Media Dinamika Global

Selasa, 10 Maret 2026

Jaga Kondusifitas Wilayah, Serma Samsurijal Pimpin Patroli Cipkon


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Babinsa Kelurahan Tanjung Serma Samsurijal pimpin Apel pengecekan Personil dalam rangka kegiatan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Teritorial Koramil 1608-01/Rasanae bertempat di Posramil Rasanae Timur Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Sabtu, (07/03/26)

Apel tersebut dihadiri oleh 4 orang Anggota Koramil 1608-01/Rasanae.

Sementara Sasaran Patroli yang dilaksanakan oleh.Babinsa Kelurahan Tanjung Serma Samsurijal bersama dengan 5 orang Anggota lainnya adalah.

1. Kelurahan Kumbe

2. Kelurahan Rabangodu utara

3. Kelurahan Penaraga

4. Kelurahan Pena toi

5. Kelurahan Manggemaci 

6. Kelurahan Dara

Usai pelaksanaan Apel Serma Samsurijal bersama dengan Anggota bergerak menuju sasaran guna melaksanakan Patroli keliling, seluruh Personil star dari Kel. Kumbe menuju sepanjang Jln Sukarno Hatta dengan menggunakan kendaraan Roda dua

Sekitar Pukul 21.25 Wita' Anggota Patroli tiba di lokasi dan langsung memberikan menghimbau kepada masyarakat terutama anak anak remaja untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Salah satu bentuknya adalah tidak menggunakan atau memasang knalpot racing/Brong pada kendaraan bermotor, karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu saja, Personil Patroli juga melakukan pemeriksaan salah satu warga yg menggunakan sepeda motor knalpot resing sekaligus menegur dan mengingatkan agar knalpot resing di copot, dan tidak digunakan kembali usai di copot.

Selain mengingatkan agar tidak.e.akai knalpot resing, juga diharapkan kepada masyarakat khususnya anak-anak remaja agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bima.

Setelah melaksanakan Patroli keliling, sekitar Pukul 21,50 Wita, Anggota Patroli tiba di Kantor Koramil 01 Rasanae, dan kegiatan Patroli Cipta Kondisi selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (Koramil-01/Tim MDG)

Di Hadapan BK DPRD NTB, NR Sebut Marga Harun Pernah Nyatakan “Bukan Istri Lagi”


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD NTB, NR, mengungkap fakta baru terkait rumah tangganya dengan anggota DPRD NTB, Marga Harun. Ia menyebut Marga Harun telah menyatakan bahwa dirinya bukan lagi istrinya dan mengatakan sudah bercerai dari NR. Menurut NR, pernyataan tersebut secara syariat Islam dapat dimaknai sebagai bentuk talak. 

Saat ini, proses perceraian mereka juga telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama dan tinggal menunggu putusan. Hal itu disampaikan NR usai menghadiri klarifikasi di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB di Mataram pada Selasa (10/3/2026).

“Bahkan Marga sudah beberapa kali menyatakan bahwa sudah bercerai. Kalau secara syariat, itu sebenarnya sudah masuk talak. Tapi secara hukum negara kita tetap mengikuti proses di Pengadilan Agama,” ujar NR saat dikonfirmasi.

NR menjelaskan, sidang perceraian mereka saat ini sudah berada di tahap akhir. Putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 16 Maret 2026.

“Proses perceraian sudah berjalan dan sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan sekitar tanggal 16 Maret,” katanya.

Penjelasan Syariat Soal Talak

Dalam kajian fikih Islam, pernyataan seorang suami yang menegaskan bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya dapat dikategorikan sebagai talak jika diucapkan dengan niat menceraikan.

Sejumlah ulama juga pernah menjelaskan hal tersebut. Dai nasional Abdul Somad dalam beberapa ceramahnya menyampaikan bahwa talak bisa terjadi melalui ucapan yang jelas (sharih), seperti menyatakan cerai atau menyebut bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya.

“Kalau suami mengucapkan kata yang tegas, seperti ‘kamu bukan istriku lagi’ atau ‘kita sudah berpisah’, itu dalam fikih termasuk lafaz talak yang jelas,” demikian penjelasan yang pernah disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajian fikih rumah tangga.

Meski demikian, dalam sistem hukum di Indonesia, perceraian tetap harus diputuskan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Klarifikasi di BK DPRD NTB

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Marga Harun, NR mengatakan bahwa agenda di Badan Kehormatan DPRD NTB kemarin masih sebatas klarifikasi awal dan verifikasi dokumen.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah masa libur Lebaran.

“Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan pokok perkara. Marga juga akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” katanya.

Seperti diketahui, laporan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut juga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari tahapan awal untuk memverifikasi laporan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB tersebut.

Redaksi ||

For-WIN Aprisiasi Polda Lampung Dalam Menangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Way Kanan.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin S.P mengaprisiasi Jajaran Kepolisian Daerah Lampung dalam pengungkapan aktivitas penambangan emas Ilegal yang ada di kabupaten Waykanan.

Hal tersebut disampaikan Aminudin di depan beberapa awak media di sekretatiat DPP For-WIN, rabu 11 Maret 2026.

"Kita dari For-WIN mengaprisiasi kinerja Polda Lampung beserta seluruh jajarannya dalam pengungkapan aktifitas tambang Emas Ilegal yang ada di Kabupaten Waykanan. Ini bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memberantas Praktek-praktek kegiatan ilegal yang ada di provinsi Lampung" jelas Aminudin.

Penegakan hukum seperti ini penting, karena praktek tambang Emas Ilegal di waykanan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini telah merusak ekosistem dan lingkungan". tambah pria yang akrab disapa Aminkancil ini.

Dia berharap, pihak kepolisian tidak hanya berhenti untuk mentersangkakan 24 orang pekerja tambang ilegal saja, tapi diharapkan semua pihak yang terlibat perlu di sikat habis.
Menurut informasi yang diperoleh For-WIN banyak Pihak yang terlibat sebagai otak perusakan ekosistem dan Lingkungan di Kabupaten Waykanan, keluarga besar pejabat tinggi di Wayakanan banyak yang terlibat, beberapa oknum Aparat, oknum anggota DPRD, Pengusaha dan pemilik modal menjadi otak sekaligus sebagai pelaku serta penyedia alat kelengkapan penambangan ilegal terdebut.

"kita berharap penegakan hukum menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, sebagai pemodal, sebagai Baking serta sebagai pengumpul hasil tambang emas ilegal perlu dilakukan Polda Lampung agar aktivitas haram tersebut benar-benar berhenti.".pungkasnya.
( Fs/Red) 

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab Kapolsek Panjang.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Panjang yang digelar di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 11 Maret 2026.

Upacara sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan dua Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/135/II/KEP/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Prosesi serah terima jabatan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh pejabat yang baru, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengambilan sumpah, serta penandatanganan pakta integritas.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari proses pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk promosi jabatan, hal ini juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi serta pengembangan karier anggota,” ujar Kombes Pol Alfret.

Kapolresta juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi serta kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas. Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang, semoga dapat membawa semangat baru serta peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Kompol Martono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Panjang dimutasikan ke jabatan baru sebagai Wakapolres Way Kanan Polda Lampung. Posisi Kapolsek Panjang selanjutnya dijabat oleh AKP Ipran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta juga berpesan kepada pejabat lama untuk tetap memberikan masukan dan pengalaman kepada pejabat yang baru sebagai bekal dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polsek Panjang.

“Serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk di Polri. Melalui proses ini diharapkan terjadi pembelajaran, penguatan, serta penyegaran dalam organisasi,” tambahnya.

Kegiatan sertijab tersebut turut dihadiri oleh Waka Polresta Bandar Lampung, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, pengurus Bhayangkari, serta personel Polresta Bandar Lampung. (Fs/Red) 

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga di Wilayah Selama Periode Lebaran 1447 H


Jakarta, Media Dinamika Global.Id.– Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Lebaran 1447 Hijriah.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah penting yang harus menjadi perhatian para kepala daerah. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar para kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tegasnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Redaksi |

Jeritan Anak Sekolah Di Dusun Wonto Kananta Kec. Soromandi Tak ada Internet, Kemana Hati Pemerintah???


Soromandi. Media Dinamika Global.Id.- Jeritan Anak Sekolah Di Dusun Wonto Kananta Kec. Soromandi Tak ada Internet, Kemana Hati Pemerintah???. Pertanyaan ini sering kali memicu berbagai polemik di tengah Kemerdekaan Indonesia yang setiap Tahun di Gaungkan. Kondisi Internet di Sekolah membuat Siswa dan Guru harus Belajar di Dekat Laut dimana Internet tersebut berada. Rabu, 11-03-2026

Sekitar Pukul 07. 30 Wita terlihat Anak Sekolah dan Guru menepi di Pinggir laut guna memastikan Internet yang akan di gunakan itu berjalan normal, karena kebutuhan anak sekolah dan Guru untuk melakukan kegiatan itu amatlah penting.

Pantauan Media ini, bahwa Siswa dan Siswi yang ditemani oleh Guru yang ada di Dusun Wonto Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB itu mengerjakan beberapa materi atau soal yang memang membutuhkan internet untuk berinteraksi dalam dunia Digital ini.

Padahal, kemerdekaan Indonesia ini sudah sangat lama, namun di Dusun Wonto Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB ini belum mendapatkan kemerdekaan Indonesia itu, ini disebabkan oleh Apatisme nya Pemerintah terhadap Kebutuhan anak Sekolah sehingga terkesan seperti ini.

Diera Digital ini, Pemerintah harusnya melihat secara langsung bagaimana kebutuhan Anak Sekolah yang sekarang mengenyam Dunia Pendidikan. Sikap Apatisnya Pemerintah itu membuat Anak Didik terhalang seolah-olah tidak menikmati makan dari Kemerdekaan itu.

Maka, oleh karena itu selaku Pemerhati Pendidikan yang juga Putra Asli Dusun Wonto Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Hafid Musa, S. Ak. S. PD. SE. SH. MH menambahkan bahwa stigma berpikir Pemerintah saat ini hanya memikirkan bagaimana cara mengejar target setiap saat dengan pola atau Data saja tanpa melihat langsung di Lapangan.

Kondisi ini memicu spekulasi dan persepsi Masyarakat yang menganggap bahwa Pemerintah tidak pernah melihat langsung kondisi real di Masyarakat terutama di Satuan Pendidikan di era Digital ini. Itu satu

Dan yang kedua adalah Pemerintah hanya pandai Bicara dengan data yang di poles sedemikian rupa, sedemikian baik sehingga laporan ke atas(red) pimpinan nya seolah-olah dalam keadaan baik-baik saja, yang menjadi masalah adalah Anak-anak bangsa yang mengenyam Dunia Pendidikan.

Bayangkan saja, jam 07.30 Wita anak-anak Sekolah harus belajar efektif di Ruangan kelas dengan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah seperti Sarana Infrastruktur serta internet nya namun di Sekolah tersebut sama sekali tidak mendapatkan akses tersebut.

Ini sesuatu yang tidak bisa di biarkan, oleh sebab itu Pemerintah melalui Dinas Kominfo Kabupaten Bima, Provinsi bahkan Pusat harus segera atasi masalah Akses internet anak Sekolah agar mereka bisa belajar dan mengerjakan seluruh rangkaian kegiatan itu dan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kecamatan, Provinsi, dan Pusat untuk terus mendorong agar Akses internet tersebut bisa di nikmati oleh Anak Sekolah.

Selain itu, Sekolah yang ada di Di Dusun Wonto Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB tersebut yakni TK-PAUD, SDN Inpres Wonto, SMPN 9 Soromandi, Pustu serta sarana lainnya. Ini harusnya dilindungi oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bima.(Team).

Kenapa Program MBG tidak Diberikan Langsung ke Pihak Sekolah


Media Dinamika Global.id.-- Sekolah adalah pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan siswanya. Karena itu secara logika pengelolaan, akan jauh lebih efektif jika sekolah dilibatkan langsung sebagai pengelola utama program ini.

Sekolah bisa bekerja sama dengan kantin sekolah untuk mengelola anggaran serta mengolah makanan yang benar-benar berkualitas dan bergizi. Pemerintah cukup menunjuk ahli gizi sebagai pengawas utama, sehingga standar nutrisi tetap terjaga.

Dengan sistem seperti ini, kantin tidak perlu memproduksi ribuan porsi dalam waktu singkat seperti dapur besar terpusat.

Tenaga kerja juga tidak perlu sampai belasan atau puluhan orang, sehingga tanggung jawab setiap pekerja menjadi lebih jelas dan pengawasan lebih mudah dilakukan.

Untuk bahan baku, sekolah bersama ahli gizi yang ditunjuk pemerintah dapat melakukan fit and proper test terhadap supplier, mulai dari kualitas bahan hingga harga.

Beberapa supplier bisa dipilih sekaligus agar:

tidak terjadi monopoli, UMKM lokal tetap mendapat kesempatan dan persaingan harga tetap sehat.

Kerja sama antara sekolah dan supplier dibuat transparan dan memiliki perjanjian yang jelas, sehingga apabila terjadi masalah dapat diketahui dengan mudah dari mana sumber masalahnya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Jika ada sekolah yang tidak memiliki kantin atau fasilitas dapur yang memadai, maka pengolahan makanan bisa dilakukan di lokasi terdekat dari sekolah tersebut, agar jalur distribusi tidak terlalu jauh dan makanan tetap segar saat diterima siswa.

Saya yakin pihak sekolah maupun kantin akan berusaha memberikan yang terbaik kepada siswa, karena mereka berhadapan langsung dengan siswa dan orang tua setiap hari.

Tujuan program MBG sebenarnya sangat baik, yaitu memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang layak.

Namun yang sering menjadi persoalan adalah cara pelaksanaannya, terutama ketika sistem terlalu besar dan terlalu terpusat.

Apakah jika dikelola kantin sekolah tidak ada potensi korupsi?

Tentu saja kemungkinan itu tetap ada. Tetapi secara kontrol, risikonya jauh lebih mudah diminimalisir, karena pengawasan berada langsung di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

Untuk skema anggaran, misalnya jika pemerintah menyediakan Rp10.000 – Rp12.000 per porsi, maka bisa dibuat pembagian sederhana seperti:

sekitar Rp10.000 untuk bahan baku, pengolahan, dan kemasan,

sekitar Rp2.000 menjadi margin bagi pengelola kantin. (nominal hanya sekedar contoh)

Atau alternatif lain, pekerja kantin bisa digaji langsung oleh pemerintah, terpisah dari anggaran makanan per porsi, sehingga kualitas bahan makanan tidak dikorbankan demi mengejar keuntungan.

Dengan sistem seperti ini:

kualitas makanan bisa lebih terjaga, UMKM lokal ikut bergerak, distribusi lebih dekat dan segar dan pengawasan lebih transparan.

Karena pada akhirnya, program sebesar ini tidak cukup hanya dibanggakan dari jumlah penerimanya saja.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar sampai ke piring anak-anak, bukan hilang di tengah rantai distribusi yang terlalu panjang.

Kalau sekolah sebenarnya mampu mengelola dengan pengawasan yang jelas, melibatkan kantin, UMKM lokal, dan ahli gizi, maka pertanyaannya menjadi sederhana:

Kenapa harus dibuat begitu jauh dari sekolah?

Karena semakin panjang rantai pengelolaan sebuah program, biasanya semakin besar pula ruang yang terbuka untuk masalah.

Sementara kebutuhan anak-anak sebenarnya sangat sederhana:

makanan yang sehat, bergizi, segar, dan benar-benar sampai ke mereka.

Bukan sekadar program besar yang terlihat hebat di angka, tetapi harus benar-benar terasa manfaatnya di piring anak-anak setiap hari.

Menurut kalian, lebih efektif mana: dikelola langsung oleh sekolah atau sistem terpusat seperti sekarang?

SDN / SDN Inpres Doridungga Gelar Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membagi pelaksanaan gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah SDN inpres Doridungga ke dalam beberapa gelombang. 

Pembagian ini dilakukan untuk memudahkan pengaturan pelaksanaan sekaligus memastikan partisipasi murid di berbagai satuan pendidikan berjalan lancar.

Gladi bersih menjadi tahap penting sebelum pelaksanaan TKA yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026. Melalui kegiatan ini, sekolah dan murid dapat memastikan kesiapan teknis, termasuk penggunaan sistem asesmen berbasis komputer yang akan digunakan dalam TKA. 

Pelaksanaan gladi bersih TKA 2026 sudah dimulai pada 9 Maret dan berlangsung secara bertahap hingga pertengahan Maret.

Jadwal Gladi Bersih TKA 2026

Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal gladi bersih dalam beberapa gelombang sebagai berikut:

Pelaksanaan gladi bersih TKA 2026 sudah dimulai pada 9 Maret dan berlangsung secara bertahap hingga pertengahan Maret.

Jadwal Gladi Bersih TKA 2026

Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal gladi bersih dalam beberapa gelombang sebagai berikut:

1. Gelombang pertama: 9–10 Maret 2026

2. Gelombang kedua: 11–12 Maret 2026

3. Gelombang khusus: 14–15 Maret 2026

4. Gelombang ketiga: 16–17 Maret 2026

5. Gelombang tambahan: 30–31 Maret 2026

Pembagian gelombang ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada sekolah SDN Doridungga dan SDN inpres Doridungga kecamatan Donggo dalam mengatur pelaksanaan gladi bersih. 

Dengan demikian, proses uji coba sistem asesmen dapat berjalan lebih tertib dan efektif.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menyediakan gelombang tambahan pada 30–31 Maret 2026. 

Jadwal ini diberikan sebagai solusi bagi sekolah yang masih menghadapi kendala teknis maupun administratif pada pelaksanaan gelombang sebelumnya.


Dengan adanya kesempatan tambahan tersebut, diharapkan seluruh satuan pendidikan SDN Doridungga/ SDN inpres Doridungga dapat mengikuti gladi bersih sehingga pelaksanaan TKA nantinya berjalan lancar tanpa hambatan berarti.(Sekjend MDG)

Polda Lampung Berhasil Mengungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan,14 Tersangka Ditetapkan.


Lampung Selatan – Mediadinamikaglobal.Id || Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar kasus Penambangan Emas Tanpa Izin atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 10 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam Press release di halaman Mapolda Lampung. 

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

41 unit ekskavator ( 7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)

24 unit mesin dompeng atau alkon. 

47 jerigen berisi bahan bakar solar. 

17 unit kendaraan roda dua. 

1 unit kendaraan roda empat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.(Fs/Red)

Pasar Murah Ramadhan di Gedung Bandar Rahayu, Bupati Qudrotul Ikhwan Hadirkan Paket Sembako.


Tulang Bawang – Mediadinamikaglobal.Id || Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kembali menggelar Pasar Murah Ramadhan sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau menjelang Ramadan dan ldulfitri 1447 Hijriah, Selasa 10 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul lkhwan, M.M. didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Tulang Bawang Herlinawati Qudrotul Ikhwan, S.H. Kehadiran keduanya disambut antusias masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membeli paket sembako dengan harga subsidi.

Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menyediakan paket sembako dengan yang terdiri dari beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, serta tepung terigu 1 kilogram.

Bupati Qudrotul lkhwan menyampaikan bahwa kegiatan pasar murah merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mengendalikan inflasi daerah, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Menurutnya, program Gerakan Pangan Murah yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta dukungan Mabes Polri dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai daerah.

"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama menjelang Ramadan dan ldulfitri ketika permintaan bahan pangan biasanya meningkat," ujar Bupati. 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Tulang Bawang Herlinawati Qudrotul Ikhwan juga menyampaikan bahwa kegiatan pasar murah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Dengan adanya program ini, diharapkan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang lebih stabil serta membantu menjaga ketahanan pangan keluarga menjelang hari besar keagamaan.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat guna menjaga stabilitas ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( Fs/Red)