Media Dinamika Global

Rabu, 15 April 2026

Satlantas Polres Bima Kota Gencarkan Edukasi Kamseltibcarlantas Tekan Pelanggaran Lalu Lintas


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Unit Kamsel Satlantas Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat serta pembagian brosur SIM di Jalan Belimbing, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Selasa (14/4/2026)

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Iptu Bambang Tedy S., S.H., M.I.Kom., menjelaskan Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan helm SNI, serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. 

Selain itu, pembagian brosur SIM dilakukan sebagai upaya sosialisasi agar masyarakat lebih memahami prosedur pembuatan SIM dan pentingnya memiliki SIM sebagai syarat legalitas berkendara.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.(Redaksi Sekjend MDG)

Bus Hibah di Duga Terlibat Penipuan Oknum ASN Dishub Bima


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Oknum aparatur sipil negara di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, diduga terlibat penipuan bus hibah dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tahun 2024-2025. Yang bersangkutan dipastikan akan menjalani proses hukum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, A. Rifai, membenarkan adanya laporan yang melibatkan oknum ASN di instansinya diduga terlibat pada penipuan hibah kendaraan bus dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk diklarifikasi kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Memang benar, dan saya sudah ada tatap muka dengan oknum tersebut. Saya berikan wejangan dan sebagainya. Dia mengakui dan mau mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mau bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (15/4).

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut, kepada aparat penegak hukum. Informasi diterima bahwa yang bersangkutan segera dipanggil oleh APH untuk dimintai keterangan.

“Besok (hari ini,red) yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Polres Kota Bima,” tuturnya.

Dalam menjalani modusnya, terduga pelaku mengaku memiliki akses terhadap program bantuan kendaraan dari pemerintah pusat. Untuk memuluskan hibah kendaraan tersebut, sejumlah sekolah dan pemerintah desa diminta menyerahkan uang dengan alasan biaya akomodasi penjemputan kendaraan di Jakarta.

Rifai mengaku baru mengetahui dugaan kasus tersebut, setelah menerima konfirmasi dari sejumlah media yang menanyakan kebenaran informasi yang beredar.

Ia juga membenarkan bahwa pada 2024-2025 memang terdapat program hibah kendaraan bus dari Kemenhub yang disalurkan ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bima. Namun, proses penyaluran kendaraan hibah dilakukan melalui mekanisme resmi dan seleksi langsung dari kementerian, bukan melalui individu di tingkat daerah.

"Kabupaten bima kayaknya dapat dua atau 4 unit saya tidak tau pihak mana saja yang mendapatkannya". Katanya 

Saat ini kasus dugaan penipuan berkedok sekolah sekolah di kabupaten bima banyak korban penipuan program hibah bus tersebut. Masih dalam proses keamanan aparat kepolisian, para korban menunggu kepastian hukum serta pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.(Team MDG)

Satu Unit Rumah Panggung di Desa Poja Sape Bima Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Kebakaran hebat melanda sebuah rumah panggung milik warga di Dusun Natu, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Peristiwa tersebut menghanguskan satu unit rumah beserta seluruh isinya hingga rata dengan tanah.

Rumah yang terbakar diketahui milik Nasrudin (45), seorang petani yang berdomisili di RT 14 RW 05 Dusun Natu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diduga disebabkan oleh arus pendek listrik yang memicu munculnya api dari instalasi kabel di dalam rumah.

Menurut kronologis kejadian, saat insiden terjadi, Nasrudin tengah beristirahat di dalam rumah. Ia tiba-tiba melihat api muncul dari aliran kabel listrik dan langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.



Sekitar pukul 15.50 WITA, warga yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, kobaran api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan yang merupakan rumah panggung dengan 12 tiang.

Petugas pemadam kebakaran dari Kecamatan Sape tiba di lokasi pada pukul 17.00 WITA dan langsung melakukan pemadaman, dibantu oleh anggota Koramil 1608-03/Sape serta masyarakat setempat. Api akhirnya berhasil dipadamkan secara total.

Selanjutnya, pada pukul 17.10 WITA, Babinsa Desa Poja melakukan pengecekan dan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi sisa api yang berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan. Lima menit kemudian, situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan kondusif.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp65 juta, mengingat seluruh isi rumah turut hangus terbakar.

Pasca kejadian, aparat setempat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi instalasi listrik, khususnya kabel yang sudah tua atau tidak layak pakai, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa. Selain itu, pihak terkait juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memberikan bantuan kepada korban terdampak.

Upaya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat meringankan beban korban akibat musibah tersebut.

Satu Unit Rumah Panggung di Desa Hidirasa Kec.Lambu. Bima Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp.80 Juta


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Kebakaran melanda satu unit rumah panggung di RT 02/RW 01 Dusun Mangge Dalam, Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Rabu (15/4) sekitar pukul 20.10 WITA. Rumah milik seorang petani bernama Asdin (28) tersebut ludes terbakar hingga rata dengan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting arus listrik dari salah satu ruangan di dalam rumah. Saat kejadian, pemilik rumah diketahui sedang berada di rumah tetangga.

Peristiwa pertama kali diketahui oleh warga yang melihat kepulan asap dari dalam rumah. Warga kemudian segera memberitahukan kepada keluarga pemilik rumah. Teriakan minta tolong pun terdengar, sehingga warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu.

Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan menjalar ke seluruh bagian rumah yang sebagian besar terbuat dari material mudah terbakar. Sekitar pukul 20.20 WITA, masyarakat setempat bahu-membahu melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu bantuan petugas pemadam kebakaran.




Satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Lambu tiba di lokasi sekitar pukul 21.10 WITA dan langsung melakukan upaya pemadaman. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 22.05 WITA dengan bantuan warga.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta, meliputi satu unit rumah panggung beserta seluruh isinya yang hangus terbakar, serta dua unit kendaraan roda dua.

Pasca kebakaran, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Upaya cepat warga dalam memadamkan api sebelum kedatangan petugas pemadam kebakaran dinilai berhasil mencegah api merembet ke rumah lainnya.

Pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan koordinasi untuk penanganan dan penyaluran bantuan bagi korban kebakaran.(Team.MDG.03)

Babinsa Desa Naru Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling, Situasi Wilayah Terpantau Aman dan Kondusif


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Desa Naru, Sertu Syarif bersama satu orang anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli siskamling pada Rabu malam (15/4) sekitar pukul 19.40 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau situasi wilayah serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.

Patroli tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya dua anggota Koramil, dua aparat desa, serta enam orang warga setempat. Kehadiran unsur masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.

Adapun sasaran patroli meliputi pemukiman warga dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda. Tim patroli bergerak menuju Desa Naru pada pukul 19.50 WITA dan tiba sekitar pukul 20.10 WITA, kemudian langsung melakukan pemantauan situasi wilayah.



Dalam kegiatan tersebut, anggota Koramil juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Desa Sangia, agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Warga diingatkan untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada pertengkaran, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Selain itu, masyarakat juga diajak menjauhi narkoba dan berbagai bentuk kegiatan negatif lainnya, termasuk pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan generasi muda. Pengendara kendaraan bermotor pun diimbau untuk selalu melengkapi identitas diri dan menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan raya demi mencegah kecelakaan.

Patroli kemudian dilanjutkan ke desa binaan lainnya pada pukul 21.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 21.10 WITA dengan situasi yang dilaporkan aman dan kondusif.

Kegiatan patroli siskamling ini menjadi salah satu langkah nyata aparat teritorial bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.(Team.MDG.03)

Tak Ada Lagi Ruang Aman, Hitam Melawan Bongkar Dugaan Main Mata Eksekutif-Legislatif NTB

Hitam Melawan saat melaporkan ke Kejati NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan skandal anggaran pokok pikiran (Pokir) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB kembali memantik sorotan tajam publik. Hitam Melawan resmi menyerahkan daftar 15 nama anggota DPRD NTB, Ketua DPRD, hingga Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk ditelusuri dalam dugaan kasus anggaran “siluman”.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan serius agar aparat penegak hukum tidak lagi sekadar menonton polemik yang terus mencuat di ruang publik. Hitam Melawan menilai, dugaan penyimpangan anggaran ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aktor-aktor penting di lingkar kekuasaan.

Direktur Hitam Melawan, Feri, menegaskan bahwa Kejati NTB harus berani bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan.

“Kejaksaan harus segera bertindak. Bila perlu lakukan pemanggilan paksa. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur,” tegas Feri, Rabu (15/4/2026).

Dugaan Main Mata Anggaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang dipersoalkan diduga muncul di luar mekanisme resmi perencanaan daerah, mulai dari RKPD hingga KUA-PPAS. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kesepakatan terselubung antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menyisipkan anggaran tertentu demi kepentingan kelompok.

Hitam Melawan menyebut, posisi Gubernur NTB sebagai pemegang otoritas tertinggi pengelolaan keuangan daerah membuatnya tidak bisa lepas tangan dari dugaan kebijakan yang keluar dari koridor aturan.

Selain itu, Ketua DPRD NTB juga disebut perlu dimintai keterangan terkait dugaan peran dalam memfasilitasi pembahasan anggaran yang disinyalir tidak transparan. Sementara 15 anggota dewan yang namanya diserahkan ke Kejati disebut patut ditelusuri lebih jauh, baik terkait peran dalam perencanaan maupun dugaan aliran manfaat.

Fakta Persidangan Jadi Pintu Masuk

Desakan ini semakin menguat setelah muncul sejumlah fakta dalam persidangan di Mataram yang diduga membuka tabir adanya instruksi khusus serta aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas diduga justru dialihkan untuk agenda politik dan kepentingan kelompok tertentu melalui pos-pos anggaran yang minim transparansi.

Secara hukum, dugaan ini dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Kejati NTB Diuji Ketegasan

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Desakan audit investigatif, pemeriksaan terbuka, hingga penelusuran aliran anggaran menjadi tuntutan utama agar dugaan skandal Pokir ini tidak berakhir sebagai polemik tanpa ujung.

Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di NTB. Masyarakat berharap aparat tidak ragu membongkar dugaan praktik lancung yang berpotensi merugikan rakyat demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih.

Redaksi |

MTQ Ke-III Yayasan Tahfidz Al-Qur’an Salahuddin Al Ayyubi 2026 Resmi Dimulai


Sape, Bima — Yayasan Tahfidz Al-Qur’an Salahuddin Al Ayyubi resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-III Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Yayasan Tahfidz Al-Qur’an, Dusun Sumpi RT 001/RW 003, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (15/4/2026).

Acara pembukaan MTQ tingkat yayasan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Camat Sape Muhammad Akbar, S.P., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Sape dan Lambu Ibu.Fatimah,SH Danramil Sape Kapten Inf Ruslin, Danki Brimob Sape IPDA Ahyar, S.H., perwakilan Kepala KUA Sape Dr. Abdul Munir, Kepala Desa Oi Maci Muhdar, serta para orang tua wali santri dan ratusan peserta.


Pimpinan Yayasan Tahfidz Al-Qur’an Salahuddin Al Ayyubi 


Pimpinan Yayasan Tahfidz Al-Qur’an Salahuddin Al Ayyubi yang juga bertindak sebagai ketua panitia menyampaikan bahwa penyelenggaraan MTQ ini tidak semata-mata untuk mencari qori dan qoriah terbaik dari lebih dari 200 santri dan santriwati. Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam menggali dan menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti lomba dengan niat yang tulus, bukan sekadar mengejar kemenangan. “Keikutsertaan dalam MTQ ini bukan hanya untuk menjadi juara dan membawa pulang piala, tetapi sebagai bentuk ikhtiar memuliakan ayat-ayat Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya,” ujarnya.

Pada akhir acara, perwakilan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sape, Dr. Abdul Munir, menyerahkan bingkisan mushaf Al-Qur’an kepada pihak yayasan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan MTQ tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Bima"Fatimah Zulkarnain.SH

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima Fatimah, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen yayasan dalam menyelenggarakan MTQ setiap tahun. Ia berharap kegiatan ini dapat terus mengembangkan potensi santri, serta mendorong mereka menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan moral dan spiritual dalam kehidupan.

Camat Sape, Muhammad Akbar, S.P., M.Si, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Yayasan Tahfidz Al-Qur’an Salahuddin Al Ayyubi atas terselenggaranya MTQ ke-III ini. Ia berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an bagi para santri. “Kita berharap seluruh santri tidak hanya terbebas dari buta baca tulis Al-Qur’an, tetapi juga mampu membaca dengan lancar serta memahami kandungan isinya,” tutupnya.

(Team.MDG.03)

Tangkap Semua Terduga Pelaku, ABMK Desak Polda NTB Tuntaskan Kasus Pemblokiran Jalan dan Keroyok di Desa Tangga

Massa aksi dengan Abdi Mauluddin Kabag Binops
Reskrimum Polda NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aliansi Aktivis Bima-Mataram Keadilan (ABMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Rabu (15/04/2026), mendesak aparat segera menangkap seluruh terduga pelaku dalam kasus pemblokiran jalan umum dan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Dalam aksi tersebut, massa menilai penanganan kasus yang terjadi sejak 4 Maret 2026 itu berjalan lamban. Massa aksi, Gebi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun terduga pelaku yang berhasil diamankan.

“Diduga Polres Bima melakukan pembiaran terhadap para terduga pelaku. Sampai hari ini belum ada satu pun yang diamankan. Ini bentuk lemahnya penegakan hukum,” tegas Gebi di hadapan perwakilan Polda NTB.

Dalam pernyataan sikapnya, ABMK menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta evaluasi dan pergantian Kapolsek Monta yang dinilai gagal menjaga stabilitas keamanan wilayah serta lamban merespons insiden pemblokiran jalan dan dugaan pengeroyokan.

Kedua, massa mendesak pergantian Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten karena dianggap tidak maksimal menangani perkara dan diduga menghambat jalannya proses hukum.

Ketiga, ABMK meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Bima Kabupaten atas lemahnya penegakan hukum dan prosedur birokrasi yang dinilai berbelit.

Keempat, massa menuntut seluruh terduga pelaku segera ditetapkan status hukumnya, ditangkap, dan bila perlu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kelima, ABMK meminta keadilan bagi korban dugaan pengeroyokan, Adnan, agar penderitaan dan kerugian yang dialaminya segera mendapat kepastian hukum.

Menanggapi tuntutan massa, Kabag binops Reskrimum Polda NTB, Abdi Mauluddin, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan ABMK. Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga orang terduga pelaku yang telah dipanggil secara resmi oleh Polres Bima sebanyak tiga kali.

“Sudah dilakukan upaya penjemputan paksa, tetapi para terduga pelaku tidak berada di tempat,” ujarnya.

Abdi menegaskan, Polda NTB dalam waktu dekat akan bersurat resmi ke Polres Bima guna meminta percepatan penanganan perkara tersebut.

“Kami tetap akan menindak tegas para terduga pelaku. Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan mereka,” kata pria kelahiran Bima.

Ia juga meminta dukungan masyarakat, termasuk massa aksi, untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

“Kami minta bantuan teman-teman semua untuk mempercepat proses hukum kasus ini. Beri kami waktu sampai minggu depan untuk menunjukkan progresnya,” tambahnya.

ABMK pun menyatakan akan mengawal janji tersebut. Massa memberi ultimatum kepada Polda NTB agar seluruh terduga pelaku segera ditangkap dalam waktu sepekan. Jika tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan kembali turun dengan aksi yang lebih besar.

Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi menutup demonstrasi dengan sesi foto bersama, lalu membubarkan diri secara tertib.

Redaksi |

Kabid Hukum KNPI : Kritik Seharusnya Menjadi Bagian Penting dari Proses Evaluasi, Bukan Justru di Anggap Sebagai Ancaman


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Di tengah upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, kritik seharusnya menjadi bagian penting dari proses evaluasi, bukan justru dianggap sebagai ancaman. Seorang wanita yang dengan itikad baik menyampaikan kritik terhadap menu MBG yang dinilai tidak memenuhi standar, sejatinya sedang menjalankan peran sebagai warga yang peduli.

Apa yang ia lakukan bukanlah bentuk penyerangan, melainkan wujud kepedulian terhadap kualitas layanan yang berdampak langsung pada masyarakat. Kritik tersebut muncul dari pengamatan nyata, dengan harapan adanya perbaikan, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Dalam konteks ini, suara kritis adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam prinsip demokrasi.

Namun sangat disayangkan, alih-alih dijadikan bahan evaluasi, kritik tersebut justru berujung pada pelaporan terhadap dirinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat kini semakin sempit? Jika setiap kritik dibalas dengan ancaman hukum, maka akan muncul ketakutan di tengah masyarakat untuk bersuara.

Perlu ditegaskan bahwa menyampaikan pendapat, selama dilakukan dengan data, niat baik, dan tanpa unsur fitnah, merupakan hak setiap warga negara. Kritik terhadap kualitas menu MBG adalah bentuk aspirasi yang seharusnya diterima secara terbuka dan dijadikan dasar untuk perbaikan, bukan dipersepsikan sebagai pelanggaran.

Pembelaan terhadap wanita ini bukan semata-mata soal individu, melainkan tentang menjaga ruang kebebasan berpendapat yang sehat dan konstruktif. Jika kritik dibungkam, maka kualitas pelayanan akan stagnan, dan kepercayaan publik pun dapat menurun.


Oleh karena itu, sudah seharusnya permasalahan ini diselesaikan dengan pendekatan dialog, bukan kriminalisasi. Pihak terkait sebaiknya membuka ruang klarifikasi, mendengarkan masukan, dan menjadikan kritik tersebut sebagai bahan introspeksi. Karena pada akhirnya, tujuan bersama adalah menciptakan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.(Redaksi Sekjend MDG)


Anatomi Kriminalisasi di Bima : Pakar Hukum KNPI Sebut Postingan ‘Nasi Plastik’ Bukan Pidana


MATARAM, Media Dinamika Global.id.– Gelombang kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan keluhan pelayanan publik kembali menghangat di Nusa Tenggara Barat. Kasus terbaru menimpa seorang ibu rumah tangga di Bima berinisial AE, yang dipolisikan usai mengunggah potret menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.


Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum DPD I KNPI NTB, "Ruslin, S.H", memberikan analisis tajam mengenai konstruksi hukum yang digunakan penyidik Polres Bima Kota. Menurutnya, pelaporan dengan jeratan UU ITE dalam kasus ini merupakan preseden buruk yang mengangkangi semangat reformasi hukum pidana di Indonesia.

"Kita harus membedakan mana serangan terhadap martabat personal dan mana kritik terhadap performa program negara. Dalam kasus AE, secara yuridis objek yang dibahas adalah kualitas pelayanan publik. Ini adalah wilayah yang imun dari pemidanaan," ujar Ramlin saat ditemui di Kediamannya, Rabu (15/4).

*Kekeliruan Penafsiran Pasal 27A*

Ramlin menyoroti penggunaan Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemanggilan AE. Ia menilai ada kekeliruan fundamental dalam melihat unsur *mens rea* (niat jahat) dalam postingan tersebut.

"Pasal 27A dalam perubahan kedua UU ITE secara eksplisit memberikan batas tegas. Jika sebuah informasi disampaikan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Menanyakan standar gizi dan kebersihan kemasan (plastik) dalam program yang dibiayai APBN adalah hak konstitusional warga sebagai pengawas sosial," urai praktisi hukum tersebut.


Lebih lanjut, Ramlin menekankan bahwa dalam doktrin hukum pidana, kebenaran materiil adalah pertahanan utama. "Jika foto yang diunggah adalah fakta nasi memang dalam plastik dan menu seadanya maka unsur 'menuduhkan suatu hal' yang bersifat fitnah gugur demi hukum. Polisi seharusnya melihat ini sebagai laporan warga, bukan serangan kehormatan."

*Aspek Humanitas dan Prosedur Penyelidikan*

Ramlin juga menyoroti durasi pemeriksaan terhadap AE yang mencapai lima jam, mengingat statusnya sebagai ibu yang memiliki bayi. Secara normatif, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum mengedepankan asas perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ada aspek kemanusiaan yang harus dijunjung. Pemeriksaan maraton terhadap ibu menyusui untuk kasus yang sifatnya delik aduan dan multitafsir seperti ini menunjukkan penggunaan instrumen hukum yang terlalu represif dan tidak proporsional," tegasnya.

*Desakan Penghentian Perkara*

Secara yuridis, Divisi Hukum KNPI NTB berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tidak layak naik ke tingkat penyidikan. Ramlin mendesak agar Polres Bima Kota segera melakukan gelar perkara khusus dan menerapkan *restorative justice* untuk menghentikan perkara ini di tingkat awal.


"Kami dari Divisi Hukum KNPI akan mengawal ini secara formal. Jika aparat tetap memaksakan pasal ini, maka kita sedang melegalkan praktik pembungkaman warga. Kami pastikan AE akan mendapatkan pembelaan hukum penuh berdasarkan argumentasi bahwa kritik terhadap program negara adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945," tutup Ramlin.(Redaksi Sekjend MDG)