 |
| PUKAD saat Beraudiensi dengan Kanwil Imigrasi NTB, (Ist/Surya Ghempar). |
Mataram,
Media Dinamika Global.Id || Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kumenkum HAM menuntut segara berikan sanksi Pidana terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia dan Spanyol. Kamis (11/9/25).
Massa aksi unjuk rasa setiba di kantor Kumenkum HAM langsung beraudiensi dengan ruangan tamu Kanwil Imigrasi NTB dan kawal oleh anggota Kepolisian Polresta Mataram.
Saat beraudiensi, Massa aksi diwakili Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH, terkait dengan dua warga negara asing (WNA) yang tersangkut kasus pelanggaran izin tinggal di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kedua WNA itu adalah Kristof Veris asal Belgia dan Miguel De Vega Contreras asal Spanyol yang disebut-sebut sebagai pemilik Bora Bora Beach Club dan sebuah restoran di kawasan wisata tersebut.
Menurut dia, seharusnya Kanwil Imigrasi NTB tidak memberikan sanksi deportasi, menurut kajian kami bahwa disini diduga ada kerancungan terjadi terhadap Kanwil Imigrasi NTB dengan dua oknum WNA tersebut.
"Kami minta Kanwil Imigrasi NTB segera memberikan sanksi pidana terhadap dua oknum WNA dan tidak mengabaikan sanksi pidana kerena ini merupakan pelanggaran yang jelas-jelas dilakukan oleh dua oknum WNA," terangnya.
Firmansyah, menegaskan, dua oknum ini sudah jelas melakukan pelanggaran dan harus diberikan sanksi pidana sebagai efek jerat dan reformasi hukum di Indonesia agar penegakkan hukum di Indonesia tidak dianggap remeh.
"Contoh, ketika Warga Negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri, mereka tidak ada pasport atau izin mereka dipenjarakan, kenapa di Indonesia tidak melakukan penegakan hukum seperti itu terhadap WNA di Indonesia lebih khususnya NTB apa bedanya, artinya secara tidak langsung, negara Indonesia masih jajah oleh WNA," tegasnya.
Apabila ini terus dibiarkan, maka selanjutnya pun akan seperti ini, artinya memberikan kebebasan lagi bagi WNA lainya yang ada di NTB ini.
"Mungkin masih banyak WNA lainya yang tidak memiliki izin berkeliaran dan melakukan aktifitas semau-maunya di wilayah NTB ini," tuturnya.
 |
| PUKAD saat Beraudiensi dengan Kanwil Imigrasi NTB, (Ist/Surya Ghempar). |
Sedangkan Teta Fiza menegaskan, sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 112 sebenarnya membuka ruang bagi penegakan pidana.
Pasal 112 berbunyi “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
"Kanapa Kanwil Imigrasi NTB tidak memberikan sanksi pidana terhadap dua oknum WNA ini, ada apa ini?," tuturnya.
Menurut hemat kami, bahwa Kanwil Imigrasi NTB tidak menghargai dan tidak menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya dua warga asing tersebut diberikan sanksi pidana berdasarkan pasal 112.
"Kami menduga pihak Kanwil Imigrasi NTB bersekongkol dengan dua warga asing yang melakukan usaha tanpa izin di Gili Trawangan dan izin tinggal NTB, Lombok Utara, sampai mendapatkan sanksi administrasi (deportasi) padahal sudah jelas-jelas dua warga asing Ilegal tanpa izin secara resmi tersebut harus mendapatkan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Imigrasi NTB, Ida Bagus Ary Yamuna mengatakan, Deportasi itu bukan opsi muda, dalam undang-undang itu kan memberikan kewenangan bagi WNA, ucap singkatnya saat audensi.
Pantauan langsung sejumlah awak Media, massa aksi tidak puas dengan alasan dan penjelasan yang rasional dari Kanwil pihak Imigrasi NTB, sehingga mengambil kesimpulan akan melakukan aksi unjuk rasa Jilid II.
Kemudian massa balik badan, bubarkan diri.
Turut Hadir, dalam audensi tersebut, pihak Kanwil Imigrasi NTB, anggota Polresta Mataram, massa aksi, dan Sejumlah awak media. (Surya Ghempar).