Media Dinamika Global

Rabu, 01 Oktober 2025

Hj Mahdalena Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila


Media Dinamika Global.id.--Pancasila adalah jiwa bangsa, benteng persatuan, dan cahaya perjuangan.

Selamat Hari Kesaktian Pancasila. Mari kita jaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, serta menguatkan semangat kebangsaan demi Indonesia yang lebih maju 🇮🇩

Resmi Dibuka, Semarak Pembukaan Semi Futsal Maruta Cup se-Pulau Sumbawa 2025

BIMA, Mediadinamikaglobal.id – Kemeriahan terasa di Lapangan Umum Kecamatan Wawo saat Semi Futsal Maruta Cup se-Pulau Sumbawa 2025 resmi dibuka. Acara pembukaan yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S. Sos, Korwil Dikbudpora Kecamatan Wawo Ismail, S. Pd, Wakapolsek Wawo Ipda Abdul Haris, Perwakilan Askab Bima Muslimin, S. Pd.,M.Pd, Kepala-Kepala Sekolah tingkat SMP, Ketua PKK Kecamatan Wawo Samsuryati, A. Md, Keb, Kepala Desa Maruta Arafik,S.Sos,Kepala Desa Riamau Adisan, S. Sos, Ketua Panitia Abdul Jalil dan anggota, Bhabinkamtibmas Desa Maruta Bripka Makbul, oficial tim, serta tamu undangan. 

Maruta Cup tahun ini diikuti oleh 136 tim semi futsal terbaik dari berbagai kabupaten/kota di Pulau Sumbawa. Kompetisi ini menjadi ajang bergengsi bagi para pemain futsal untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dan memperebutkan gelar juara.

Abdul Jalil Ketua Panitia 
Semi Futsal Maruta Cup

"Kami sangat bangga dapat menyelenggarakan Maruta Cup untuk pertama kalinya. Antusiasme peserta dan dukungan dari masyarakat sangat luar biasa," ujar Abdul Jalil, Ketua Panitia Maruta Cup 2025, dalam sambutannya. "Kami berharap kompetisi ini dapat menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat di bidang olahraga semi futsal."

Selain itu, hadir pula Perwakilan Askab Bima Muslimin, S. Pd.,M.Pd sekaligus membukan secara resmi Semi Futsal Maruta Cup se-Pulau Sumbawa Tahun 2025, yang memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Maruta Cup.

Club Pemdes Riamau

Pemdes Maruta 

Pertandingan pertama Maruta Cup 2025 akan dimulai pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Lapangan Umum Kecamatan Wawo antara Pemdes Riamau vs Pemdes Maruta dengan skor akhir pertandingan 2-1 yang dimenangkan oleh Pemdes Riamau. 

Camat Wawo
Syarifudin Bahsyar, S. Sos

Sambutan Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar, S. Sos, mengapresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara dan masyarakat Maria Utara dan terkhusus pemuda pemudi yang dengan semangat dalam mempersiapkan segalanya dari awal hingga sampai hari ini. 

"Saya ucapkan terimakasih banyak atas kerja kerasnya dan merasa senang bisa dapat hadir di acara pembukaan Semi Futsal Maruta Cup ini. Ini adalah kegiatan positif yang sangat bermanfaat bagi generasi muda di Pulau Sumbawa, khususnya di Kecamatan Wawo," Ucapnya. 

Menambahkan, berharap Maruta Cup ini dapat menjadi wadah bagi para pemain untuk mengembangkan bakat dan kemampuan mereka. Selain itu, saya juga berharap kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antar pemuda dari berbagai daerah di Pulau Sumbawa.

"Kami dari Pemerintah Kecamatan Wawo memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Maruta Cup, Saya berpesan kepada seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. Jadikan Maruta Cup ini sebagai ajang untuk mengukur kemampuan diri dan belajar dari pengalaman. Jangan lupa, yang terpenting adalah menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama pemain,"ungkap Camat Wawo. 

Maruta Cup 2025 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi antar pemain dan penggemar se-Pulau Sumbawa.(Mdg05)  

Desa Doridungga Mendapatkan ADD 1,56 Miliar Dari 191 Desa Yang Ada di Kabupaten Bima 2024, Pemprov NTB: Tidak Untuk Dikorupsi


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.– Kabupaten Bima Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) menerima kucuran alokasi Dana Desa (DD) 2024 sebesar Rp182, 448 miliar, yang tersebar pada 191 desa.

Diketahui, dari 191 desa di Kabupaten Bima Provinsi NTB, terdapat 72 desa yang memperoleh guyuran dana desa (DD) diatas Rp1 miliar.

Rinciannya, Desa Dori Dungga mendapatkan gelontoran anggaran paling besar, yakni mencapai Rp1,56 miliar. Kedua, Desa Nipa, dengan rincian mencapai Rp1,53 miliar. Ketiga ada Desa Mbawa, Rp1,52 miliar.

Selanjutnya lima desa terkecil mendapatkan rincian dana desa 2024 Bima. Adapun Desa di Kabupaten Bima yang mendapatkan pembagian dana desa tahun 2024 paling sedikit adalah Desa Kabaro, sebesar Rp647 juta.

Kemudian terkecil kedua, adalah Desa Madawau, Rp654 juta. Terkecil ketiga diperoleh Desa Diha, dengan rincian dana desa 2024 yang didapatkannya Rp673 juta.

Berikutnya, Desa Tadewa berada diurutan terkecil keempat dengan anggaran Rp677 juta. Sementara yang berada pada posisi terkecil kelima, Desa Ranggasolo, sejumlah Rp685 juta.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda NTB) sebelumnya, Fathurrahman, beberapa waktu lalu, menyinggung terkait penggunaan APBN 2024, salah satunya dana desa.(Sekjend MDG)

Pekon Dadapan Gelar Musdes Rencana Penyusunan Kerja 2026

 

 Pemeritah .Media Dinamika Global.id Desa dadapan melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa dadapan, dibuka oleh Ketua BPD Desa dadapan dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan suberjoP3MD, Pendaming Desa, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.

Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Dalam sambutannya,  puguh Haryanto selaku Kepala Desa dadapan mengatakan untuk seluruh masyarakat Desa dadapan hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa dadapan bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa Dadapan bisa lebih maju lagi.

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audien yang hadir dalam musdes tersebut. Semoga kedepannya Desa Dadapan semakin mandiri dan berkembang.


Yunt/APPI

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Dalam Kasus Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian ( AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di Kalangan masyarakat dan tokoh - tokoh pakar Hukum di Sumatera Utara , Rabu( 01/10/2025) 

Menurut Ir, Henry Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati ada Apa dengan Pihak Kejaksaan," Ungkapnya

Dikatakan Henry Dumanter pihaknya patut menduda ada permainan antara Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya 

oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati 

Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung Agar Membentuk tim Khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus nina Wati , " Katanya 

Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli tuntutannya sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian Korban yang mencapai Miliyaran Rupiah, demikian juga Memori Banding Jaksa yang ternyata tidak ada Hal baru yang di sajikan pada tingkat Banding yang mengakibatkan Putusan tidak ada Perubahan sama sekali dengan Pengadilan sebelumnya patut diduga ada tindakan kurang Profesional dari Kejaksaan dalam Menuntut Perkara ini ,"Ungkapnya 

Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat - berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, " Sebut Sri yang Akrab disapa 

SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi, " Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, "Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan Memori Kasasi Tersebut agar terpenuhi Unsur Pidananya,"Harapnya

Sementara Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.

Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.

"Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya," ujar Hamonangan P Sidauruk.

Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap," ujar Kacabjari.

Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.

Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.

Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati mengglontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap 

Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN. 

Di dalam amar putusan banding disebutkan: 

1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. 

2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan", sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi. 

"Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini," ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H. (Tim)

Efisiensi Anggaran Tetap Menjaga Alokasi 20% Anggaran Pendidikan dalam APBN 2025


Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan kewajiban pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemenuhan mandatory anggaran pendidikan sebesar 20% ini telah dijalankan sejak tahun 2009. Meskipun saat ini pemerintah tengah menggalakkan efisiensi anggaran dalam APBN, alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Pemerintah juga memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan dengan optimal dan tepat sasaran.

“Di dalam proses efisiensi anggaran, kegiatan-kegiatan pendidikan seperti pemberian beasiswa KIP Kuliah, PIP, tukin dosen, dan yang lainnya tetap dianggarkan sehingga kita berharap bahwa dunia pendidikan Indonesia akan terus meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Dalam konteks anggaran APBN, efisiensi anggaran akan tetap memperhatikan 20% anggaran pendidikan di dalam APBN kita,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan mencapai RP724,3 triliun. Dari total angka tersebut, sebesar Rp297,2 triliun merupakan anggaran yang disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat. Pemerintah memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,4 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 1,1 juta mahasiswa, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 477,7 ribu guru nonPNS.

Berikutnya, sebesar Rp347,09 triliun dialokasikan melalui Transfer ke Daerah. Anggaran tersebut dipakai untuk pengeluaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 43,4 juta siswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 6,1 juta peserta didik, TPG untuk 1,5 juta guru Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan dan 21 unit perpustakaan daerah.

Pemerintah juga menganggarkan Rp80 triliun anggaran pendidikan melalui pembiayaan, antara lain untuk mendanai pemberian beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada 49.971 orang (kumulatif), beasiswa Gelar dan Non Gelar kerja sama dengan Kemendikbudristek dengan Kemenag, serta pendanaan riset. Hingga 28 Februari 2025, anggaran pendidikan pada APBN 2025 telah terealisasi sebesar RP76,4 triliun atau 10,6% dari APBN.

Wujudkan SDM berkualitas

Dari waktu ke waktu, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menggunakan anggaran pendidikan antara lain untuk perluasan program beasiswa afirmasi/bidikmisi melalui KIP Kuliah, memperkuat pendidikan vokasi, pelaksanaan Program Kartu Prakerja dan perubahan penyaluran BOS secara langsung, pengalokasian dana abadi di bidang pendidikan, dan lainnya.

Pada APBN 2025, pemanfaatan anggaran pendidikan akan terus diarahkan untuk mendukung terwujudnya SDM berkualitas dan berdaya saing yang dapat merespons berbagai tantangan pembangunan di bidang pendidikan serta mendukung pencapaian Visi Indonesia Maju 2045.

“Beberapa program unggulan dijalankan di beberapa kementerian dan lembaga, termasuk renovasi dan revitalisasi sekolah. Kita juga akan membangun sekolah-sekolah unggulan, melakukan penguatan terhadap Sekolah Taruna Nusantara, Sekolah Rakyat, serta berbagai program lain yang sedang disiapkan,” ujar Suahasil.

Selain renovasi dan revitalisasi sekolah, pembangunan Sekolah Unggulan, Sekolah Taruna Nusantara, Sekolah Rakyat, pemerintah juga memberi perhatian besar pada program makan bergizi dan digitalisasi pembelajaran.

“Pemerintah juga mendukung program makanan bergizi bagi anak sekolah yang merupakan bagian dari anggaran pendidikan. Digitalisasi pembelajaran juga sedang didesain oleh teman-teman di Kementerian Pendidikan,” ungkap Suahasil.

Terkait pengembangan program Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih juga telah membahas secara khusus dalam rapat terbatas pada 24 Maret 2025 lalu. Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan di seluruh daerah. Pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh, termasuk dalam penyediaan tenaga pendidik dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Sekolah Rakyat dibangunkan oleh Bapak Presiden, kemudian kita juga akan membantu mengenai masalah guru, rekrutmen gurunya, kemudian kita mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah, sudah ada 53, terus ada lagi yang sudah usul 184,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana diberitakan di situs Setkab.

Menurutnya, pemerintah daerah sangat antusias dengan program Sekolah Rakyat. Saat ini sudah ada 184 pemerintah daerah yang mengajukan usulan pembangunan Sekolah Rakyat dengan kesiapan lahan yang tersedia. Sekolah Rakyat merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas hingga ke pelosok. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapat kesempatan belajar yang layak.(Sekjend MDG)

Polsek Woha Gagalkan Peredaran 1 ons 9 gram Sabu, Dua Terduga Pelaku Dibekuk

Kapolsek Woha, Akp Mukhtar saat memimpin operasi pengggagalan peredaran barang berbentuk sabu-sabu seberat 1,9 Ons di wilayah hukum polsek Woha rabu (01/10) pukul 15:30 wite.


Bima . Media Dinamika Global.Id_Upaya jajaran Polsek Woha dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Penakapan yang  dipimpin langsung oleharang  Kapolsek Woha, AKP Muhtar, bersama Kanit Reskrim dan anggota, pada hari rabu tanggal (01/10) sekitar pukul 15 : 30 wita itu, Pihak polsek Woha berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,9 ons.

Foto sejumlah BB yang berhasil diamankan.


Dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Woha, dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Dari keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari Sumbawa dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bima.


Barang bukti yang turut diamankan berupa:1 bungkus plastik sabu seberat 1 ons 9 gram, 2 unit telepon genggam, 1 bungkus rokok, 1 kartu ATM, serta 1 karung beras 10 kg yang digunakan sebagai penyamaran dan  satu unit spm Yamaha Mio warna hitam.


Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Woha untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Polsek Woha bersama jajaran akan terus melakukan operasi penindakan,” tegas Kapolsek Woha, AKP Muhtar.(Mdg/04)

OPTIMALISASI DANA DESA DALAM APBN 2025: LANGKAH STRATEGIS MENUJU KESEJAHTERAAN DESA


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menetapkan alokasi dana yang cukup signifikan untuk pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia. Alokasi dana desa sebesar Rp71 triliun di tahun 2025 mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap pembangunan daerah, khususnya desa. Pengalokasian dana desa ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat otonomi desa, dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan di daerah pedesaan yang tertinggal. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di seluruh Indonesia.

1. Alokasi Dana Desa dalam APBN 2025

Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp71 triliun yang akan didistribusikan kepada seluruh desa di Indonesia. Alokasi dana ini diatur dalam beberapa kategori untuk memastikan pendistribusian yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masing-masing desa, yaitu:

Alokasi Dasar: Sebesar 65% dari total dana desa, dana ini diberikan secara proporsional kepada setiap desa untuk kebutuhan dasar operasional desa.

Alokasi Afirmasi: Sebesar 1% dana desa dialokasikan khusus untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal, dengan memperhatikan jumlah penduduk miskin. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa tersebut.

Alokasi Kinerja: Sebesar 4% dari dana desa dialokasikan sebagai insentif bagi desa-desa dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan, administrasi, dan program pembangunan.

Alokasi Formula: Sebesar 30% dari dana desa dialokasikan berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis. Alokasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik masing-masing desa sesuai karakteristiknya.

2. Fokus Penggunaan Dana Desa

Penggunaan dana desa tahun 2025 akan difokuskan pada beberapa prioritas utama yang dianggap mampu mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa prioritas tersebut meliputi:

Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Dana desa akan digunakan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) yang ditargetkan kepada keluarga miskin di desa-desa, dengan maksimal alokasi 15% dari total dana desa. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem dengan mendukung kebutuhan dasar masyarakat.

Adaptasi terhadap Perubahan Iklim: Desa didorong untuk mengembangkan program-program yang membuatnya lebih adaptif terhadap perubahan iklim, termasuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta mitigasi dampak lingkungan.

Kesehatan dan Pendidikan: Sebagian dari dana desa akan digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan di desa, termasuk program pencegahan stunting, peningkatan gizi, dan layanan kesehatan ibu dan anak. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat desa, guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.

Ketahanan Pangan: Mengingat pentingnya ketahanan pangan, desa-desa diharapkan menggunakan dana desa untuk program yang mendukung produksi pangan lokal. Kegiatan ini meliputi peningkatan produktivitas pertanian, perikanan, dan peternakan serta pengembangan teknologi pertanian yang ramah lingkungan.

Desa Digital dan Teknologi: Desa digital menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa, dengan tujuan meningkatkan akses informasi dan teknologi di desa. Program desa digital ini mencakup pembangunan infrastruktur internet, pelatihan teknologi bagi masyarakat, serta peningkatan akses layanan publik berbasis teknologi di desa.

3. Dana Insentif Fiskal dan Dukungan Lain untuk Pemerintah Daerah

Selain dana desa, APBN 2025 juga mengalokasikan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp6 triliun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemerintah daerah. Dana Insentif Fiskal ini didistribusikan berdasarkan kriteria penilaian kinerja, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan layanan dasar yang mendukung kebijakan nasional. Kriteria ini dimaksudkan untuk mendorong daerah mencapai standar pengelolaan keuangan yang lebih baik dan memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

4. Tantangan dalam Implementasi dan Solusi

Tantangan utama dalam implementasi dana desa dan Dana Insentif Fiskal di lapangan adalah pemanfaatan yang tepat guna dan sesuai sasaran. Masih terdapat berbagai kendala seperti rendahnya kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana, kurangnya pendampingan teknis, serta tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan sistem digital dalam pelaporan penggunaan dana desa. Pemerintah juga berencana memperbanyak pelatihan dan pendampingan bagi aparatur desa, sehingga mereka dapat lebih kompeten dalam pengelolaan dana.

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi dalam melakukan pemantauan independen terhadap penggunaan dana desa. Ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.

5. Dampak Positif Bagi Masyarakat Desa

Pengalokasian dana desa yang efektif diyakini akan membawa banyak dampak positif bagi masyarakat desa. Beberapa manfaat yang diharapkan meliputi:


Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan: Dengan bantuan langsung kepada keluarga miskin dan pembangunan fasilitas desa, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa serta berkurangnya kesenjangan ekonomi antar desa.

Peningkatan Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan: Dana desa yang dialokasikan untuk kesehatan dan pendidikan akan memperbaiki akses dan kualitas layanan tersebut, sehingga meningkatkan angka harapan hidup dan kualitas pendidikan di desa.

Pengembangan Ekonomi Lokal: Dana desa yang digunakan untuk program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.

Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Penggunaan dana desa juga berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Warga didorong untuk aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa, sehingga rasa memiliki terhadap pembangunan di desa mereka semakin meningkat.

6. Kesimpulan

Undang-Undang APBN 2025 yang mencakup alokasi dana desa sebesar Rp71 triliun menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memperkuat pembangunan di daerah pedesaan. Dengan alokasi dana yang terstruktur dan fokus pada prioritas kebutuhan desa, diharapkan pembangunan di pedesaan dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan penuh dari masyarakat, dana desa dalam APBN 2025 memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi ketimpangan antar wilayah. Tantangan-tantangan yang ada diharapkan dapat diatasi dengan pengawasan yang ketat, transparansi, dan pelatihan aparatur desa. Dengan demikian, keberhasilan program dana desa dalam APBN 2025 akan menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyatnya, khususnya di tingkat desa.(Sekjend MDG)

Selasa, 30 September 2025

Isu Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Dibantah, Faktanya Hanya Bengkel dan Gudang Parkir Truk

Pekanbaru – Isu adanya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, akhirnya terbantahkan. Setelah viral di sejumlah media, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Rabu 1 Oktober 2025.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang dituding sebagai gudang penimbunan BBM, ternyata hanyalah bengkel mobil truk dan gudang parkir kendaraan truk. Tidak ditemukan adanya aktivitas pengisian tangki, penimbunan solar subsidi, ataupun peralatan yang lazim dipakai untuk penyimpanan BBM.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tempat tersebut memang sudah lama difungsikan sebagai bengkel dan gudang kendaraan berat.

 “Sehari-hari yang terlihat cuma mobil truk keluar masuk untuk diperbaiki atau diparkir. Tidak pernah ada aktivitas bongkar muat BBM seperti yang diberitakan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Temuan ini sekaligus meluruskan kabar yang sempat menghebohkan masyarakat. Pemberitaan mengenai dugaan gudang BBM ilegal tersebut terbukti tidak sesuai fakta alias hoaks. Bahkan, isu serupa pernah mencuat sebelumnya, namun juga terbantahkan dengan kondisi nyata di lapangan.

Awak media yang melakukan pengecekan menyampaikan klarifikasi ini demi menjaga keakuratan informasi dan menghindari simpang siur di tengah masyarakat.

“Kami melakukan investigasi agar publik tidak salah menerima informasi. Setelah dicek, jelas bahwa kabar gudang BBM ilegal di Jalan Budi Luhur tidak benar,” kata salah seorang jurnalis yang hadir di lokasi.

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati menyikapi isu yang beredar, serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang sebelum mempercayai suatu informasi. Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan publik sekaligus meluruskan kabar yang telah menimbulkan keresahan.

SOP Baru Dapur MBG Demi Cegah Keracunan Berulang


Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Maraknya keracunan akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari presiden Prabowo Subianto. Ia meminta sejumlah SOP baru diterapkan demi mencegah kejadian serupa terulang.

Dilansir dari detikFinance (29/9), Prabowo dalam Munas VI PKS, Senin (29/9/2025), mengungkap MBG sudah diterima oleh 30 juta sasaran. Ia tak menampik adanya insiden keracunan.

Bila dilihat datanya, insiden keracunan menurutnya tak sampai 1% dari total makanan yang dibagikan. Jumlah tepatnya adalah 0,0017%.

Jika dihitung total penerima manfaat sebanyak 30 juta dikalikan 0,0017%, maka keracunan yang disebut Prabowo sebanyak 510 penerima. Namun dia menegaskan pemerintah tak tinggal diam.

Kini semua Dapur Umum MBG alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditertibkan operasinya oleh pemerintah. Berikut SOP baru yang dijalankan:

1. Peningkatan tata kelola

Dikutip dari detikNews (29/9), kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan Prabowo memerintahkan peningkatan tata kelola SPPG untuk mencegah keracunan berulang.

2. Alat pencucian modern

Semua alat MBG harus dicuci dengan alat modern yang tidak mahal untuk membersihkan dan membunuh semua bakteri.

3. Alat uji di dapur

Prabowo juga memerintahkan di semua dapur MBG harus ada alat uji untuk mengecek kualitas kelayakan konsumsi makanan. "Semua dapur harus ada test kit harus diuji semuanya sebelum distribusi, dan langkah-langkah preventif lainnya," papar Prabowo.

SPPG juga diminta punya alat sterilisasi food tray. Dia mengatakan SPPG juga harus memasang filter air untuk menjamin kualitas air yang digunakan.

5. Koki tersertifikasi

Dikutip dari detikNews (25/9), Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang mengungkap setiap koki di SPPG atau dapur MBG kini harus memiliki sertifikat dari lembaga. Lalu ada juga koki pendamping.

Para koki harus memastikan masak dengan durasi yang tepat untuk meminimalisir risiko keracunan. "Makanan itu dari dimasak matang, maksimal 6 jam harus langsung disantap. Kalau mereka mau memberikan makanan jam 07.00 atau 08.00 pagi, artinya mereka harus masak jam 02.00, tetapi yang terjadi, mereka masak sebelum jam 12.00, padahal kami sudah ada SOP-nya. Kalau dia chef yang bersertifikasi, dia tidak akan berani melakukan hal ini," papar Nanik.

6. Pasang CCTV

Prabowo juga meminta agar SPPG dilengkapi CCTV yang terhubung langsung ke pusat. Prabowo berharap langkah ini dapat memperkuat kualitas layanan dan memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan lebih aman dan terpercaya.(Tim MDG)