Media Dinamika Global

Senin, 19 Januari 2026

LBC Gelar Kegiatan Diskusi Perdana di Smart Classroom STIT Sunan Giri Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Pada malam hari, anggota LBC melaksanakan kegiatan diskusi perdana bersama pembina LBC STIT SUNAN GIRI BIMA. Kegiatan ini menjadi momentum awal bagi para anggota baru yang baru saja masuk keanggotaan dalam keluarga besar "Laskar Bima Craft", sekaligus menjadi ruang pengenalan budaya intelektual yang menjadi ciri khas LBC. Kegiatan diskusi dilaksanakan di Smart Classroom STIT Sunan Giri Bima, Senin Malam 19 Januari 2026.

Diskusi berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh antusiasme. Tema yang dibahas yaitu sains dan teknologi, dua hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Dalam pemaparannya, pembina LBC menjelaskan bahwa sains merupakan ilmu yang mempelajari alam dan segala isinya, mulai dari tumbuhan, manusia, energi, hingga bumi. Melalui sains, manusia dapat memahami berbagai fenomena yang terjadi di sekitarnya, seperti proses terjadinya hujan, perubahan energi, serta cara kerja tubuh manusia.

Lebih lanjut, diskusi juga menekankan bahwa sains bukan sekadar teori, tetapi menjadi dasar bagi berkembangnya teknologi. Teknologi dijelaskan sebagai hasil dari penerapan ilmu sains yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan manusia. Berbagai contoh disampaikan, seperti perkembangan handphone, internet, dan teknologi digital lainnya yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari.

Para anggota baru terlihat aktif menyimak dan terlibat dalam diskusi. Mereka diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, serta mengaitkan materi diskusi dengan realitas kehidupan saat ini. Hal ini akan menunjukkan semangat belajar dan rasa ingin tahu yang tinggi, sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun tradisi berpikir kritis di lingkungan LBC.

Sebagai kegiatan perdana, diskusi ini memiliki makna penting dalam membentuk karakter intelektual anggota LBC. Tidak hanya memperluas wawasan tentang sains dan teknologi, kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan kebersamaan, komunikasi, dan semangat belajar bersama.

Melalui diskusi ini, LBC menegaskan komitmennya sebagai wadah pengembangan intelektual mahasiswa yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ke depan, LBC akan terus menghadirkan ruang-ruang diskusi yang inspiratif dan edukatif, guna melahirkan generasi yang kritis, adaptif, dan siap menghadapi tantangan zaman.(Sekjend MDG)


Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Menggala Ungkap Kasus Curat Motor di Bujung Tenuk.


Tulang Bawang, Lampung – Mediadinamikaglobal.id || Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Polres Tulang Bawang, kembali menunjukkan respon cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus tersebut menimpa seorang warga bernama Nursalim (39), petani setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X tahun 2006 miliknya pada Selasa dini hari, 4 November 2025. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah korban sebelum akhirnya diketahui hilang saat korban bangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menggala segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi dari masyarakat.

Berkat kerja keras petugas dan dukungan informasi dari warga, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku berinisial FE (21) di wilayah Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Menggala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Begitu menerima laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Eman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Polsek Menggala menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Fs/Red) 

DPR RI Pastikan Tak Bahas RUU Pilkada, Revisi UU Pemilu Jadi Fokus Utama


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.— Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu serta merespons wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Dasco menegaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, dipastikan tidak ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menepis isu yang menyebut DPR tengah mengkaji skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa fokus DPR saat ini adalah pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga memastikan bahwa dalam rancangan tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,” ungkap Dasco. Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Dengan demikian, DPR tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.

“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah dan DPR, menyusul maraknya sorotan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. “Dapat kami sampaikan kami pemerintah, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenaan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah dan DPR, sekaligus merespons keresahan publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait arah kebijakan legislasi kepemiluan ke depan.

Dengan penegasan tersebut, pimpinan DPR RI dan pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. DPR dan pemerintah sepakat untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip pemilihan langsung oleh rakyat, sembari memfokuskan pembahasan legislasi pada penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.(Sekjend MDG)

Komisi XIII Minta Pemerintah Audit Prosedur Penagihan Leasing dan Perketat Sanksi


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.— Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menyoroti masih maraknya praktik penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan leasing di lapangan. Ia menyebut, penarikan paksa kendaraan di jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Rofiqi menegaskan perlunya penertiban terhadap praktik penagihan yang dilakukan secara ilegal dan melanggar prosedur. Ia menyoroti sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan, seperti penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, serta penagihan tanpa dokumen resmi yang lengkap.

“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur sanksinya harus jelas, jika mungkin perusahaan leasingnya harus kita tutup,” tuturnya saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (19/1/2026).

Ia meminta regulator sebagai pihak pemberi izin untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat kepada perusahaan leasing yang terbukti menggunakan jasa penagih dengan cara-cara melanggar aturan. Menurutnya, persoalan penagihan kerap berulang dan membutuhkan solusi tegas agar konflik serupa tidak terus terjadi. “Sebab permasalahan ini sering sekali terjadi antara sehingga harus segera ditemukan solusinya agar masalah serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Selain itu, Rofiqi menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan, termasuk keabsahan surat tugas resmi yang dimiliki oleh petugas penagih. Ia juga mengingatkan bahwa di sisi lain, debitur sebagai konsumen tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Umbu Kabunang, menilai ketidakjelasan regulasi menjadi salah satu sumber utama konflik antara nasabah dan debt collector. Ia menyoroti perlunya peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “UU yang sudah ada sebelumnya harus direvisi sebab debt collector itu memang sangat dibutuhkan, namun cara penagihannya saja yang salah, contohnya dengan memberikan sertifikasi kepada para debt collector ataupun terdaftar di OJK,” katanya.

Komisi XIII DPR RI menilai penguatan regulasi, kejelasan prosedur, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam praktik penagihan pembiayaan di Indonesia.(Sekjend MDG)

Musda HMI: Antara Sakralitas Ideologi dan Syahwat Transaksional

 

Penulis : Sultan Rajuis Sekretaris Umum Komisariat Bulan Sabit Cabang Mataram 


Mataram. NTB, Media Finamika Global.Id_Musyawarah Daerah (Musda) HMI, yang secara konstitusional merupakan forum tertinggi di tingkat wilayah, kini tengah menghadapi ujian eksistensial yang hebat. Alih-alih menjadi kawah candradimuka untuk melahirkan gagasan besar bagi kemajuan umat dan bangsa, forum ini sering kali terjebak dalam romantisme prosedural yang kering makna. Kita menyaksikan bagaimana ruang dialektika yang seharusnya sakral, perlahan bergeser menjadi panggung sandiwara bagi mereka yang lebih memuja jabatan daripada pengabdian.

Gejala paling nyata dari pembusukan ini adalah munculnya sekelompok orang yang telah lama menjadikan nama besar HMI sebagai komoditas politik. Bagi mereka, atribut hijau hitam bukan lagi simbol beban sejarah dan intelektualitas, melainkan "kartu nama" yang bisa dijual di pasar gelap kepentingan. Musda tidak lagi dilihat sebagai momentum regenerasi kepemimpinan, melainkan proyek musiman untuk memperkuat posisi tawar di hadapan para pemangku kebijakan dan donatur politik.

Keterlibatan aktor-aktor eksternal yang menunggangi kepentingan segelintir oknum internal telah merusak prinsip independensi yang menjadi ruh perjuangan HMI. Ketika suara-suara cabang diatur melalui lobi-lobi di ruang gelap hotel, maka pada detik itulah marwah organisasi sedang dipertaruhkan. Kita harus jujur mengakui bahwa saat ini ada upaya sistematis untuk menjinakkan daya kritis HMI dengan cara memberikan panggung kepada calon-calon pemimpin yang "mudah diatur" oleh kepentingan luar.

Ironisnya, para "pedagang organisasi" ini sering kali menggunakan topeng konstitusi untuk melegitimasi gerakannya. Mereka berbicara fasih tentang aturan main, namun di saat yang sama memanipulasi prosedur demi menjegal lawan politik yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan kelompoknya. Konstitusi yang seharusnya menjadi pagar pelindung organisasi, justru dijadikan alat pemukul untuk melanggengkan kekuasaan sempit yang tidak memiliki visi jangka panjang.

Dampak dari pragmatisme ini sangat mematikan bagi akar rumput. Kader-kader di tingkat komisariat yang sedang berjuang dengan proses perkaderan dasar seolah kehilangan arah teladan dari tingkat wilayah. Ketika pimpinan di atas lebih sibuk "bermain" di lingkaran elit daripada mengurusi kualitas kaderisasi, maka jangan heran jika HMI hanya akan melahirkan sarjana-sarjana yang haus jabatan, namun miskin gagasan dan integritas.

Kita juga melihat bagaimana narasi "senioritas" sering kali disalahgunakan untuk membungkam akal sehat. Seolah-olah menjadi senior memberi hak prerogatif untuk mendikte arah Musda demi kepentingan pribadi. Hubungan antara senior dan yunior yang seharusnya bersifat bimbingan edukatif, kini berubah menjadi hubungan patron-klien yang transaksional. Senior menyediakan akses dan logistik, sementara yunior memberikan suara dan loyalitas buta.

Musda yang transaksional hanya akan melahirkan pemimpin-pemimpin instan yang tidak memiliki akar ideologi yang kuat. Pemimpin yang lahir dari rahim konspirasi tidak akan pernah memiliki keberanian untuk bersikap kritis terhadap ketidakadilan, karena langkahnya sudah tersandera oleh hutang budi politik kepada para penyokongnya. Akibatnya, HMI hanya menjadi ornamen pelengkap dalam struktur kekuasaan, tanpa mampu memberikan kontribusi nyata bagi perubahan sosial.

Padahal, tantangan zaman menuntut HMI MPO untuk tetap teguh pada independensi etis dan organisatorisnya. Di tengah arus disrupsi dan ketidakpastian global, organisasi ini membutuhkan sosok pemimpin yang mampu mengintegrasikan kecerdasan intelektual dengan ketajaman nurani. Kita tidak butuh sosok yang hanya pandai bersolek di media sosial dengan atribut organisasi, namun kosong dalam perdebatan substansi dan aksi nyata di lapangan.

Maka dari itu, momentum ini adalah momentum yang paling tepat untuk melakukan perlawanan bagi seluruh kader yang masih memiliki nurani. Inilah saatnya untuk melakukan "pembersihan" besar-besaran terhadap para parasit yang telah lama mengisap nama besar organisasi untuk kepentingan perut sendiri. Kader harus berani berkata "tidak" pada segala bentuk intimidasi dan iming-iming materi yang bertujuan merusak kedaulatan organisasi. 

Pada akhirnya, masa depan HMI tidak ditentukan oleh seberapa besar dana yang mengalir ke forum Musda, melainkan oleh seberapa besar integritas yang masih tersisa di dada para kadernya. Mengembalikan HMI ke khittah perjuangannya adalah harga mati. Jika kita membiarkan Musda terus-menerus dikuasai oleh mereka yang menjual nama organisasi, maka kita secara sadar sedang menuliskan surat pemakaman bagi masa depan HMI sebagai organisasi perjuangan.(*)

Pertemuan DPP GaMPI dengan Ketum JARNAS-PH. (Kawal Isu Lingkungan di 38 Provinsi "Indonesia"


Jakarta, Media Dinamika Global.id.// Dalam pertemuan tersebut, JarNas-PH dan GaMPI menyepakati sejumlah poin utama, di antaranya pembentukan jaringan komunikasi intensif antar-koordinator provinsi, pengawalan regulasi daerah agar selaras dengan prinsip keadilan iklim dan kependudukan, serta pelaksanaan kampanye kesadaran lingkungan yang menyasar masyarakat akar rumput dan generasi milenial serta Gen Z.

Selain itu, kedua organisasi juga sepakat membangun sistem pelaporan bersama untuk merespons cepat kasus perusakan lingkungan di wilayah terpencil, termasuk mendorong program reboisasi di daerah terdampak deforestasi.

Sinergi ini juga diarahkan untuk mengawal implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Nini Arianti berharap kolaborasi ini dapat melahirkan gerakan ekologis yang lebih terorganisir dan berdampak nyata bagi keberlanjutan lingkungan hidup serta masa depan generasi.(Sekjend MDG)

Pemprov NTB: Tidak Ada Wisatawan Batal Berkunjung Karena Tambang Ilegal


Mataram, Media Dinamika Global.id.--- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa narasi pembatalan kunjungan wisatawan akibat isu tambang ilegal belum memiliki dasar fakta yang kuat dan tidak dapat disimpulkan sebagai hubungan sebab akibat langsung.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Gubernur NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menanggapi informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan pembatalan kunjungan wisatawan asing karena isu tambang ilegal di NTB.

Ahsanul Khalik, yang akrab disapa AKA, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menemukan sumber informasi resmi yang menyatakan adanya pembatalan perjalanan wisatawan asing akibat isu tersebut, baik dari kedutaan besar negara asal wisatawan maupun dari pernyataan langsung para wisatawan.

“Kami sudah menelusuri sumber awal isu pembatalan tersebut. Tidak ada pernyataan resmi dari kedutaan maupun wisatawan. Informasi yang beredar ternyata belum didalami secara baik dan belum didukung fakta serta bukti”, ujar AKA.

Dirinya menjelaskan, informasi yang sempat berkembang diperoleh dari laporan tidak resmi dan masih sebatas cerita, tanpa konfirmasi langsung dari wisatawan asal Inggris yang disebut-sebut membatalkan perjalanan ke Provinsi NTB.

Menurut AKA, dalam kajian kepariwisataan, keputusan wisatawan untuk berkunjung atau membatalkan perjalanan umumnya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lebih dominan, seperti kondisi keamanan umum, akses transportasi, harga, cuaca, kualitas layanan destinasi serta reputasi promosi.

“Narasi bahwa tambang ilegal otomatis menyebabkan pembatalan kunjungan wisatawan belum memiliki korelasi langsung yang kuat, baik secara fakta lapangan maupun kajian ilmiah. Klaim semacam ini harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan”, tegasnya.

Lebih lanjut, AKA menekankan bahwa persoalan tambang ilegal dan pariwisata pada dasarnya merupakan dua isu yang berdiri sendiri dan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda. Tambang ilegal merupakan persoalan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sedangkan pariwisata merupakan sektor pembangunan ekonomi dan pelayanan publik.

“Kasus tambang ilegal dan pembatalan perjalanan wisatawan adalah dua hal yang berbeda. Keduanya berjalan di jalur masing-masing dan tidak otomatis saling menentukan”, jelasnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa isu lingkungan tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTB. Aktivitas tambang ilegal dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, gangguan bentang alam hingga konflik sosial.

“Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota menempatkan isu lingkungan sebagai atensi utama. Penanganan illegal mining harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan apalagi isu lingkungan kini menjadi perhatian global”, katanya.

Di sisi lain, sektor pariwisata NTB terus dipacu sebagai penggerak ekonomi daerah, pencipta lapangan kerja serta sumber pertumbuhan usaha masyarakat. Pengembangan pariwisata diarahkan pada prinsip pariwisata berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Pariwisata tidak boleh hanya mengejar angka kunjungan, tetapi juga harus menjaga kualitas destinasi, kelestarian alam, budaya lokal, dan kesejahteraan masyarakar”, ujar AKA.

Dirinya mengingatkan bahwa persoalan menjadi sensitif ketika isu tambang ilegal dikaitkan secara langsung dengan pariwisata tanpa dasar data yang kuat. Hubungan antara keduanya bersifat kontekstual, bukan sebab akibat langsung.

“Isu tambang ilegal baru menjadi urusan pariwisata jika dampaknya benar-benar menyentuh kawasan wisata, merusak daya tarik destinasi atau membentuk persepsi negatif yang meluas”, katanya.

AKA menambahkan, dalam beberapa kasus, isu lingkungan kerap diangkat oleh kelompok tertentu, seperti aktivis lingkungan atau komunitas advokasi dan kemudian menjadi bagian dari narasi perjalanan atau kampanye. Dalam konteks ini, persoalan lingkungan dapat berubah menjadi isu reputasi destinasi.

Karena itu, dirinya menegaskan pentingnya pengelolaan isu secara proporsional dan berbasis data.

“Lingkungan harus dijaga dengan tindakan nyata dan pariwisata harus diperkuat dengan kualitas destinasi, layanan serta tata kelola yang baik. Keduanya tidak untuk dipertentangkan melainkan dikelola secara tepat”, tandasnya.(Sekjend MDG)

PELATIHAN GURU SEMPOA ASMA NTB


Mataram, Media Dinamika Global.id.// Dicari Calon Guru Sempoa untuk Bergabung Bersama ASMA NTB

Punya minat di dunia pendidikan dan ingin menjadi guru sempoa profesional?

ASMA NTB membuka Pelatihan Guru Sempoa bagi Anda yang siap belajar, berkembang, dan berpeluang langsung mengajar di unit serta mitra ASMA NTB.

Program ini bukan sekadar pelatihan, tetapi jalur pembinaan calon guru ASMA NTB.

🎯 Terbuka untuk:

 • Calon guru & guru

 • Fresh graduate

 • Ibu rumah tangga produktif

 • Umum (tanpa pengalaman sempoa)

🗓 24–25 Januari 2026

⏰ Sesi 1 08.00–12.00 WITA

⏰ Sesi 2 13.00–16.00 WITA

📍 Hybrid (Online Google Meet & Offline Mataram)

💰 Investasi pelatihan: 499K

⚠️ Kuota terbatas




Pemdes Tarlawi Realisasikan Pembelian Ambulance Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Bima, Mediadinamikaglobal.id - Pemerintah Desa Tarlawi, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berupaya meningkatkan program demi untuk kemajuan desa. Selain bidang infrastruktur, bidang kesehatan juga menjadi salah satu program unggulan yang diprioritaskan Untuk memenuhi kebutuhan warga Desa Tarlawi dalam bidang kesehatan, Pemdes Tarlawi merealisasikan pengadaan Mobil Ambulance jenis Gran Max melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2025.

Kepala Desa Tarlawi melalui Sekretaris Desa Tarlawi Abdul Hamid, S.Sos, mengungkapkan latar belakang pengadaan ambulance ini dikarenakan desakan dari warga melalui musyawarah desa dan juga faktor geografis letak wilayah yang paling terpencil disebelah selatan di Kecamatan Wawo sehingga akses di bidang kesehatan sangat diperlukan serta jauh dari jangkauan pusat kesehatan. 

Sekdes Tarlawi
Abdul Hamid, S. Sos

Proses pengadaan ambulance sudah melalui musyawarah perencanaan dalam rencana program kerja pemerintah Desa sebelum dilakukan penetapan APBDes yang ditetapkan dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

"Terkait penggunaan ambulance, mengingatkan baru beberapa hari tiba di Kantor Desa. Maka bagi warga yang membutuhkan pelayanan terkait ambulance, segera menghubungi perangkat desa yang sudah bisa mengendarai ambulance,"ucapnya.

Dengan adanya ambulance desa, angka kesembuhan dan penanganan kasus darurat bisa meningkat signifikan. Selain itu, juga ingin fasilitas ini bisa menjadi bagian dari program kesehatan desa yang lebih komprehensif, bahkan bisa digunakan untuk kegiatan seperti evakuasi saat bencana alam. 

"Semoga ini bisa menjadi bukti bahwa Pemdes selalu berusaha memberikan layanan terbaik untuk semua warga Tarlawi,"ungkapnya.

Kemudian, mobil ambulance tersebut bisa berguna bagi masyarakat Desa Tarlawi sebagai bentuk pelayanan publik dalam bidang kesehatan, untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan di tempat pelayanan kesehatan ke fasilitas yang lebih memadai dari apa yang ada di tempat ia tinggal.

“Tujuan pengadaan Ambulance Desa ini merupakan upaya desa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat desa yang sedang sakit, meninggal dunia, melahirkan, mengalami kecelakaan dan kegiatan sosial yang membutuhkan”, ujarnya.

“Ambulance ini sudah sangat diharapkan kehadirannya oleh masyarakat karena letak desa yang jauh dari fasilitas kesehatan yang memadai serta medan jalan yang rusak”, tambahnya

Masyarakat Desa Tarlawi menyambut antusias dengan diadakannya ambulance desa ini, saat ini mereka tidak lagi kesulitan mencari sarana transportasi jika membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Selain itu juga, ambulance desa selalu siaga selama 24 jam bagi warga yang membutuhkan. Adapun kelengkapan yang dimiliki oleh ambulance Desa terdiri dari yakni : Fasilitas Transportasi Pasien (Blankar/stretcher), alat P3K yang berisi plester, perban, kasa, obat-obatan dasar, dan alat bantu lainnya juga Peralatan Medis Dasar: Tabung oksigen untuk pasien yang membutuhkan dukungan pernapasan dan Peralatan Pendukung: Lampu peringatan visual (lampu merah) dan sirene untuk mempermudah akses jalan raya. 

Selanjutnya terkait perawatan, pemeliharaan serta operasional Ambulance Desa Tarlawi akan dilakukan pembahasan pada musyawarah Tahun 2026.(Mdg05)  

Apel Pagi PA Morotai: Perkuat Integritas dan Kekompakan untuk Raih Prestasi

 


Mediadinamikaglobal.id|Tobelo, 19 Januari 2026 — Pengadilan Agama Morotai melaksanakan apel pagi rutin sebagai upaya penguatan disiplin dan integritas aparatur. Kegiatan berlangsung di halaman kantor PA Morotai dan diikuti oleh seluruh aparatur, baik hakim, pejabat struktural, fungsional, maupun staf pelaksana.

Apel pagi kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai, YM. Ahmad Muhtar, S.H.I., selaku pembina apel. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai integritas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Selain itu, beliau mengingatkan seluruh aparatur untuk terus menjaga kedisiplinan, memperkuat kekompakan, serta meningkatkan kerjasama antar bagian demi mendorong kemajuan dan prestasi Pengadilan Agama Morotai.

Kegiatan apel pagi ini menjadi momentum untuk menyatukan semangat, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat.



Lik////