GUGATAN PTUN MENGEMUKA, PELANTIKAN KETUA KONI KABUPATEN BIMA DIMINTA DITUNDA
BIMA, Media Dinamika Global.id.-- Polemik rangkap jabatan Wakil Bupati Bima sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima kian memanas. Dalam lanjutan sikapnya, Aliansi Gerakan Nol Rupiah (GNR) Sakti menegaskan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara akan resmi diajukan jika pelantikan Ketua KONI tetap dilaksanakan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil penguatan sikap pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Senin, 13 April 2026.
1. Gugatan Jadi Langkah Tegas
GNR menegaskan bahwa langkah hukum bukan sekadar wacana, melainkan opsi konkret yang akan ditempuh apabila tidak ada penghentian terhadap proses pelantikan Ketua KONI Kabupaten Bima.
“Kami tegaskan, jika pelantikan tetap dilakukan, maka gugatan ke PTUN akan langsung kami ajukan. Ini bentuk komitmen kami menjaga hukum dan mencegah konflik kepentingan,” tegas Abu Yani Jenggot, Kordinator GNR Sakti yang juga Ketua Pemenangan Calon Sudirman.
2. Desak Ketua KONI NTB Tidak Melantik
Selain ancaman gugatan, Gerakan Rakyat Nol Rupiah juga secara terbuka meminta kepada Ketua KONI Provinsi NTB untuk tidak mengakomodir proses pelantikan Ketua KONI Kabupaten Bima yang sebelumnya dipilih secara aklamasi.
Permintaan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa proses pelantikan akan melegitimasi kondisi yang dinilai bermasalah secara hukum dan etika.
“Kami meminta Ketua KONI NTB untuk tidak melantik. Jangan sampai proses yang cacat secara prinsip justru dilegalkan,” lanjut Yani.
3. Aklamasi Dipersoalkan
Proses pemilihan Ketua KONI Kabupaten Bima secara aklamasi turut menjadi sorotan. Meski sah secara organisasi, aliansi menilai hasil tersebut menjadi bermasalah ketika dipegang oleh pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati.
Hal ini kembali dikaitkan dengan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran olahraga daerah.
4. RDP Jadi Dasar Legitimasi Gerakan
Dalam forum RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bima, seluruh aspirasi telah disampaikan secara resmi. DPRD melalui Ketua Komisi I, Supardi, menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut ke pimpinan.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan atau sikap tegas dari pihak terkait, sehingga membuka ruang bagi eskalasi ke jalur hukum.
5. Publik Menanti Sikap Tegas
Situasi ini kini berada di titik krusial. Keputusan untuk tetap melantik atau menunda pelantikan akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik—apakah berakhir secara administratif atau berlanjut ke meja hijau di PTUN.
6. Kesimpulan
Gerakan Rakyat Nol Rupiah menunjukkan konsistensi sikap dengan menempuh jalur konstitusional. Tekanan kini tidak hanya tertuju pada Wakil Bupati Bima, tetapi juga kepada KONI NTB sebagai pihak yang memiliki kewenangan pelantikan.
Jika tidak direspons secara bijak, polemik ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum terbuka yang menyita perhatian publik lebih luas. (Redaksi Sekjend MDG)








