![]() |
| Kuasa Hukum Warga Vs Kepala Desa, (Ist/Tim) |
MATARAM, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pepadu Keadilan meminta Kepala Desa Kuripan dan pengurus masjid menghentikan dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang diklaim milik warga.
Kuasa hukum lima warga, Sahri, SH., MH., mengungkapkan dugaan pembabatan dan pengerusakan lahan tersebut terjadi sejak 1 Agustus 2026 dan hingga kini masih menjadi persoalan.
Menurut Sahri, ratusan pohon yang berada di atas lahan kliennya diduga telah dibabat oleh pihak yang mengatasnamakan lahan masjid.
“Kades diduga membayar preman melakukan tindakan tersebut dan dikawal oleh oknum Babinsa serta oknum Bhabinkamtibmas,” ujar Sahri saat konferensi pers di Kota Mataram, Selasa (18/8/2026).
Sahri menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan dengan merujuk pada putusan perkara tahun 1960 Nomor 161.
Namun, ia mempertanyakan penggunaan putusan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pengosongan maupun penguasaan lahan secara langsung.
“Putusan PN, banding, kasasi, dan PK itu putusan bayar pajak, bukan mengosongkan lahan,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah meminta bukti kepemilikan kepada pihak yang melakukan tindakan di lokasi. Namun, kata Sahri, jawaban yang diberikan kembali merujuk pada putusan perkara Nomor 161.
Sahri juga mempertanyakan mengapa hanya lima kliennya yang menjadi sasaran apabila seluruh objek tanah tersebut dianggap memiliki dasar hukum untuk dikosongkan.
“Kalau memang begitu, kenapa hanya lima kliennya? Kenapa lahan lainnya tidak dikosongkan juga, padahal itu objek yang sama?” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Sahri juga menyampaikan adanya perkara lain yang menurutnya berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Ia menyebut perkara tahun 1975 Nomor 058 dengan putusan yang memenangkan masyarakat. Sementara perkara tahun 1989 Nomor 084 disebut berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menurutnya, lahan yang dikuasai klien mencapai sekitar 3-4 hektar dari total kawasan yang disebut kurang lebih 28 hektare.
“Selain itu, lahan sebagian dikuasai Farindo dan sebagian dikuasai oknum Babinsa,” ujarnya.
Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
Sahri menegaskan, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan lahan, tetapi juga kerugian materiil yang dialami kliennya.
Ia menyebut ratusan pohon milik kliennya telah dibabat. Kerugian akibat dugaan pengerusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Sahri juga mempertanyakan sumber biaya yang digunakan untuk melakukan pembabatan serta keberadaan hasil dari pembabatan tanaman di lahan tersebut.
“Dari mana Kades mendapatkan anggaran atau biaya melakukan pengerusakan lahan klien kami dan ke mana hasil pengerusakan tersebut?” katanya.
LBH Pepadu Keadilan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak di lapangan.
Sahri menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi kliennya serta meminta Kades dan kelompoknya untuk menghentikan dugaan intimidasi terhadap kliennya karena akan berpotensi memicu konflik.
“Kalau merasa memiliki dasar hukum, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan menggunakan tekanan terhadap klien dan warga,” tegasnya.
LBH Pepadu Keadilan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pengerusakan tersebut secara objektif, termasuk pihak yang memerintahkan maupun pihak yang terlibat di lapangan.
Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, membantah tudingan bahwa pembabatan tersebut dilakukan tanpa dasar. Ia mengatakan tindakan di lokasi mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan putusan PK tahun 1982 dan PK tahun 1996.
Menurut Hasbi, berdasarkan putusan tersebut, lokasi yang menjadi objek pembabatan merupakan tanah wakaf Masjid Kuripan.
“Pembabatan pohon di lokasi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah PK 1982 dan PK 1996 adalah milik wakaf masjid yang memenangkan Masjid Kuripan sesuai putusan tersebut. Jadi pengurus masjid tidak salah melakukan pembabatan pohon karena lokasi tersebut bukan milik warga yang menempati lokasi tanah wakaf,” ujarnya.
Hasbi juga membantah bahwa pihaknya bermaksud mengganggu warga yang memang memiliki dasar hukum atas tanah yang mereka menangkan.
Ia menjelaskan, lokasi yang dimenangkan warga berdasarkan putusan yang dimilikinya berada di sebelah utara telabah, sedangkan lokasi tanah wakaf masjid berada di sebelah selatan telabah.
“Sudah jelas lokasi yang dimenangkan warga sesuai putusannya di sebelah utara telabah, bukan di selatan telabah yang punya wakaf masjid. Pengurus masjid tidak mengganggu kalau warga menang dalam putusan,” tuturnya.
Menurut Hasbi, pemerintah desa menghormati putusan hukum yang memenangkan warga, termasuk hak yang disebut dimiliki Mukhsin sebagai ahli waris.
“Kita legowo karena sudah hak warga sesuai keputusan PK 1984 yang dimiliki warga, terutama saudara Mukhsin sebagai ahli waris. Hanya saja lokasi yang ditempatinya bukan masuk dalam putusan yang dimenangkan, tetapi lokasinya berbeda,” jelasnya.
Terkait biaya pembabatan pohon, Hasbi mengatakan pembiayaan berasal dari pihak masjid, “Soal anggaran atau biaya pembabatan, kalau itu dari masjid sendiri. Pengurus masjid membiayai untuk pembangunan masjid, pohon-pohon yang ada di lokasi wakaf masjid,” pungkasnya.
Redaksi |
