Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga di Wilayah Selama Periode Lebaran 1447 H - Media Dinamika Global

Selasa, 10 Maret 2026

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga di Wilayah Selama Periode Lebaran 1447 H


Jakarta, Media Dinamika Global.Id.– Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Lebaran 1447 Hijriah.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah penting yang harus menjadi perhatian para kepala daerah. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar para kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tegasnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Redaksi |

Comments


EmoticonEmoticon