Media Dinamika Global

Jumat, 26 Desember 2025

Kawanan Sapi Dilepas Liar Pemiliknya di Kawasan Amahami, Pemkot Bima Imbau Warga


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Pol PP Kota Bima melakukan penertiban hewan ternak milik warga yang dilepas secara liar mulai kawasan wisata Lawata hingga Amahami dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfotik yang juga sebagai Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Muhammad Hasyim menanggapi menyusul adanya laporan masyarakat terhadap kawanan sapi milik warga yang sering masuk badan jalan dan merusak taman yang baru saja di revitalisasi oleh Pemerintah, pada Jum'at (26/12).

Ia menegaskan kehadiran kawanan sapi milik warga yang dilepas liar ini disamping akan membahayakan pengguna jalan, juga akan merusak pemandangan estetika sebuah kota.

"Pagi tadi tim patroli Satpol PP menertibkan sejumlah sapi milik warga di koridor Lawata hingga Amahami," ungkapnya.

Di jelaskan Hasyim, penertiban tersebut selain menegakkan Perda tentang penertiban hewan ternak, juga menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik ternak agar meningkatkan kesadaran untuk mengandangkan hewan peliharaannya.

"Jalur Lawata-Amahami maupun jalur lainnya adalah wajah kota. Selain menjaga estetika, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan. Pemerintah melalui Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ini terus dilakukan berulang," pungkasnya.(Sekjend MDG)

Izin ke Toilet Sampai 2 Jam, Siswi SMK Ternyata Melahirkan, Bayinya Dibuang ke Atas Plafon Sekolah


Jawa tengah, Media Dinamika Global.id.//  Izin ke toilet selama 2 jam, siswi SMK ternyata melahirkan disana. Bayinya dibuang ke atas plafon sekolah.

Peristiwa ini terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap ari penemuan mayat bayi di atas plafon toilet sekolah pada Senin (1/12/2025). 

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai salah satu siswi yang beberapa hari sebelumnya sempat berada di toilet selama dua jam dengan alasan haid.

"Setelah penemuan bayi tersebut, polisi, pihak sekolah, puskesmas mendatangi rumah siswi tersebut, lalu membawanya ke puskesmas," kata Mariska saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis, ditemukan tanda-tanda siswi tersebut baru melahirkan.

"Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah melahirkan dan meletakkan bayi di atas plafon kamar mandi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 11.45 WIB," ujar Mariska.

Mariska menambahkan, bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup, namun saat ditemukan kondisinya sudah mulai membusuk.

Siswi tersebut mengaku bayi itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.

"Hamil bulan Mei 2025, pada saat itu test pack sendiri yang dibelikan pacarnya dengan hasil positif. Pacarnya tidak percaya dan tidak bertanggung jawab, karena takut dengan orang tuanya sehingga tidak berani menceritakan," kata Mariska.

Atas perbuatannya, siswi tersebut terancam pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, karena masih di bawah umur, polisi tidak menahan siswi tersebut.

Kasus Serupa

Terkuak sosok orang tua bayi yang ditemukan tewas di got depan rumah warga RT 05/RW 012 Dusun Rowotengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025).

Mereka adalah GFR, remaja perempuan berusia 18 tahun dan pacarnya, laki-laki berinisial IRNR yang berusia 22 tahun.

Keduanya telah diamankan polisi.

Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo mengungkapkan, pelaku berinisial GFR telah menggugurkan kandungannya, dan membuang bayinya di got depan rumahnya.

"Perempuan menggugurkan kandungannya dan membuang bayi perempuan tersebut di aliran got resapan air depan rumahnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Andrias mengungkapan, perempuan ini mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

"Meminum obat penggugur kandungan yang didapat dibeli oleh terlapor IRNR," ungkapnya.

Setelah meminum obat tersebut, GFR langsung melahirkan bayi perempuan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 03.00 WIB dini hari.

"Selanjutkan, pelaku membuang bayi perempuan tersebut di got sungai resapan depan rumahnya," paparnya.

Menurutnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan GFR dan IRNR di luar ikatan pernikahan.

Keduanya diduga merasa malu telah mempunyai anak, padahal belum menikah.

"Saat ini, dua terlapor telah kami amankan. Untuk terlapor GFR masih dalam perawatan medis di Puskesmas Semboro setelah persalinan," tuturnya.

Sebelumnya, jasad bayi perempuan lengkap dengan ari-ari yang masih menempel ditemukan di dalam got aliran air depan rumah warga di RT 05/RW 012 Dusun Rowotengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025).

Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh perempuan bernama Kapitah (50), warga setempat.

Saat itu, Kapitah tengah dalam perjalanan pulang dari belanja.

"Saksi ini melihat di got sungai resapan, ada kaki bayi dengan kondisi tengkurap tanpa pakaian dan setelah melihat hal tersebut langung lapor warga," ujar Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo, Sabtu (18/10/2025).

Kemudian mereka bersama-sama mengevakuasi jasad bayi dari dalam got.

"Bayi tersebut diangkat oleh warga dan kondisi bayi sudah meninggal dunia. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polsek Semboro," ucap Andrias.

Andrias kemudian mengevakuasi jasad bayi seberat 2,6 kilogram ini ke Puskesmas Tanggul Jember, untuk dilakukan autopsi luar.

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semboro melakukan penyelidikan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dugaan sementara korban baru dilahirkan," imbuhnya. ke Toilet Sampai 2 Jam, Siswi SMK Ternyata Melahirkan, Bayinya Dibuang ke Atas Plafon Sekolah

Jawa tengah, Media Dinamika Global.id.//  Izin ke toilet selama 2 jam, siswi SMK ternyata melahirkan disana. Bayinya dibuang ke atas plafon sekolah.

Peristiwa ini terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap ari penemuan mayat bayi di atas plafon toilet sekolah pada Senin (1/12/2025). 

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai salah satu siswi yang beberapa hari sebelumnya sempat berada di toilet selama dua jam dengan alasan haid.

"Setelah penemuan bayi tersebut, polisi, pihak sekolah, puskesmas mendatangi rumah siswi tersebut, lalu membawanya ke puskesmas," kata Mariska saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis, ditemukan tanda-tanda siswi tersebut baru melahirkan.

"Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah melahirkan dan meletakkan bayi di atas plafon kamar mandi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 11.45 WIB," ujar Mariska.

Mariska menambahkan, bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup, namun saat ditemukan kondisinya sudah mulai membusuk.

Siswi tersebut mengaku bayi itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.

"Hamil bulan Mei 2025, pada saat itu test pack sendiri yang dibelikan pacarnya dengan hasil positif. Pacarnya tidak percaya dan tidak bertanggung jawab, karena takut dengan orang tuanya sehingga tidak berani menceritakan," kata Mariska.

Atas perbuatannya, siswi tersebut terancam pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, karena masih di bawah umur, polisi tidak menahan siswi tersebut.

Kasus Serupa

Terkuak sosok orang tua bayi yang ditemukan tewas di got depan rumah warga RT 05/RW 012 Dusun Rowotengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025).

Mereka adalah GFR, remaja perempuan berusia 18 tahun dan pacarnya, laki-laki berinisial IRNR yang berusia 22 tahun.

Keduanya telah diamankan polisi.

Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo mengungkapkan, pelaku berinisial GFR telah menggugurkan kandungannya, dan membuang bayinya di got depan rumahnya.

"Perempuan menggugurkan kandungannya dan membuang bayi perempuan tersebut di aliran got resapan air depan rumahnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Andrias mengungkapan, perempuan ini mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

"Meminum obat penggugur kandungan yang didapat dibeli oleh terlapor IRNR," ungkapnya.

Setelah meminum obat tersebut, GFR langsung melahirkan bayi perempuan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 03.00 WIB dini hari.

"Selanjutkan, pelaku membuang bayi perempuan tersebut di got sungai resapan depan rumahnya," paparnya.

Menurutnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan GFR dan IRNR di luar ikatan pernikahan.

Keduanya diduga merasa malu telah mempunyai anak, padahal belum menikah.

"Saat ini, dua terlapor telah kami amankan. Untuk terlapor GFR masih dalam perawatan medis di Puskesmas Semboro setelah persalinan," tuturnya.

Sebelumnya, jasad bayi perempuan lengkap dengan ari-ari yang masih menempel ditemukan di dalam got aliran air depan rumah warga di RT 05/RW 012 Dusun Rowotengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025).

Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh perempuan bernama Kapitah (50), warga setempat.

Saat itu, Kapitah tengah dalam perjalanan pulang dari belanja.

"Saksi ini melihat di got sungai resapan, ada kaki bayi dengan kondisi tengkurap tanpa pakaian dan setelah melihat hal tersebut langung lapor warga," ujar Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo, Sabtu (18/10/2025).

Kemudian mereka bersama-sama mengevakuasi jasad bayi dari dalam got.

"Bayi tersebut diangkat oleh warga dan kondisi bayi sudah meninggal dunia. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polsek Semboro," ucap Andrias.

Andrias kemudian mengevakuasi jasad bayi seberat 2,6 kilogram ini ke Puskesmas Tanggul Jember, untuk dilakukan autopsi luar.

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semboro melakukan penyelidikan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dugaan sementara korban baru dilahirkan," imbuhnya.

Sultan : Dua LSM Telah Resmi Didaftarkan Di Kesbangpol Kota Bima


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Salah satu Direktur Eksekutif LSM Ryan Ardhiyath Alias Sultan beberapa saat yang lalu telah mendatangi Kantor Kesbangpol Kota Bima bersama Beberapa Sahabatnya. Kedatangannya tentu saja untuk mendaftarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna memastikan bahwa LSM tersebut bisa memiliki Legalitas Formil berdasarkan Peraturan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Kedatangan beberapa Anggota Masyarakat yang mengatasnamakan Diri sebagai Pengurus LSM yang akan menjelajah Untuk Wilayah Kota/Kabupaten Bima bahkan seluruh Wilayah Indonesia. Mendaftarkan LSM ini merupakan Cikal Bakal Seseorang untuk melegalkan Kepengurusan baru sehingga dalam Prakteknya bisa di akui oleh Pemerintah sebagai Agent of Change dan LSM sebagai Agent of Control.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Eksekutif LSM Detektif Investigasi Indonesia dan Solidaritas Pers Indonesia Ryan Ardhiyath-Sultan pada Media ini Usai mendaftarkan Kedua Organisasi/Lembaga ini mengatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT karena telah mendaftarkan LSM nya ke Kesbangpol Kota Bima. Ini juga bagian dari Cara kami untuk taat Asas dan Kerjasama yang baik antara Masyarakat dengan Pemerintah yang ada di Wilayah Kota Bima.


Ya, sangatlah benar sekali LSM itu harus terdaftar dan/atau terverifikasi oleh Kesbangpol sebab selama ini banyak sekali Lembaga/Organisasi yang seliweran, yang berdirinya tidak memenuhi ketentuan dan Regulasi yang telah di atur oleh Pemerintah Daerah setempat.

Sultan juga sangat percaya bahwa dengan adanya LSM yang ia dirikan ini, akan mendapatkan Dukungan dari semua kalangan, baik Masyarakat sebagai Civil society maupun Pemerintah sebagai Mitra kerja dalam rangka pemenuhan Pembangunan Daerah yang lebih baik ( Good Government dan Clean Government). Ucapnya.

Selain itu, Sultan juga mengajak kepada Para Sahabat nya untuk Bergabung di LSM yang ia dirikan ini, tujuannya adalah Menyampaikan secara langsung Aspirasi Masyarakat, baik berkaitan Sosial Budaya, Politik, Hukum, Keamanan, Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat yang ada Wilayah Kota Bima bahkan seluruh Indonesia. Pungkasnya.


Hal senada disampaikan pula oleh Sekjen Eksekutif DPD SPI Kota Bima dan LSM Detektif Investigasi Indonesia Gufran JMLD pun menuturkan bahwa kami sangat berterimakasih kepada Pengurus LSM/Organisasi yang sudah membantu menyelesaikan masalah Pendaftaran ini, sehingga apapun Aspirasi kami pasti di dengarkan oleh Pemerintah Wilayah Kota Bima dan sebagainya.

Selain itu, Ghevon sapaan akrabnya berharap kepada Masyarakat agar setiap masalah yang terjadi secara Universal, maka kami bersedia untuk menerima Pengaduannya dan insyaallah kami akan salurkan aspirasi tersebut kepada Pemerintah sebagai Agent of Change. Ujarnya Usai mendaftar. (Team).

Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi Gedung Telkom Pematang Siantar. Mereka menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga melawan fakta fisik dan teknis di lapangan. Selasa, (23/12/25)

Audit "Ghoib": Beton Di-Nol-kan, Padahal Gedung Tahan Gempa

Tim hukum mengecam keras kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar dalam pembelaannya memaparkan bukti yang tak terbantahkan:

1. Fakta Ilmiah Lab USU: Seluruh proses pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi dari Lab USU. Bukti surat jalan, test slump, dan hasil uji kubus beton menunjukkan mutu sesuai spek.

2. Melawan Hukum Alam: "Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna," tegas tim hukum.

Tuduhan Kaca "Tipis" Tanpa Ukur Fisik

Kejanggalan makin mencolok pada item Curtain Wall (kaca). Ahli JPU, Indra dan Agung, dituding hanya "bermain asumsi" di atas kertas tanpa berani melakukan pembuktian fisik.

"Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi," tambahnya.

Kontrak Lump Sum Digebuk Pakai Aturan Unit Price

Terkait penggunaan bata merah, penasihat hukum menegaskan JPU gagal paham mengenai mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

1. Pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada output/produk jadi, bukan hitungan satuan detail seperti bata.

2. Penggunaan bata merah adalah solusi lapangan karena kelangkaan bata ringan di Siantar dan sudah direstui secara resmi oleh Konsultan Pengawas serta wakil PT GSD dalam laporan mingguan. "Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah," tegas mereka.

Tumbal" Subkontraktor: Di Mana Tanggung Jawab PT GSD dan Telkom?

Hal yang paling mengusik rasa keadilan adalah posisi terdakwa yang hanya subkontraktor (PT Tekken Pratama).

"PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?"

Tim hukum menutup pledoi dengan desakan agar Majelis Hakim tidak ragu membebaskan para terdakwa.

*"Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel.* Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun."

Diakhir Konpersnya kepada awak media, PH menjelaskan bahwa terkait Konfrensi Pers awal yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar yang menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I. PT GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang mengelola aset.

Jadi Perlu kami luruskan bahwa penahanan dimaksud *Bukan masalah Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan dalam kasus korupsi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar*, Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bangunan Gedung tambahnya. (Tim)

Kades Bandar Klippa Bantah Terkait Pemberitaan Miring Yang Menimbulkan Kisruh pembangunan TPS 3R Di Pasar 12 Jalan Pendidikan


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada : sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.

Kericuhan polemik surat keterangan kepala desa Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat pada tanggal 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut diatas, seolah olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Bandar Klippa Suripno menjelaskan bahwa dua Surat Keterangan tersebut dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi memperoleh Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun, 

Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (dua) Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan per tanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 470/4438 berkenaan dengan Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa (ujar Suripno).

Selanjutnya Suripno Selaku Kepala Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000. Oleh karena itu Proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Camat Percut Sei Tuan ketika dikonfimasi terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada 5 Titik Lokasi dibangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Masing masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.

4 Lokasi Pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada Areal HGU Aktif PTPN 1. 

Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi bukan areal Eks HGU seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset. 


Menurut Camat pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 Ton di Kec Percut Sei Tuan. 

Camat berpesan bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah.

Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. (Tim/Hendrik)

Menjelang NATARU, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae Intens Melaksanakan Patroli Batas Kota Dan Siskamling


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Anggota Koramil 1608-01/Rasanae Melaksanakan kegiatan Patroli Batas Kota dan Siskamling di wilayah teritorial yang di pimpin oleh Serka Adhar Babinsa Kelurahan Lewirato yang bertempat di batas Kota dan Kelurahan Sarae Kecamatan Rasbar Kota Bima. Jum'at, (26/12/25)

Adapun personil yang terlibat siskamling sebagai berikut, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae 4 orang, Ketua RT. 12 RW. 06 Kel. Sarae, Ketua Pemuda Kel. Sarae

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan rasa aman dan kondusif terhadap warga yang berada di Wilayah Teritorial Koramil 1608-01/Rasanae, juga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat meresahkan warga.

Sasaran Siskamling kali ini di wilayah RT. 12 RW. 06 Kelurahan Sarae dengan rangkaian jadwal kegiatan yang sudah disusun, Pukul 21.15 Wita, personil siskamling tiba di Pos Jaga RT. 12 RW. 06 Kelurahan Sarae gauna memberikan himbauan yang intinya bahwa.

Patroli siskamling malam ini dalam rangka mengajak warga untuk bersama - sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban umumnya di Kelurahan Sarae.

Lebih khusus lagi keamanan dan ketertiban di tiap lingkungan harus diperhatikan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif untuk memberikan rasa aman

Usai melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Sekitar Pukul 21.35 Wita, Patroli Siskamling selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (Koramil-01/Tim MDG)

Kasat Reskrim Tegaskan,Viralnya Video Wawancara di Ruang Pengamanan Tidak Berizin dan Mendahului Tahap Lidik


Kota Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Viral Wawancara di Ruang Pengamanan Polres Bima Kota, Polisi Tegaskan Tidak Berizin dan Mendahului Proses Lidik. Jum'at 26 Desember 2025

Jagat media sosial Facebook tengah diramaikan oleh beredarnya video wawancara yang dilakukan oleh sebuah media terhadap Jamhur, ayah dari Kifen, pemuda yang dilaporkan hilang di Gunung Api Sangiang, Kabupaten Bima, beberapa hari lalu.

Video tersebut menjadi viral setelah ditonton lebih dari 365 ribu kali, dibagikan ribuan pengguna, dan mendapat puluhan ribu tanda suka. Tak sedikit pula warganet ikut berkomentar.

Namun, di balik viralnya video tersebut, Polres Bima Kota menegaskan bahwa wawancara tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan telah mendahului proses penyelidikan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menegur media yang melakukan wawancara tersebut, karena dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengganggu proses penyelidikan.

“Tidak ada izin media melakukan wawancara kepada ayah Kifen, karena status hukumnya belum jelas. Wawancara itu dilakukan di ruang pengamanan, yang bukan area publik dan hanya untuk kepentingan penyidik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hak privasi keluarga korban harus tetap dihormati, apalagi saat ini polisi masih bekerja untuk mencari kepastian terkait keberadaan Kifen.

“Nggak ada izin. Makanya itu kita sudah tegur media nya. Itu bikin gaduh di medsos, sedangkan kita masih proses lidik dan belum ada kejelasan,” ujarnya.

Menurut AKP Dwi, ruang pengamanan Polres bukanlah tempat terbuka untuk umum. Hanya pihak tertentu yang diizinkan masuk, seperti penyidik, penasihat hukum, atau keluarga dengan izin tertentu. Karena itu, aktivitas wawancara oleh pihak media di ruangan tersebut tidak sesuai prosedur.

Selain itu, polisi juga mengingatkan bahwa publikasi informasi yang sensitif tanpa kejelasan status hukum dapat melanggar asas praduga tak bersalah dan hak perlindungan privasi.

Viralnya video ini membuat banyak warganet ikut berkomentar, bahkan sebagian mengaitkannya dengan dugaan-dugaan tertentu. Polisi berharap masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan.

Terkait pencarian Kifen, AKP Dwi menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada perkembangan baru.

“Belum ada kepastian. Karena kita juga belum ketemu (tim). Mereka masih di Pulau, dan tidak ada sinyal,” jelasnya.

Tim gabungan masih melakukan pencarian di kawasan Gunung Api Sangiang dan wilayah sekitarnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa, media tetap harus meminta izin resmi, menghormati hak privasi keluarga, tidak mendahului proses penyelidikan dan menjaga asas praduga tak bersalah.

Sebab, informasi yang belum pasti dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kasus hilangnya Kifen masih menjadi perhatian publik. Namun aparat kepolisian mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menjaga etika, menghormati proses hukum, serta tidak memviralkan informasi yang belum tentu benar.

Polres Bima Kota memastikan akan terus memberikan perkembangan resmi bila sudah ada hasil yang jelas. (Sekjend MDG)

Tak Becus menjalakan Rapimpurda KNPI, GMNI Halsel, Ongki Nyong tak layak jabat Carteker


Mediadinamikaglobal.id|Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Halmahera selatan.Menyatakan Sikap menolak keras Carteker KNPI Ongki nyong menjabat kembali sebagai Carteker KNPI Halsel

Hal ini tentu menjadi komitmen kita bersama Cipayung Plus. yang tergabung dari HMI GMKI GMNI SEMMI GAMKI dan GPM halsel.pada Agenda MUSDA KNPI berapa Bulan kemarin serta secara terang terangan Agenda Musda tanpa Agenda Rapimpurda itu di selesaikan,Hingga Cipayung Plus lebih Milih Wall Out dari Arena Musda.

Ketua GMNI halsel. Sumitro H Komdan,Menyoroti penunjukan dan penerbitan SK Carteker Ongki nyong, yang di keluarkan oleh Ketua DPD I KNPI provinsi Maluku Utara,pada tgl 05 Desember 2025.untuk menarik kembali SK Carterker Ongki nyong tersebut 

Menurut ketua GMNI halsel,Sumitro H Komdan,Pelaksanaan RAPIMPURDA itu Forum tertinggi Pemuda dan syarat sahnya MUSDA itu pelaksaan nya harus melalui Rapat pimpinan Paripurna Daera (RAPIMPURDA) untuk menuju syarat sahnya MUSDA

Yang terjadi di masa Carteker KNPI Ongki nyong itu,pelaksanaan Rapimpurda itu tidak di selesaikan secara Prosedur,langsung masuk pada Agenda Musda ini jelas menyali AD/ART KNPI.sehingga para peserta lebih banyak memilih keluar dari Agenda MUSDA dan Berkomitmen Menolak Keras penujukan Kembali Carteker oleh Ongki nyong.

Sikap Cipayung. jika dalam Waktu dekat ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara tidak mencabut kembali SK Carteker Ongki nyong.maka kami lebih memilih KNPI itu satu di bawa Kepemimpinan DPP KNPI Haris Pratama,dan Carteker KNPI halsel.ketua Akbar dan Sekretaris Sefnat tagaku.


Lik////

Ruang Tahanan Jadi Lokasi Wawancara, PW SEMMI NTB Kritik Keras Polres Bima Kota


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// ORANG TUA Kifen perlu dilindungi hak hukumnya dalam kasus ini, karena faktanya mereka kehilangan anak, berada dalam kondisi trauma dan tekanan berat, bukan pelaku utama peristiwa dan tidak berada di lokasi kejadian peristiwa pertama.

Hukum dan HAM kita, orang tua korban termasuk kelompok rentan yang wajib dilindungi martabat dan kondisi psikologisnya, meski ada proses hukum yang berjalan.

Terusssss apakah ORANG TUA Kifen kebal hukum? Tidak dong!

Perlindungan hak-hak hukum bukan berarti pembebasan dari proses hukum. Maksudnya, jika ada dugaan kelalaian atau kesalahan maka ORANG TUA Kifen tetap diperiksa secara adil apalagi SKEMA HILANG berlangsung selama BELASAN HARI (masuk upaya menghalang-halangi proses hukum). Tapi pemeriksaan yang dimaksud Semmi Ntb Reposisi harus manusiawi, beretika dan proporsional, bukan melalui penghakiman publik atau eksploitasi media. Karena keluarga korban dipandang sebagai kelompok rentan.

Apa yang salah dari wawancara oknum wartawan terhadap BAPAK Kifen di dalam sel tahanan Polres Bima Kota?

Masalahnya bukan pada wawancara, tapi cara dan konteksnya. Wawancara dilakukan saat BAPAK Kifen ditahan/diamankan dalam kondisi psikologis tidak stabil, tanpa pendamping hukum, ditayangkan tanpa blur identitas plus framing seolah BAPAK Kifen adalah pelaku ke*ji. Jelas hal tersebut melanggar prinsip perlindungan korban dan keluarga korban dan etika jurnalistik dan kemanusiaan.

Apakah wawancara orang yang ditahan itu dilarang?

Secara hukum pers, bukan dilarang tetapi sangat dibatasi secara etik. Kalaupun terjadi wartawan wajib memastikan narasumber sadar dan bebas tekanan, tidak dalam kondisi trauma berat, tidak menimbulkan stigma, tidak menghakimi dan melindungi identitas pihak rentan lebih-lebih Release Resmi Polres Bima Kota lewat Kasat Reskrim bahwa wawancara itu tidak ada izin dari pihak kepolisian setempat. 

Jika tidak melewati kaidah-kaidah tersebut maka itu pelanggaran etik, meski dilakukan atas nama berita.

Apakah pemberitaan vulgar ini mengganggu proses hukum? Ya, berpotensi besar. Karena dampaknya membentuk opini publik sebelum putusan hukum, menekan psikologis keluarga korban, memicu kecaman dan konflik sosial dan menciptakan trial by media. Karena dalam hukum pidana kebenaran ditentukan oleh penyelidikan dan pengadilan bukan oleh framing media.

Bagaimana seharusnya media online maupun offline bersikap dalam kasus ini? Tidak mengeksploitasi emosi ORANG TUA Kifen, seorang wartawan harus fokus pada fakta peristiwa dan proses hukum apalagi belum ada Release Resmi Polres Bima Kota atas kronologi peristiwa serta belum keluar hasil otopsi atas penyebab kematian Kifen, seorang wartawan tidak menjadikan penderitaan sebagai tontonan, sebab kebebasan pers bukan kebebasan melukai.

Apakah melindungi hak-hak hukum BAPAK Kifen berarti membela kesalahan? Tidak sama sekali! Pendampingan hukum dilakukan agar memisahkan proses hukum dari penghakiman massa, memastikan kesalahan dinilai objektif oleh penyidik Polres Bima Kota lebih-lebih siapa dalang yang membisikkan ke ORANG TUA Kifen untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut dan menggunakan SKEMA HILANG yang mengurus energi dan pikiran Relawan serta Team SAR serta Perhatian Publik belasan hari terakhir. 

ORANG TUA Kifen bukan simbol kejahatan. Mereka adalah manusia yang runtuh oleh tragedi. Kita kawal proses hukum untuk fokus mengungkap Kronologi, Dalang SKEMA HILANG belasan hari terakhir serta pihak yang memberikan bisikan untuk tidak Laporan ke APH. PROSES HUKUM HARUS BERJALAN SEADIL-ADILNYA, SEBAIK-BAIKNYA DAN SEHORMAT-HORMATNYA, Hentikan penghakiman massal kepada BAPAK KIFEN dan Jaga Agar Keadilan idak berubah menjadi kekerasan baru.

Cegah Gangguan Kamtibmas,Sertu Sahru Babinsa Oi Maci Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman Anggota Koramil 1608-03/Sape Sertu Sahru Babinsa Desa Oi Maci Kecamatan Sape beserta 1 orang anggota melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling dalam rangka memantau situasi wilayah dan mengantisipasi perkembangan situasi diwilayah kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(26/12/2025)

Pada Pukul 20.00 wita anggota Koramil 1608-03/Sape menuju Desa Oi Maci Kec.Sape di lanjutkan dengan Pemantauan Situasi Wilayah Sambil memberikan Himbauan kepada warga Desa agar tidak melakukan Hal-hal yang Negatif seperti Penjualan Miras, transaksi Narkoba, dan tidak boleh membawa Senjata Tajam maupun barang-barang yang di larang.

Patroli Siskamling yang dilakukan oleh Anggota Koramil 1608-03/Sape juga melibatkan Aparat pemerintah Desa Oi Maci Kecamatan Sape,Tokoh agama,Toda dan masyarakat dalam  menjaga ketertiban yang ada khusus nya di waktu malam hari.

Anggota Koramil 1608-03/Sape juga memberikan Himbauan kepada warga Desa Oi Maci Kecamatan Sape seperti halnya Banyak sekali kejadian rata-rata akibat anak muda yang tidak bisa mengontrol emosi,akibat minuman keras,hindari kegiatan yang negatif yang merugikan diri sendiri.saat hujan di malam hari,selalu waspada terhadap banjir tanah longsor dan  gangguan listrik mengakibatkan terjadinya kebakaran.


Kegiatan Patroli dilaksanakan  di tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti Fasilitas umum dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan anak-anak muda serta pemukiman warga yang padat penduduk dan patroli tersebut di laksanakan secara bergantian ataur bergiliran dimana warga juga turut hadir.

Danramil 1608-03/Sape Lettu Inf Ruslin saat dikonfirmasi Patroli Siskamling ini akan terus dilakukan guna untuk memastikan situasi di wilayah tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat beristirahat dengan tenang, Ucapnya.

Keterlibatan Unsur terkait sangat diharapkan dalam kegiatan Patroli Siskamling ini disamping menjaga Kamtibmas di wilayah agar tercipta akan menciptakan hubungan Emosinal yang sangat erat antara TNI dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Salah Satu warga yang mengikuti Patroli Siskamling menyatakan Kami sangat senang dengan ada nya kegiatan Patroli Siskamling yang di laksanakan oleh Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-03/Sape khusus nya malam hari Kami merasa aman dan harapan Kami sebagai masyarakat dengan kegiatan ini tindak kejahatan seperti, pencurian, perkelahian dll dapat kita cegah sedini mungkin.

Kegiatan Berlangsung dengan Lancar tertib dan sukses.

(Team.MDG.03)