Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// ORANG TUA Kifen perlu dilindungi hak hukumnya dalam kasus ini, karena faktanya mereka kehilangan anak, berada dalam kondisi trauma dan tekanan berat, bukan pelaku utama peristiwa dan tidak berada di lokasi kejadian peristiwa pertama.
Hukum dan HAM kita, orang tua korban termasuk kelompok rentan yang wajib dilindungi martabat dan kondisi psikologisnya, meski ada proses hukum yang berjalan.
Terusssss apakah ORANG TUA Kifen kebal hukum? Tidak dong!
Perlindungan hak-hak hukum bukan berarti pembebasan dari proses hukum. Maksudnya, jika ada dugaan kelalaian atau kesalahan maka ORANG TUA Kifen tetap diperiksa secara adil apalagi SKEMA HILANG berlangsung selama BELASAN HARI (masuk upaya menghalang-halangi proses hukum). Tapi pemeriksaan yang dimaksud Semmi Ntb Reposisi harus manusiawi, beretika dan proporsional, bukan melalui penghakiman publik atau eksploitasi media. Karena keluarga korban dipandang sebagai kelompok rentan.
Apa yang salah dari wawancara oknum wartawan terhadap BAPAK Kifen di dalam sel tahanan Polres Bima Kota?
Masalahnya bukan pada wawancara, tapi cara dan konteksnya. Wawancara dilakukan saat BAPAK Kifen ditahan/diamankan dalam kondisi psikologis tidak stabil, tanpa pendamping hukum, ditayangkan tanpa blur identitas plus framing seolah BAPAK Kifen adalah pelaku ke*ji. Jelas hal tersebut melanggar prinsip perlindungan korban dan keluarga korban dan etika jurnalistik dan kemanusiaan.
Apakah wawancara orang yang ditahan itu dilarang?
Secara hukum pers, bukan dilarang tetapi sangat dibatasi secara etik. Kalaupun terjadi wartawan wajib memastikan narasumber sadar dan bebas tekanan, tidak dalam kondisi trauma berat, tidak menimbulkan stigma, tidak menghakimi dan melindungi identitas pihak rentan lebih-lebih Release Resmi Polres Bima Kota lewat Kasat Reskrim bahwa wawancara itu tidak ada izin dari pihak kepolisian setempat.
Jika tidak melewati kaidah-kaidah tersebut maka itu pelanggaran etik, meski dilakukan atas nama berita.
Apakah pemberitaan vulgar ini mengganggu proses hukum? Ya, berpotensi besar. Karena dampaknya membentuk opini publik sebelum putusan hukum, menekan psikologis keluarga korban, memicu kecaman dan konflik sosial dan menciptakan trial by media. Karena dalam hukum pidana kebenaran ditentukan oleh penyelidikan dan pengadilan bukan oleh framing media.
Bagaimana seharusnya media online maupun offline bersikap dalam kasus ini? Tidak mengeksploitasi emosi ORANG TUA Kifen, seorang wartawan harus fokus pada fakta peristiwa dan proses hukum apalagi belum ada Release Resmi Polres Bima Kota atas kronologi peristiwa serta belum keluar hasil otopsi atas penyebab kematian Kifen, seorang wartawan tidak menjadikan penderitaan sebagai tontonan, sebab kebebasan pers bukan kebebasan melukai.
Apakah melindungi hak-hak hukum BAPAK Kifen berarti membela kesalahan? Tidak sama sekali! Pendampingan hukum dilakukan agar memisahkan proses hukum dari penghakiman massa, memastikan kesalahan dinilai objektif oleh penyidik Polres Bima Kota lebih-lebih siapa dalang yang membisikkan ke ORANG TUA Kifen untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut dan menggunakan SKEMA HILANG yang mengurus energi dan pikiran Relawan serta Team SAR serta Perhatian Publik belasan hari terakhir.
ORANG TUA Kifen bukan simbol kejahatan. Mereka adalah manusia yang runtuh oleh tragedi. Kita kawal proses hukum untuk fokus mengungkap Kronologi, Dalang SKEMA HILANG belasan hari terakhir serta pihak yang memberikan bisikan untuk tidak Laporan ke APH. PROSES HUKUM HARUS BERJALAN SEADIL-ADILNYA, SEBAIK-BAIKNYA DAN SEHORMAT-HORMATNYA, Hentikan penghakiman massal kepada BAPAK KIFEN dan Jaga Agar Keadilan idak berubah menjadi kekerasan baru.
