Justice Law Firm Tanggapi Pernyataan LBH Pepadu Keadilan Soal Sengketa Tanah Wakaf Masjid Kuripan - Media Dinamika Global

Rabu, 19 Agustus 2026

Justice Law Firm Tanggapi Pernyataan LBH Pepadu Keadilan Soal Sengketa Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Safran, S.H., M.H Hukum Pengurus Masjid Kuripan, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kantor Hukum Justice Law Firm, selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum ahli waris Senah dkk dari LBH Pepadu Keadilan terkait sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Justice Law Firm yang diwakili Safran, S.H., M.H. dan Adhar, S.H., M.H., menyatakan telah menerima kuasa dari Pengurus Masjid Kuripan pada 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 23/SK.Pdt/JlF/VI/2026 untuk mendampingi penyelesaian persoalan tanah wakaf Masjid Kuripan.

Menurut Justice Law Firm, perkara tanah wakaf Masjid Kuripan bukan persoalan baru. Sengketa tersebut, menurut mereka, telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sejak 1960.

Dalam perkara tersebut, Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur sebagai penggugat berhadapan dengan sejumlah pihak, antara lain Amaq Senah, Amaq Irun, Amaq Miah, Amaq Tjiah, Amaq Bohari, Amaq Djumhur, Amaq Nur, Amaq Musdah, Amaq Rumiin, dan Hamid sebagai tergugat.

Justice Law Firm menyebut perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 161/P.N/1960/Perdata. Dalam amar putusan, tergugat tetap diperbolehkan bekerja sebagai penggarap atau penyakap di tanah kebun wakaf Masjid Desa Kuripan dengan kewajiban membayar pepajagan sebesar setengah dari hasil kebun yang masing-masing dikerjakan.

Putusan tersebut, lanjut Justice Law Firm, kemudian diperkuat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt tanggal 28 September 1972, yang menolak permohonan banding pihak Senah dkk.

Selanjutnya, putusan tersebut disebut kembali dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982, dengan amar menolak permohonan kasasi Senah dkk.

Tidak berhenti di tingkat kasasi, Justice Law Firm menyatakan upaya hukum Peninjauan Kembali juga telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982, dengan amar menolak permohonan Peninjauan Kembali Senah dkk.

"Upaya hukum pihak tergugat Senah dkk mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram," kata Justice Law Firm dalam keterangannya. Kamis (20/8/26).

Eksekusi tersebut, menurut mereka, dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982.

Justice Law Firm juga menyebut bahwa Senah dkk masih melaksanakan isi putusan tersebut hingga 1989 dengan membayarkan sebagian hasil tanah wakaf Masjid Kuripan yang mereka garap dalam kapasitas sebagai penggarap atau penyakap.

Namun, menurut kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, setelah 1989 pembayaran tersebut tidak lagi dilakukan.

Justice Law Firm kemudian menyatakan Pengurus Masjid Kuripan telah berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Melalui kuasa hukum, pengurus masjid mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Kuripan untuk memfasilitasi mediasi dengan ahli waris Senah dkk sebanyak dua kali, masing-masing melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 dan 6 Juni 2026.

Namun, pihak Justice Law Firm mengklaim ahli waris Senah dkk tidak menghadiri mediasi tersebut.

"Karena tidak ada tanggapan dan iktikad baik dari ahli waris Senah dkk, Pengurus Masjid Kuripan melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan pengosongan tanah wakaf melalui surat tertanggal 6 Juli 2026, dengan jangka waktu tujuh hari sejak surat diterima," ujarnya.

Menurut Justice Law Firm, setelah permohonan pengosongan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, Pengurus Masjid Kuripan bersama kuasa hukum dan jamaah masjid atau masyarakat, dengan pendampingan Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, serta Kepala Desa Kuripan, melaksanakan pengosongan objek tanah wakaf di Dusun Monto.

Pengosongan tersebut dilakukan dengan mengganti penggarap atau penyakap lama, yakni ahli waris Senah dkk, dengan penggarap atau penyakap baru yang ditunjuk oleh Pengurus Masjid Kuripan.

Justice Law Firm menegaskan bahwa dari perspektif hukum, rangkaian putusan pengadilan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982, menurut mereka, belum pernah dibatalkan oleh putusan lain.

"Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 1960 sampai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 1982, belum ada satupun putusan yang membatalkannya. Dengan demikian, Pengurus Masjid Desa Kuripan sebagai pemilik tanah wakaf berdiri di atas dasar hukum yang menurut kami kuat," tegas Justice Law Firm.

Kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan juga mempertanyakan klaim ahli waris Senah dkk yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun.

Menurut Justice Law Firm, status para orang tua ahli waris Senah dkk dalam perkara sebelumnya telah diputus pengadilan sebagai pihak yang memiliki kedudukan sebagai penggarap atau penyakap tanah wakaf Masjid Kuripan.

Meski demikian, Justice Law Firm mengajak seluruh pihak, termasuk kuasa hukum ahli waris Senah dkk dan masyarakat, agar melihat persoalan tersebut secara utuh berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang ada.

"Kami mengajak Lawyer Senah dkk dan masyarakat untuk sama-sama melihat persoalan tanah wakaf Masjid Desa Kuripan ini secara jernih dalam perspektif hukum yang utuh dan lengkap, agar tidak memperuncing masalah dan menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat," pungkasnya.

Redaksi |

Comments