjid Klaim Putusan Sudah Inkracht, Kuasa Hukum Warga: Mana Bukti Wakaf dan Kenapa Hanya 3–4 Hektare yang Dipersoalkan?


LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Kuasa hukum warga dari LBH Pepadu Keadilan menanggapi pernyataan Kantor Hukum Justice Law Firm selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan yang menyebut status tanah sengketa telah terang berdasarkan rangkaian putusan pengadilan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982.

LBH Pepadu Keadilan menegaskan, pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut kuasa hukum warga, menyatakan bahwa seluruh persoalan tanah Kuripan otomatis selesai hanya dengan menunjuk putusan tahun 1960, putusan banding, kasasi, PK, dan dokumen eksekusi tahun 1982, masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka.

Advokat LBH Pepadu Keadilan, Sahril, S.H., M.H., saat diwawancarai, Kamis (20/8/2026) mengatakan persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah pernah ada putusan pengadilan, melainkan apa isi amar putusan tersebut, siapa pihak yang terikat, objek tanah mana yang diputus, berapa luasnya, di mana batas-batasnya, dan apakah objek yang dipersoalkan pada 2026 benar-benar identik dengan objek dalam putusan tersebut.

“Kalau dikatakan sudah inkracht, kami tidak mempermasalahkan itu sepanjang memang demikian. Tetapi inkracht bukan berarti semua tanah yang sekarang diklaim otomatis masuk dalam objek putusan. Yang harus dibuktikan adalah identitas objeknya. Di mana batasnya, berapa luasnya, siapa pihaknya, dan apa sebenarnya yang diperintahkan dalam amar putusan,” tegas Sahri.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah mengenai isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata.

Justice Law Firm menyebut putusan tersebut menjadi salah satu dasar kuat kedudukan Pengurus Masjid Kuripan atas tanah yang disengketakan.

Namun, LBH Pepadu Keadilan mempertanyakan apakah amar putusan tersebut benar-benar memerintahkan pengosongan seluruh objek tanah sebagaimana tindakan yang dilakukan di lapangan pada 2026.

Jika amar putusan sebagaimana dijelaskan para pihak hanya mengatur kedudukan para tergugat sebagai penggarap atau penyakap serta kewajiban pembayaran pepajagan, maka perlu dijelaskan secara hukum bagaimana amar tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan fisik puluhan tahun kemudian.

“Ini yang harus dibedah. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kesimpulan bahwa karena putusannya sudah inkracht maka otomatis boleh dilakukan pengosongan. Kita harus lihat amar putusannya. Apakah memang ada perintah pengosongan? Kalau tidak ada, dasar pengosongan 2026 itu apa?” kata Sahri.

LBH Pepadu Keadilan menilai perbedaan antara isi putusan dan penafsiran terhadap putusan harus ditempatkan secara hati-hati.

Sebab, putusan pengadilan memiliki batas pada apa yang diputus, siapa yang menjadi pihak, serta objek yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Baca juga: 

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/08/akibat-dugaan-pengerusakan-lahan-warga.html?m=1

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/08/justice-law-firm-tanggapi-pernyataan.html

Pertanyaan Besar: Apakah Objek 2026 Sama dengan Objek Putusan 1960?

LBH Pepadu Keadilan juga menyoroti persoalan identitas objek tanah.

Menurut keterangan warga, terdapat beberapa bidang tanah yang telah terpisah dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun. Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki pihak warga, luas keseluruhan tanah yang dikaitkan dengan sejumlah pipil disebut mencapai sekitar 28 hektare.

Namun, lahan yang kini dipersoalkan disebut hanya sekitar 3 sampai 4 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan utama yang menurut LBH PEPADU harus dijawab sebelum siapa pun menyimpulkan bahwa seluruh bidang tanah warga merupakan tanah wakaf Masjid Kuripan.

“Kalau tiga pipil itu luasnya sekitar 28 hektare, sementara objek yang sekarang dipersoalkan hanya 3 sampai 4 hektare, maka harus ada pemetaan dan identifikasi yang jelas. Jangan sampai objek dalam putusan lama berbeda dengan objek yang sekarang dikuasai warga,” ujarnya.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, bukti fisik dan batas objek menjadi sangat penting dalam perkara pertanahan.

Putusan lama tidak boleh dilepaskan dari objek konkret yang hendak dieksekusi.

Karena itu, pihak warga meminta seluruh pihak membuka peta bidang, batas-batas tanah, surat ukur atau dokumen identifikasi objek yang tersedia, serta mencocokkannya dengan objek dalam putusan dan dokumen eksekusi 1982.

Kalau Tanah Wakaf, Mana Bukti Wakafnya?

Celah lain yang dipertanyakan LBH Pepadu Keadilan adalah mengenai dasar klaim tanah sebagai tanah wakaf.

Justice Law Firm menyebut tanah tersebut sebagai tanah wakaf Masjid Kuripan.

Namun, menurut LBH Pepadu Keadilan, istilah “tanah wakaf” harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan riwayat hukum yang jelas.

“Kalau disebut tanah wakaf, kami meminta ditunjukkan dokumennya. Siapa yang mewakafkan? Kapan diwakafkan? Kepada siapa wakaf itu diperuntukkan? Apa objeknya? Berapa luasnya? Di mana batasnya? Apa bukti ikrar atau dokumen wakafnya?” tegas Sahri.

LBH Pepadu Keadilan tidak mengatakan bahwa wakaf tersebut pasti tidak ada.

Namun, menurut mereka, beban pembuktian mengenai dasar klaim harus dibuka secara terang, terutama ketika status wakaf tersebut digunakan sebagai dasar untuk meminta warga meninggalkan lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai atau garap.

Apalagi jika terdapat bidang-bidang tanah yang menurut warga telah terpisah berdasarkan riwayat keluarga dan administrasi pertanahan.

“Jangan hanya karena menggunakan istilah tanah wakaf masjid kemudian masyarakat dianggap otomatis tidak memiliki posisi hukum. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan objek yang jelas,” kata Sahril.

Putusan 058 Juga Harus Dibuka, Jangan Hanya Mengutip Putusan 161.

LBH Pepadu Keadilan juga meminta agar rangkaian putusan yang berkaitan dengan tanah tersebut tidak dibaca secara parsial.

Menurut Sahri, terdapat perkara lain, yakni perkara Nomor 058, yang menurut pihak warga memberikan kemenangan kepada masyarakat hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Karena itu, jika pihak Masjid Kuripan menjadikan rangkaian putusan sejak 1960 sebagai dasar utama, maka seluruh putusan yang berkaitan dengan objek dan para pihak juga harus dibuka dan diuji secara utuh.

“Kalau mau bicara sejarah perkara, jangan hanya mengambil satu putusan yang dianggap menguntungkan. Semua putusan yang berkaitan dengan objek dan para pihak harus dibaca bersama. Kita harus tahu apakah pernah ada putusan lain yang menyangkut objek yang sama atau sebagian objek tersebut,” ujarnya.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, hal ini penting untuk menghindari kesimpulan bahwa satu putusan lama secara otomatis menghapus atau mengesampingkan putusan lain yang objek atau pihaknya berbeda.

Dokumen Eksekusi 1982 Bukan Berarti Eksekusi Baru 2026 Bisa Dilakukan Begitu Saja

Persoalan lain yang disoroti adalah penggunaan dokumen eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982 sebagai dasar tindakan di lapangan pada 2026.

LBH PEPADU meminta dokumen tersebut diperlihatkan secara utuh.

Menurut Sahri, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya dieksekusi pada 1982 dan apakah objek tersebut sama persis dengan lahan yang pada 2026 dilakukan pengosongan.

“Kalau dokumen eksekusinya tahun 1982, mari kita lihat. Apa amar yang dieksekusi? Objeknya di mana? Batasnya bagaimana? Siapa yang harus menyerahkan? Dan apakah tindakan yang dilakukan pada 2026 benar-benar merupakan pelaksanaan dari eksekusi tersebut atau merupakan tindakan baru? Ini harus terang,” katanya.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, keberadaan dokumen eksekusi lama tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai legitimasi untuk melakukan segala bentuk tindakan fisik terhadap tanah puluhan tahun kemudian tanpa memastikan kesesuaian objek dan mekanisme pelaksanaannya.

Terlebih, warga menyebut mereka masih menguasai dan menggarap bidang-bidang tertentu secara turun-temurun.

“Eksekusi” Harus Dibedakan dengan Pengosongan Sepihak

LBH Pepadu Keadilan juga mempertanyakan penggunaan istilah eksekusi dalam peristiwa yang terjadi di lapangan.

Sebab, menurut mereka, terdapat perbedaan penting antara pelaksanaan eksekusi berdasarkan mekanisme pengadilan dengan tindakan pengosongan atau penguasaan fisik yang dilakukan oleh pihak tertentu berdasarkan surat kuasa atau surat permintaan pengosongan.

“Kalau benar ini eksekusi pengadilan, maka kami ingin melihat dokumen dan tahapan eksekusinya. Siapa yang memerintahkan? Siapa pelaksananya? Apa objeknya? Apa berita acaranya? Jangan sampai istilah eksekusi digunakan untuk menggambarkan tindakan pengosongan yang sebenarnya dilakukan berdasarkan surat dari kuasa hukum,” tegas Sahri.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena warga mengaku tidak menerima surat eksekusi baru dari pengadilan, melainkan menerima surat dari kuasa hukum pihak masjid.

Karena itu, LBH Pepadu meminta Pengadilan Negeri Mataram maupun pihak terkait memberikan kejelasan apabila memang benar terdapat pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan lama.

Pohon Warga Dipotong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan semakin serius setelah sejumlah pohon milik warga disebut dipotong pada 1 Agustus 2026.

Tanaman yang disebut terdampak antara lain kelapa, nangka, mangga dan ratusan pohon pisang.

Empat warga yang menyatakan mengalami kerugian yakni Abdul Kahar Senah, Baharudin Bin Renah, Muksin Bin Amaq Jumirah dan Mansur Bin Irun.

Pihak warga memperkirakan kerugian dapat mencapai sekitar Rp500 juta. Namun angka tersebut masih merupakan klaim awal dan menurut LBH Pepadu Keadilan perlu dibuktikan melalui inventarisasi, pendataan dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

LBH Pepadu Keadilan meminta persoalan tanaman tidak dianggap otomatis selesai hanya karena tanah sedang disengketakan.

“Status tanah dan status tanaman adalah dua hal yang harus dilihat secara hati-hati. Siapa yang menanam, siapa yang merawat, kapan ditanam, dan siapa yang melakukan pemotongan harus dibuktikan. Kalau memang ada kerugian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Sahri. 

Warga Tidak Melawan Putusan, Tetapi Meminta Putusan Dibuka Secara Utuh

LBH Pepadu Keadilan menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mengajak warga untuk melawan hukum.

Sebaliknya, pihaknya menyatakan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, penghormatan terhadap putusan juga harus dibarengi dengan kepastian bahwa pelaksanaan putusan benar-benar sesuai dengan amar, subjek, objek dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Warga tidak menolak hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan secara benar. Kalau putusan memang mengatakan tanah tersebut milik atau merupakan hak pihak tertentu, silakan tunjukkan putusannya secara lengkap dan cocokkan dengan objek yang sekarang dipersoalkan,” kata Sahri.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, persoalan paling berbahaya justru muncul apabila masyarakat diminta meninggalkan tanah berdasarkan pemahaman yang berbeda mengenai isi putusan.

Sahri juga menilai putusan lama tidak boleh diperlakukan seperti “cek kosong” yang dapat digunakan untuk mengambil seluruh bidang tanah yang sekarang dianggap berkaitan dengan objek perkara.

“Putusan pengadilan bukan cek kosong. Putusan harus dilaksanakan sesuai amar dan objek yang diputus. Kalau objeknya jelas, silakan laksanakan sesuai hukum. Tetapi kalau objeknya masih diperdebatkan, harus ada kejelasan terlebih dahulu,” tegasnya.

LBH Pepadu Keadilan meminta agar dilakukan pemeriksaan bersama terhadap dokumen-dokumen utama, antara lain:

1. Putusan PN Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata;

2. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt;

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977;

4. Putusan PK Nomor 315 PK/PERD/1982;

5. Penetapan atau dokumen eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982;

6. Putusan Nomor 058 yang menurut warga berkaitan dengan objek sengketa;

7. dokumen alas hak dan riwayat tanah;

8. bukti wakaf dan identitas objek wakaf;

9. batas dan luas objek yang benar-benar diputus;

10. serta dokumen pelaksanaan tindakan di lapangan pada 2026.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, sepuluh dokumen tersebut jauh lebih penting daripada saling mengeluarkan pernyataan di ruang publik.

Redaksi |

TNI AL Mengucapkan HUT ke-81


Indonesia, Media Dinamika Global.id.-- Para pemuda Bahariawan yang ikut andil dalam perjuangan Kemerdekaan. 

Pada 17 Agustus 1945 dalam peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, para Bahariawan yang tergabung dalam Laskar Banteng Laut ikut menghadiri dan mengamankan jalannya upacara Proklamasi Kemerdekaan sehingga bisa berjalan baik sesuai yang direncanakan. Laskar Banteng Laut adalah cikal bakal dari berdirinya BKR Laut di kemudian hari.

Redaktur II

Pj. Kades Lewintana Beserta TP. PKK Mengucapkan


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.id. Merah Putih di hati, Indonesia di setiap langkah. Dirgahayu Indonesiaku!

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81.

"Menjadi seorang pemimpin bijak bukan hal yang mudah, tetapi bisa dilatih dan dikembangkan sehingga tumbuh menjadi seorang pemimpin yang, amanah, yang tentunya akan menjadi panutan bagi banyak orang.

Mari kita bangun Desa dengan mengedepankan asas kebersamaan dan gotong-royong.

                      PJ. Kades Abdul Kadir S.Sos