Media Dinamika Global

Selasa, 18 Agustus 2026

Kepala SDN Sie, Rusdin, S.Pd Mengucapkan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. 
Kepala SDN Sie beserta seluruh keluarga besar SDN Sie Menggucapka selamat HUT Ke-81 Dirgahayu Republik Indonesia, Mari kita isi kemerdekaan ke-81 ini dengan prestasi, kerja keras, dan kepedulian pada sesama. Buktikan bahwa Indonesia bukan cuma sekadar nama negara, tapi tempat di mana keadilan dan kemakmuran benar-benar hidup, hidup para guru !.

Rusdin, S.Pd Kepala SDN Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima. (Tim)



Babinsa Koramil 1608-03/Sape Gelar Kongkow-Kongkow Bersama Warga, Perkuat Kamtibmas di Desa Binaan


BIMA — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli dan kongkow-kongkow bersama masyarakat di sejumlah desa binaan, Selasa (18/8/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi Babinsa untuk berkomunikasi langsung dengan warga sekaligus menyampaikan berbagai imbauan terkait keamanan lingkungan, kerukunan masyarakat, serta pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

Di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Serka Sahlan selaku Babinsa melaksanakan patroli dan kongkow-kongkow bersama warga sekitar pukul 19.30 Wita. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patroli lingkungan pada malam hari.

Warga juga diimbau untuk mencegah masuknya berbagai hal negatif, seperti peredaran narkoba dan konsumsi minuman keras. Babinsa meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan permasalahan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Sementara itu, di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Serda Irfan melaksanakan kegiatan serupa bersama warga sekitar pukul 19.40 Wita. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta mempererat tali silaturahmi antarwarga guna menciptakan hubungan yang harmonis.

Serda Irfan juga mengingatkan warga agar setiap persoalan yang muncul segera dikoordinasikan dan dilaporkan kepada aparat terkait sehingga dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.




Di Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Sertu Jafar juga melaksanakan kongkow-kongkow bersama warga sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diingatkan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan.

Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait di desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik atau persoalan baru di tengah masyarakat.

Kemudian, di Desa Sari, Kecamatan Sape, Serda Junaidin melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga sekitar pukul 20.30 Wita. Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas dan mempererat silaturahmi agar kehidupan bermasyarakat tetap rukun dan damai.

Warga juga diminta menjauhi barang-barang terlarang, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan minuman beralkohol, karena selain dapat merugikan diri sendiri, penyalahgunaan barang tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap keluarga dan lingkungan.

Melalui kegiatan kongkow-kongkow tersebut, para Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat semakin terjalin. Keterlibatan aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan juga diharapkan dapat menciptakan situasi desa yang aman, tertib, dan kondusif.(Team.MDG.03)

Babinsa Desa Sangia Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Ketertiban


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Desa Sangia, Sertu Saifullah bersama satu orang anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Selasa (18/8/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.10 WITA tersebut bertujuan memantau situasi wilayah sekaligus mengantisipasi perkembangan situasi keamanan di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dalam patroli tersebut, turut terlibat dua anggota Koramil, tiga aparat desa, serta enam orang masyarakat. Sasaran patroli meliputi kawasan permukiman warga dan sejumlah tempat yang menjadi lokasi tongkrongan anak muda.



Sekitar pukul 20.15 WITA, personel Koramil 1608-03/Sape tiba di Desa Sangia dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah. Lima menit kemudian, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sertu Saifullah mengingatkan warga, khususnya kalangan muda, untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada pertengkaran maupun perkelahian. Warga juga diimbau menjauhi konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindakan emosional dan gangguan keamanan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya saat mengendarai kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Usai memberikan imbauan, personel Koramil melanjutkan pemantauan di wilayah desa binaan sekitar pukul 21.10 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan patroli Siskamling kemudian berakhir pada pukul 21.15 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, aparat berharap sinergi antara TNI, pemerintah desa dan masyarakat terus terjaga sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.(Team.MDG.03)

Mori dan Iqbal Tak Penuhi Syarat Balon Ketua KONI NTB, Ini Penjelasannya

Tim TPP saat putuskan dua bakal calon tidak memenuhi syarat, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Masa Bakti 2026–2030 resmi berakhir.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menetapkan dua bakal calon (balon), yakni H. Mori Hanafi dan H. Lalu Muhamad Iqbal, tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Ketua Umum KONI NTB.

Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua TPP, Andik Budi Hariono, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KONI NTB, Selasa (18/8/2026) sore.

Pengumuman tersebut turut didampingi Sekretaris TPP, H. Agus Hakim, serta sejumlah anggota TPP, di antaranya Hj. Asnirawati dan Dedy Noorcholish.

Dalam hasil verifikasi dan penyaringan berkas, TPP menemukan adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh masing-masing bakal calon.

H. Mori Hanafi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena persoalan dukungan. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal 30 persen atau sekurang-kurangnya tiga dukungan KONI Kabupaten/Kota.

Sementara itu, H. Lalu Muhamad Iqbal dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi ketentuan terkait pengalaman organisasi olahraga. Salah satu persyaratan mensyaratkan bakal calon pernah menjabat sebagai ketua umum organisasi olahraga prestasi atau KONI yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK).

Dengan keputusan tersebut, tidak ada satu pun dari dua bakal calon yang mendaftarkan diri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk melaju sebagai calon Ketua Umum KONI NTB periode 2026–2030.

Setelah keputusan akhir ditetapkan, tugas TPP dalam proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI NTB dinyatakan selesai.

TPP sebelumnya telah menyerahkan laporan hasil kerja kepada Ketua Umum KONI NTB, H. Mori Hanafi. Selanjutnya, hasil tersebut akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Ketua Umum KONI Pusat untuk menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme organisasi.

Keputusan TPP ini menjadi babak penting dalam proses pemilihan kepemimpinan KONI NTB untuk masa bakti 2026–2030, terlebih NTB tengah mempersiapkan agenda besar olahraga nasional, termasuk menghadapi PON 2028.

Semangat pembinaan atlet dan prestasi olahraga NTB pun diharapkan tetap menjadi fokus utama dalam setiap tahapan proses organisasi KONI ke depan. (Red)

Lila Sukendy, Target 100 GW PLTS Harus jadi Momentum Bangun Industri Energi


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Target pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 GigaWatt (GW) dinilai harus diikuti dengan penguatan industri energi bersih di dalam negeri.

Anggota DPRD Kabupaten Bima sekaligus Alumni Golkar Institute Young Political Leaders (GI YPL) Batch 13, Lila Sukendy, mengatakan target itu bukan hanya berkaitan dengan penambahan kapasitas listrik nasional. Menurut dia, pembangunan PLTS 100 GW harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem industri energi bersih yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

“Tanpa industri domestik, ekspansi PLTS hanya meningkatkan impor. Sementara produksi dalam negeri memungkinkan Indonesia menangkap nilai tambah dari manufaktur, komponen, teknologi, hingga penciptaan lapangan kerja,” ujar Lila, Selasa (18/8).

Lila menilai pengembangan PLTS merupakan bagian penting dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menekan emisi karbon. Namun, agenda transisi energi harus dirancang agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Menurut dia, pembangunan PLTS perlu berjalan beriringan dengan pengembangan industri panel surya, baterai, serta berbagai komponen pendukung lainnya. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi energi terbarukan, tetapi juga mampu menjadi produsen.

Redaksi II

KDKMP Jadi Penggerak Graduasi Kemiskinan Ekstrem di 40 Desa Berdaya Transformatif


Mataram, Media Dinamika Global.id.-- Pemerintah Provinsi NTB terus memperkuat sinergi nyata untuk masyarakat melalui program Desa Berdaya Transformatif yang kini menggandeng Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Bertempat di Balai Diklat Koperasi UKM NTB pada Selasa (18/8/2026), Pemprov NTB resmi meluncurkan model graduasi kemiskinan ekstrem berbasis KDKMP yang menyasar 5.162 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 40 desa. Melalui program ini, KPM tidak lagi sekadar menjadi penerima bantuan, melainkan akan didampingi untuk bertransformasi menjadi pelaku ekonomi produktif! 

Gubernur NTB, Bapak Lalu Muhamad Iqbal, berpesan agar KDKMP proaktif memetakan potensi desa dan menjadi jembatan antara produsen (petani, peternak, nelayan) dengan pasar. Salah satu peluang emasnya adalah menyuplai bahan pangan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah masing-masing.

"Potensi ada di mana-mana, KDKMP harus menghubungkan produsen dengan pasarnya. Keputusan terbaik adalah mulai berbisnis sambil belajar, dan catat keuangannya dengan baik!" tegas Gubernur Iqbal.


Mari dukung terus upaya pengentasan kemiskinan di NTB! Koperasi kuat, desa berdaya, masyarakat sejahtera.

Redaksi II 

Hj. Mahdalena, SS., MM Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Kambilo

BIMA,Mediadinamikaglobal.id – Kepedulian terus ditunjukkan oleh Hj. Mahdalena, SS., MM dengan menyalurkan bantuan sumbangan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (18/8/2026).

Bantuan diserahkan khusus kepada lansia bernama St. Maryam, warga Dusun Ronamasa RT 014 yang rumahnya ludes terbakar yang terjadi pada waktu subuh tadi. Tidak ada korban jiwa, melainkan hanya mengalami kerugian secara materi. Penyerahan dilakukan melalui orang kepercayaan sekaligus Duta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Wawo, Bang Arif, di lokasi kejadian yang masih terlihat puing-puing sisa kebakaran dan dipasang garis polisi.

Bang Arif menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud keprihatinan dan dukungan tulus dari Hj. Mahdalena bagi keluarga yang terkena musibah. "Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban Ibu St. Maryam dan keluarga, serta menjadi awal kebangkitan kembali untuk membangun tempat tinggal yang layak," ujarnya saat menyerahkan bantuan.

Warga dan keluarga korban menyambut baik serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Pemerintah desa dan masyarakat setempat juga turut berharap agar semangat gotong royong dan kepedulian sesama senantiasa terjaga, terutama saat warga sedang tertimpa musibah.

Saat ini lokasi kejadian masih dalam proses penanganan pasca-kebakaran, dan warga sekitar saling bahu-membahu membantu kebutuhan dasar keluarga korban. (MDG05)  

Diduga Galian C Ilegal Masuk Proyek Pemerintah, Tokoh Masyarakat Desak PUPR KSB Hentikan Aktivitas

Lokasi Galian C Diduga Ilegal, (Ist/Tim)

SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global - Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, Sahril Amin, menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sahril mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara penggunaan material yang legalitas sumbernya belum dapat dibuktikan.

Menurut Sahril, material tanah urug yang digunakan dalam sejumlah pekerjaan pemerintah diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang belum mengantongi perizinan dan  segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Kami minta stop, jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril. Senin, (17/8/26).

Sahril mempertanyakan pengawasan PUPR KSB terhadap material yang masuk dan digunakan di lokasi proyek. Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas memastikan kualitas dan progres pekerjaan konstruksi, tetapi juga harus mencakup asal-usul serta legalitas material.

“Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran,” ujarnya.

Sahril meminta PUPR KSB tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum. Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas quarry, surat jalan material, hingga pihak yang memasok material ke proyek.

Selain itu, kontraktor maupun pihak ketiga yang nantinya terbukti menggunakan atau memasok material ilegal diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus ada pemeriksaan mendadak dan audit terhadap dokumen asal-usul material atau quarry yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur,” katanya.

Sahril menilai persoalan material ilegal tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan hukum dan lingkungan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah. Apabila material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.

Karena itu, ia meminta PUPR KSB bersama instansi terkait memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah memiliki sumber yang jelas, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sahril juga mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tersebut harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan melalui proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kades dan Pengurus Masjid Diduga Babat Sepihak Pohon di Lahan Warga, LBH Pepadu Keadilan Desak Hentikan Intimidasi, Kades Klarifikasi

Kuasa Hukum Warga Vs Kepala Desa, (Ist/Tim)

MATARAM, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pepadu Keadilan meminta Kepala Desa Kuripan dan pengurus masjid menghentikan dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang diklaim milik warga.

Kuasa hukum lima warga, Sahri, SH., MH., mengungkapkan dugaan pembabatan dan pengerusakan lahan tersebut terjadi sejak 1 Agustus 2026 dan hingga kini masih menjadi persoalan.

Menurut Sahri, ratusan pohon yang berada di atas lahan kliennya diduga telah dibabat oleh pihak yang mengatasnamakan lahan masjid.

“Kades diduga membayar preman melakukan tindakan tersebut dan dikawal oleh oknum Babinsa serta oknum Bhabinkamtibmas,” ujar Sahri saat konferensi pers di Kota Mataram, Selasa (18/8/2026).

Sahri menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan dengan merujuk pada putusan perkara tahun 1960 Nomor 161.

Namun, ia mempertanyakan penggunaan putusan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pengosongan maupun penguasaan lahan secara langsung.

“Putusan PN, banding, kasasi, dan PK itu putusan bayar pajak, bukan mengosongkan lahan,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta bukti kepemilikan kepada pihak yang melakukan tindakan di lokasi. Namun, kata Sahri, jawaban yang diberikan kembali merujuk pada putusan perkara Nomor 161.

Sahri juga mempertanyakan mengapa hanya lima kliennya yang menjadi sasaran apabila seluruh objek tanah tersebut dianggap memiliki dasar hukum untuk dikosongkan.

“Kalau memang begitu, kenapa hanya lima kliennya? Kenapa lahan lainnya tidak dikosongkan juga, padahal itu objek yang sama?” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Sahri juga menyampaikan adanya perkara lain yang menurutnya berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Ia menyebut perkara tahun 1975 Nomor 058 dengan putusan yang memenangkan masyarakat. Sementara perkara tahun 1989 Nomor 084 disebut berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurutnya, lahan yang dikuasai klien mencapai sekitar 3-4 hektar dari total kawasan yang disebut kurang lebih 28 hektare.

“Selain itu, lahan sebagian dikuasai Farindo dan sebagian dikuasai oknum Babinsa,” ujarnya.

Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Sahri menegaskan, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan lahan, tetapi juga kerugian materiil yang dialami kliennya.

Ia menyebut ratusan pohon milik kliennya telah dibabat. Kerugian akibat dugaan pengerusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.

Sahri juga mempertanyakan sumber biaya yang digunakan untuk melakukan pembabatan serta keberadaan hasil dari pembabatan tanaman di lahan tersebut.

“Dari mana Kades mendapatkan anggaran atau biaya melakukan pengerusakan lahan klien kami dan ke mana hasil pengerusakan tersebut?” katanya.

LBH Pepadu Keadilan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak di lapangan.

Sahri menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi kliennya serta meminta Kades dan kelompoknya untuk menghentikan dugaan intimidasi terhadap kliennya karena akan berpotensi memicu konflik.

“Kalau merasa memiliki dasar hukum, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan menggunakan tekanan terhadap klien dan warga,” tegasnya.

LBH Pepadu Keadilan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pengerusakan tersebut secara objektif, termasuk pihak yang memerintahkan maupun pihak yang terlibat di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, membantah tudingan bahwa pembabatan tersebut dilakukan tanpa dasar. Ia mengatakan tindakan di lokasi mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan putusan PK tahun 1982 dan PK tahun 1996.

Menurut Hasbi, berdasarkan putusan tersebut, lokasi yang menjadi objek pembabatan merupakan tanah wakaf Masjid Kuripan.

“Pembabatan pohon di lokasi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah PK 1982 dan PK 1996 adalah milik wakaf masjid yang memenangkan Masjid Kuripan sesuai putusan tersebut. Jadi pengurus masjid tidak salah melakukan pembabatan pohon karena lokasi tersebut bukan milik warga yang menempati lokasi tanah wakaf,” ujarnya.

Hasbi juga membantah bahwa pihaknya bermaksud mengganggu warga yang memang memiliki dasar hukum atas tanah yang mereka menangkan.

Ia menjelaskan, lokasi yang dimenangkan warga berdasarkan putusan yang dimilikinya berada di sebelah utara telabah, sedangkan lokasi tanah wakaf masjid berada di sebelah selatan telabah.

“Sudah jelas lokasi yang dimenangkan warga sesuai putusannya di sebelah utara telabah, bukan di selatan telabah yang punya wakaf masjid. Pengurus masjid tidak mengganggu kalau warga menang dalam putusan,” tuturnya.

Menurut Hasbi, pemerintah desa menghormati putusan hukum yang memenangkan warga, termasuk hak yang disebut dimiliki Mukhsin sebagai ahli waris.

“Kita legowo karena sudah hak warga sesuai keputusan PK 1984 yang dimiliki warga, terutama saudara Mukhsin sebagai ahli waris. Hanya saja lokasi yang ditempatinya bukan masuk dalam putusan yang dimenangkan, tetapi lokasinya berbeda,” jelasnya.

Terkait biaya pembabatan pohon, Hasbi mengatakan pembiayaan berasal dari pihak masjid, “Soal anggaran atau biaya pembabatan, kalau itu dari masjid sendiri. Pengurus masjid membiayai untuk pembangunan masjid, pohon-pohon yang ada di lokasi wakaf masjid,” pungkasnya.

Redaksi |

Desak Bupati Bima Copot Kabid Dafdik dan Kabid PIAK Dukcapil Kab Bima, Oleh Koalisi LSM Merah Putih Nusantara


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Desak Bupati Bima Copot Kabid Dafdik Dukcapil Kab Bima, Oleh Koalisi LSM Merah Putih Nusantara. Koalisi Merah Putih Nusantara ini terdiri dari Gabungan LSM yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, yakni LSM Detektif Investigasi Indonesia (LDII), LSM Dinamika Global NTB (LDG NTB), Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) dan Solidaritas Pers Indonesia (SPI) 

Pagi tadi sekitar pukul 10.45 Wita telah Mendatangi Kantor Dukcapil Kab Bima untuk Memasukan Surat tertanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengaduan Dugaan Maladministrasi dan Permohonan Mutasi Kabid Dafdik dan Kabid PIAK Dukcapil Kab Bima yang ditujukan kepada Bapak Bupati Bima, kemudian tembusannya disampaikan kepada Wakil Bupati Bima, Sekda Kab Bima, Inspektur Kab Bima, Kepala BKPSDM Kab Bima, Kepala Dinas Dukcapil Kab Bima dan Ombudsman RI Perwakilan NTB di Mataram.

Koalisi LSM. Merah Putih Nusantara tersebut telah lama menerima pengaduan dari Masyarakat terutama sekali terkait dengan  masalah-masalah Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2009, UU No.20 Tahun 2003 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Dalam Surat tersebut, berdasarkan hasil Pantauan dan Pengaduan Masyarakat dan hasil Investigasi kami, ditemukan banyak indikasinya diantaranya adalah Dugaan Maladministrasi, Dugaan Pelanggan Disiplin. Kemudian terkesan Pelayanan berjalan lambat, Berbelit-belit, dan tidak sesuai SOP bahkan akibat dari itu, salah satu Oknum Kabid Dafdik Dukcapil Kab Bima  telah resmi dilaporkan ke Polres Bima dengan Nomor : P/874/XII/2025/SPKT/Res Bima/NTB terkait Dugaan tindak Pidana Penggelapan dan Penghinaan.

Karena itu, kami selaku Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Mendesak Bupati Bima agar segera Mencopot Oknum tersebut, karena dianggap mencoreng Nama Baik Bupati Bima akibat membuat aturan yang diluar dari aturan yang sebenarnya. Dan menghambat persoalan Pelayanan Publik seperti pembuatan Dokumen Penting yang di miliki oleh Masyarakat.

Selain itu, Yang menjadi kejanggalan pada program dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab.bima selama hadirnya Kabid  PIAK tidak ada perubahan yang jelas tentang peralatan kebutuhan pelayanan disdukcapil serta program yang di bentuk sejak tahun 2021 awal menjabat sebagai Kabid PIAK tidak berjalan sesuai SOP yang di rencanakan. 

Program yang di sampaikan hanya simbol Sosialisasi bohong terhadap masyarakat. Yang pertama (1) Program Aplikasi LAMBA RASA, Program ini tujuan sasaran  mempercepat pelayanan dengan sistem online dan bekerja sama dengan pemdes di seluruh kab.bima. Akan tetapi program ini hanya simbolnya saja dan tidak berjalan sampai saat ini.,bicara anggaran program ini yang di laporkan kurang lebih 100 juta 

Terus yang kedua (2) program aplikasi ARSIP ONLINE. terbukti jelas di ruangan arsip disdukcapil kab.bima tidak ada aktivitas pegawai yang bekerja sebab peralatan tidak ada dan anggarannya jg tidak jelas.

Dan yang ketiga (3) tentang website Dinas yang tertera itu tidak aktif atau tidak bejalan dan bisa saja di cek kebenarannya, belum lagi tentang alat2 pelayanan itu masih banyak yang kurang dan masih pakai alat yang lama. Ujar salah seorang Ketua Umum Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Rhyan Ardhiyat 

Ia menegaskan, apabila Bapak Bupati Bima tidak merespon permasalahan yang sangat krusial ini, maka kami akan melakukan konsolidasi internal untuk melaporkan semua yang ada kaitannya dengan Kegiatan ini. Tegasnya 

Hingga Berita ini diturunkan, kami masih menunggu Konfirmasi dari Para Pihak agar Berita ini Berimbang.(Team).