Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Asakota, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan 8 Paket Sabu - Media Dinamika Global

Senin, 13 April 2026

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Asakota, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan 8 Paket Sabu


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, (11/4/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial GN (39), seorang montir, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dan DN (21), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1). Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan upaya paksa di sebuah kos-kosan yang berada di RT 016 RW 006 Kelurahan Ule.

“Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GN dan DN,” jelas Kasat Narkoba.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 gram yang disimpan di atas atap pembatas kos dalam sebuah kotak rokok.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) kotak rokok, 1 (satu) sendok pipet, serta 1 (satu) sumbu yang ditemukan di dalam kamar kos milik DN.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.(Redaksi Sekjend MDG)

Comments