Transparansi Pengawasan Keuangan LPK RI DPD NTB Resmi Laporkan OJK ke Ombudsman RI MATARAM – - Media Dinamika Global

Rabu, 06 Mei 2026

Transparansi Pengawasan Keuangan LPK RI DPD NTB Resmi Laporkan OJK ke Ombudsman RI MATARAM –


Mataram. Media Dinamika Global 7 mei 2026- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi melayangkan surat aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan minimnya transparansi serta adanya pembatasan akses informasi komunikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani berbagai pengaduan konsumen di wilayah NTB

.Ketua LPK RI DPD NTB  Ahmad Dimiati Hamzar S,H.,menegaskan bahwa sebagai lembaga regulator, OJK memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin keterbukaan proses bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Kami memandang adanya disparitas informasi yang tajam dalam penanganan aduan. Pembatasan komunikasi yang dilakukan oknum otoritas tidak hanya mencederai hak konsumen, tetapi juga menghambat efektivitas penyelesaian sengketa perbankan dan pembiayaan," ungkapnya dalam keterangan pers.Aduan ini berfokus pada beberapa poin krusial:  Restitusi Informasi: Menuntut OJK untuk membuka progres penanganan aduan nasabah secara berkala dan akuntabel.  Aksesibilitas Komunikasi: Mengkritik kebijakan birokrasi yang dianggap menutup ruang dialog interaktif antara konsumen dan pihak pengawas.  Kepatuhan Regulasi: Mengingatkan kembali mandat OJK sesuai denganPOJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.Melalui laporan ke Ombudsman ini, LPK RI DPD NTB berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan konsumen di internal OJK. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat  ekosistem keuangan yang sehat, di mana konsumen tidak lagi berada pada posisi yang rentan  akibat minimnya akses terhadap informasi publik. Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. By, tim LPK-RI/MDG,. 

 ( Penang . E H)


Comments