JAKARTA, Media Dinamika Global.id.— Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu serta merespons wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Dasco menegaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, dipastikan tidak ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menepis isu yang menyebut DPR tengah mengkaji skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa fokus DPR saat ini adalah pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga memastikan bahwa dalam rancangan tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,” ungkap Dasco. Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Dengan demikian, DPR tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.
“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah dan DPR, menyusul maraknya sorotan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. “Dapat kami sampaikan kami pemerintah, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenaan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah dan DPR, sekaligus merespons keresahan publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait arah kebijakan legislasi kepemiluan ke depan.
Dengan penegasan tersebut, pimpinan DPR RI dan pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. DPR dan pemerintah sepakat untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip pemilihan langsung oleh rakyat, sembari memfokuskan pembahasan legislasi pada penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.(Sekjend MDG)
