Musdes Diam-Diam, Ketua Karang Taruna Segel Kantor Desa Sai
![]() |
| Ketua Karang Taruna Desa Sai, M. Fadil, (Ist/Hafid Musa) |
Soromandi, Media Dinamika Global – Gelombang protes keras terhadap Pemerintah Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, memuncak pada Kamis pagi, 07 Mei 2026.
Aksi ini dipicu oleh pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang disebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan unsur masyarakat, tokoh pemuda, maupun keterwakilan warga desa. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan transparansi dalam pemerintahan desa.
Menurut M. Fadil, Musdes bukanlah ruang eksklusif milik segelintir elite desa, melainkan forum bersama yang wajib terbuka bagi masyarakat karena menyangkut kebijakan strategis desa.
“Kami menyegel kantor ini bukan tanpa alasan. Desa adalah milik rakyat, bukan milik segelintir elite pemerintah desa. Musyawarah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini adalah bukti bahwa Pemdes Sai mengabaikan hak partisipasi publik dan melanggar amanat Undang-Undang Desa,” tegasnya di lokasi aksi.
Ia menilai tindakan Pemerintah Desa Sai telah menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Karang Taruna Desa Sai mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54, yang menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum partisipatif yang wajib melibatkan BPD, Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat dalam menetapkan kebijakan penting seperti perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan BUMDes.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 13 juga menegaskan tanggung jawab pemerintah desa untuk memastikan proses demokratis berjalan secara bersih, terbuka, dan bebas dari intervensi.
Bagi Karang Taruna, pelaksanaan Musdes secara tertutup bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan preseden buruk yang mencederai semangat reformasi desa dan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Karang Taruna Desa Sai pun menuntut agar Pemerintah Desa segera menggelar musyawarah ulang secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa pengecualian.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal jalannya pemerintahan desa hingga seluruh proses kembali berada pada koridor hukum dan prinsip demokrasi yang sehat.
“Selama tuntutan ini belum dipenuhi, kami akan terus berdiri di garis depan mengawal pemerintahan desa agar tidak keluar dari amanat rakyat,” tutup Fadil.
Redaksi | MDG 01













